{"id":44678,"date":"2026-06-19T08:15:35","date_gmt":"2026-06-19T01:15:35","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/06\/19\/di-mana-batas-pengawasan-dan-pemanfaatan-aset-negara\/"},"modified":"2026-06-19T08:15:35","modified_gmt":"2026-06-19T01:15:35","slug":"di-mana-batas-pengawasan-dan-pemanfaatan-aset-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/06\/19\/di-mana-batas-pengawasan-dan-pemanfaatan-aset-negara\/","title":{"rendered":"Di Mana Batas Pengawasan dan Pemanfaatan Aset Negara?"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Keputusan Kejaksaan Agung untuk tidak menyita motor listrik dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka satu pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab dalam praktik penegakan hukum: sejauh mana batas antara pengawasan aset negara dan pemanfaatan barang yang sedang berada dalam proses hukum.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Alih-alih disita sebagai barang bukti, ribuan unit motor listrik tersebut hanya diberi status segel dan ditempatkan dalam pengawasan penyidik, dengan opsi tetap dapat digunakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).<\/p>\n<p>\u201cUntuk motor tidak disita sampai saat ini, hanya disegel untuk kami awasi pergerakannya saja karena belum dimanfaatkan BGN,\u201d kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (18\/6\/2026).<\/p>\n<p>Pernyataan itu menempatkan motor listrik MBG dalam posisi hukum yang tidak sepenuhnya final: bukan barang sitaan, tetapi juga bukan aset bebas pakai.<\/p>\n<p>Di balik alasan mencegah kerugian negara, Kejagung menyebut pendekatan ini dipilih agar aset yang sudah terlanjur dibeli tidak menjadi beban baru bagi keuangan negara.<\/p>\n<p>\u201cBetul, jadi tidak tambah rugi negaranya,\u201d ujar Syarief.<\/p>\n<p>Namun model \u201csegel dengan potensi penggunaan\u201d ini juga menciptakan ruang abu-abu dalam tata kelola aset hasil pengadaan yang sedang dipersoalkan secara hukum.<\/p>\n<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggunaan motor tersebut tetap berada di bawah kontrol penyidik, termasuk pergerakannya di lapangan.<\/p>\n<p>\u201cKejaksaan memang menyegel dengan tujuan untuk mendata keberadaan motor-motor tersebut dan nantinya dapat digunakan oleh pihak BGN untuk operasional. Namun dalam hal ini penggunaannya atau pergerakan harus sepengetahuan penyidik,\u201d kata Anang.<\/p>\n<p>Di titik ini, motor listrik MBG tidak lagi sekadar barang pengadaan, tetapi juga instrumen operasional yang berada dalam pengawasan hukum.<\/p>\n<p>Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong agar seluruh aset yang telah dibeli menggunakan anggaran negara tetap dimaksimalkan, termasuk perangkat pendukung program seperti IT dan peralatan operasional lainnya.<\/p>\n<p>\u201cTapi poinnya nggak cuma itu, tuh kemarin kan sempat ada dibilang laptop, dibilang IoT (Internet of Things), CCTV dan sebagainya yang sudah memang sudah terlanjur dibayar dimaksimalkan,\u201d kata Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut juga mengindikasikan adanya penyesuaian arah kebijakan pengadaan negara, termasuk evaluasi ulang terhadap belanja dengan fungsi serupa pada tahun anggaran berikutnya.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read617796\/bgn-bongkar-juknis-lama-mbg-rp6-juta-per-hari-tanpa-layanan-apbn-dibakar\">BGN Bongkar Juknis Lama MBG: Rp6 Juta per Hari Tanpa Layanan, APBN Dibakar?<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cNah, itu salah satu cara juga 2026 kami sisir anggarannya, kami sisir anggarannya yang bunyinya dan kurang lebih output-nya akan sama dengan yang 2025 kami bilang no. Itu nggak ada lagi di 2026,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Di tengah dua pendekatan yang berjalan paralel, pengawasan hukum oleh Kejagung dan optimalisasi aset oleh BGN, motor listrik MBG kini berada dalam status yang tidak sepenuhnya jelas secara tata kelola: disegel, diawasi, namun tetap dirancang untuk digunakan.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Situasi ini memperlihatkan satu pola yang kerap muncul dalam pengadaan barang pemerintah bernilai besar: batas antara barang bukti, aset negara, dan instrumen layanan publik tidak selalu tegas sejak awal.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<div>\n<p class=\"fs-7 m-0 p-3\">Mau Berita Terbaru Lainnya dari Wacana Berita? Yuk Follow Kami di <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAiEJQekbu_XfrMeCH3tRfl7kkqFAgKIhCUHpG7v136zHgh97UX5e5J?hl=id&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aid\" class=\"fw-bold\" target=\"_blank\">Google News<\/a> dengan <strong>Klik Simbol Bintang<\/strong>.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read617815\/motor-listrik-mbg-tak-disita-tapi-disegel-di-mana-batas-pengawasan-dan-pemanfaatan-aset-negara\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Keputusan Kejaksaan Agung untuk tidak menyita motor listrik dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka satu pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab dalam praktik penegakan hukum: sejauh mana batas antara pengawasan aset negara dan pemanfaatan barang yang sedang berada dalam proses hukum. Alih-alih disita sebagai barang bukti, ribuan unit motor listrik tersebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39587,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-44678","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"4 months ago","modified":"4 months ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44678","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=44678"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44678\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/39587"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=44678"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=44678"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=44678"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}