{"id":3716,"date":"2024-06-05T19:00:27","date_gmt":"2024-06-05T12:00:27","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2024\/06\/05\/hadi-libatkan-masyarakat-dan-pihak-luar-negeri-kaji-pidana-bersyarat\/"},"modified":"2024-06-05T19:00:28","modified_gmt":"2024-06-05T12:00:28","slug":"hadi-libatkan-masyarakat-dan-pihak-luar-negeri-kaji-pidana-bersyarat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2024\/06\/05\/hadi-libatkan-masyarakat-dan-pihak-luar-negeri-kaji-pidana-bersyarat\/","title":{"rendered":"Hadi libatkan masyarakat dan pihak luar negeri kaji pidana bersyarat\u00a0"},"content":{"rendered":"<div>\n\t\t\t\t\t\t\t\tJakarta (ANTARA) &#8211; Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto akan melibatkan masyarakat sipil hingga pihak luar negeri selama pasal tentang Pidana Bersyarat diberlakukan.<\/p>\n<p>&#8220;Ya kita punya waktu sekarang 2024 sampai 2026 (pemberlakuan KUHP baru) terus akan dilakukan pengkajian-pengkajian bersama dengan masyarakat sipil dan kita juga kerja sama dengan luar negeri agar penerapannya nanti tidak ada masalah di lapangan,&#8221; kata Hadi saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu.<\/p>\n<p>Hadi menjelaskan pelibatan masyarakat sipil dalam mengkaji penerapan pidana bersyarat dilakukan untuk mengetahui dampak efek jera bagi para pelanggar hukum.<\/p>\n<p>Sedangkan pelibatan pihak dari luar negeri dilakukan untuk mempelajari pemberlakuan pidana bersyarat dari beberapa negara.<\/p>\n<p>Dengan demikian, Hadi meyakini penggunaan pasal 14A \u2013 pasal 14F KUHP tentang Pidana Bersyarat akan berdampak pada pengurangan jumlah narapidana di lembaga permasyarakatan.<\/p>\n<p><span class=\"baca-juga\"><b>Baca juga: <a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/4138257\/hadi-sebut-penerapan-pidana-bersyarat-efektif-kurangi-napi-di-lapas\" title=\"Hadi sebut penerapan pidana bersyarat efektif kurangi napi di lapas\">Hadi sebut penerapan pidana bersyarat efektif kurangi napi di lapas<\/a><\/b><\/span><\/p>\n<p><strong>Perlu dilakukan<\/strong><\/p>\n<p>Menurut Menko Hadi, penggunaan pasal tersebut perlu dilakukan lantaran saat ini kondisi lapas di seluruh Indonesia sudah penuh akan napi.<\/p>\n<p>Nantinya konsep pidana bersyarat ini untuk mendorong para penegak hukum menggunakan pendekatan keadilan restorasi atau <em>restorative justice<\/em> dalam penanganan hukum pidana.<\/p>\n<p>Dengan demikian, narapidana yang divonis majelis hakim maksimal satu tahun kurungan penjara tidak perlu menjalani masa kurungan melainkan hanya melalukan kerja sosial.<\/p>\n<p>Sebenarnya, pasal tersebut bukanlah &#8220;barang baru&#8221; yang dimiliki penegak hukum. Para penegak hukum hanya belum menggunakan pasal tersebut secara maksimal karena tidak ada pedomannya.<\/p>\n<p>Kini, lanjut Hadi, pedoman untuk menggunakan pasal tersebut telah dibentuk dan disepakati oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).<\/p>\n<p>Pedoman tersebut dikatakan Hadi, akan disosialisasikan oleh tiga instansi tersebut ke jajarannya selama enam bulan dari Juni 2024 hingga November 2024<\/p>\n<p>Hal tersebut dilakukan agar penerapan <em>restorative justice<\/em> bisa dilakukan secara maksimal di seluruh daerah.<\/p>\n<p>Dengan demikian, pasal tersebut diharapkan bisa berlaku secara maksimal bahkan KUHP yang baru bisa berlaku tahun 2026.<\/p>\n<p class=\"text-muted mt-2 small\">Pewarta: Walda Marison<br \/>Editor: Chandra Hamdani Noor<br \/>Copyright \u00a9 ANTARA 2024<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/4138368\/hadi-libatkan-masyarakat-dan-pihak-luar-negeri-kaji-pidana-bersyarat\">Source<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta (ANTARA) &#8211; Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto akan melibatkan masyarakat sipil hingga pihak luar negeri selama pasal tentang Pidana Bersyarat diberlakukan. &#8220;Ya kita punya waktu sekarang 2024 sampai 2026 (pemberlakuan KUHP baru) terus akan dilakukan pengkajian-pengkajian bersama dengan masyarakat sipil dan kita juga kerja sama dengan luar negeri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3717,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,16,5],"tags":[],"class_list":["post-3716","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-news","category-politics"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3716","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3716"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3716\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3718,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3716\/revisions\/3718"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3717"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3716"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3716"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3716"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}