{"id":35196,"date":"2026-05-22T09:00:46","date_gmt":"2026-05-22T02:00:46","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/05\/22\/kebebasan-pers-disorot-pigai-nilai-siaran-sidang-bisa-langgar-ham\/"},"modified":"2026-05-22T09:00:46","modified_gmt":"2026-05-22T02:00:46","slug":"kebebasan-pers-disorot-pigai-nilai-siaran-sidang-bisa-langgar-ham","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/05\/22\/kebebasan-pers-disorot-pigai-nilai-siaran-sidang-bisa-langgar-ham\/","title":{"rendered":"Kebebasan Pers Disorot, Pigai Nilai Siaran Sidang Bisa Langgar HAM"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p><span class=\"hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline\">Natalius Pigai<\/span> memicu perdebatan baru setelah menyebut pemberitaan atau siaran langsung proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Pernyataan itu langsung menyoroti praktik kebebasan pers di Indonesia yang selama ini kerap menayangkan jalannya persidangan secara terbuka kepada publik.<\/p>\n<p>Dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Pigai menilai praktik peliputan sidang yang menampilkan tersangka atau terdakwa sebelum putusan inkrah berpotensi melanggar prinsip HAM internasional.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa proses peradilan seharusnya tidak diekspos secara luas sebelum ada keputusan final dari pengadilan.<\/p>\n<p>\u201cJadi kalau seseorang yang, di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional, ketika orang itu dituduh sebagai pelaku, diadili di pengadilan sampai diputus, itu tidak boleh diberitakan,\u201d kata Pigai, Rabu (20\/5\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Pigai, siaran langsung persidangan seperti \u201ctersangka mengaku\u201d atau \u201cterdakwa menyampaikan pengakuan\u201d di ruang publik dapat mencederai prinsip HAM. Ia menilai praktik tersebut berisiko mempengaruhi persepsi publik sebelum proses hukum benar-benar selesai.<\/p>\n<p>\u201cYang suka, apalagi siaran \u2018eh guys siaran dari Mahkamah, Pengadilan ini tonton, tersangka sudah menyatakan demikian dan hari ini dia mengakui ini itu\u2019, itu melanggar HAM,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Pigai menegaskan bahwa dalam instrumen HAM internasional, persidangan yang masih berjalan semestinya tidak dipublikasikan secara luas hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Namun ia mengakui kondisi di Indonesia berbeda karena alasan keterbukaan informasi dan kebebasan pers.<\/p>\n<p>\u201cTapi ya Indonesia atas nama kebebasan ekspresi, atas nama kebebasan pers, <em>right to know<\/em>, maka harus disiarkan secara terang-benderang. Itu melanggar HAM tapi ya kita maklumi lah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut sekaligus membuka perdebatan baru mengenai batas antara kebebasan pers dan perlindungan hak individu dalam proses hukum di Indonesia. Di satu sisi, publik memiliki hak untuk mengetahui jalannya peradilan, namun di sisi lain terdapat prinsip praduga tak bersalah yang harus dijaga.<\/p>\n<p>Pigai juga menilai bahwa pemberitaan persidangan yang belum inkrah dapat membentuk opini publik yang merugikan pihak tertentu meski belum ada putusan final. Hal inilah yang menurutnya menjadi alasan mengapa standar HAM internasional cenderung membatasi publikasi proses persidangan.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read612850\/pigai-sebut-ri-negara-paling-aman-singgung-prabowo-bisa-sapa-warga-bebas\">Pigai Sebut RI Negara Paling Aman, Singgung Prabowo Bisa Sapa Warga Bebas<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Selain itu, Pigai menyinggung konsep <em>right to be forgotten<\/em> atau hak untuk dilupakan. Ia menyebut seseorang yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan berhak meminta penghapusan jejak digital yang dapat merugikan reputasinya.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>\u201cOrang yang dituduh dicaci-maki oleh media setiap saat tapi pengadilan memutuskan dia orang benar, tidak salah, maka dia bisa meminta pengadilan untuk menghapus seluruh kontennya seluruh jejak hitamnya. Itu jaminan hak privasi,\u201d tutupnya.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<div>\n<p class=\"fs-7 m-0 p-3\">Mau Berita Terbaru Lainnya dari Wacana Berita? Yuk Follow Kami di <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAiEJQekbu_XfrMeCH3tRfl7kkqFAgKIhCUHpG7v136zHgh97UX5e5J?hl=id&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aid\" class=\"fw-bold\" target=\"_blank\">Google News<\/a> dengan <strong>Klik Simbol Bintang<\/strong>.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read612852\/kebebasan-pers-disorot-pigai-nilai-siaran-sidang-bisa-langgar-ham\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Natalius Pigai memicu perdebatan baru setelah menyebut pemberitaan atau siaran langsung proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Pernyataan itu langsung menyoroti praktik kebebasan pers di Indonesia yang selama ini kerap menayangkan jalannya persidangan secara terbuka kepada publik. Dalam acara Kelas Jurnalis HAM di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":34706,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-35196","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 months ago","modified":"5 months ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35196","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35196"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35196\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/34706"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35196"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35196"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35196"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}