{"id":25738,"date":"2026-04-09T17:51:54","date_gmt":"2026-04-09T10:51:54","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/04\/09\/lipsus-janji-vs-realisasi-setahun-dedi-mulyadi-memimpin-jabar-buruh-menggugat-janji-tinggal-retorika\/"},"modified":"2026-04-09T17:51:54","modified_gmt":"2026-04-09T10:51:54","slug":"lipsus-janji-vs-realisasi-setahun-dedi-mulyadi-memimpin-jabar-buruh-menggugat-janji-tinggal-retorika","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/04\/09\/lipsus-janji-vs-realisasi-setahun-dedi-mulyadi-memimpin-jabar-buruh-menggugat-janji-tinggal-retorika\/","title":{"rendered":"LIPSUS: JANJI VS REALISASI, Setahun Dedi Mulyadi Memimpin Jabar, Buruh Menggugat: Janji Tinggal Retorika?"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\">WACANA BERITA<\/a><\/strong> \u2013\u00a0Lebih dari satu tahun kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, <span class=\"hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline\"><span class=\"whitespace-normal\">Dedi Mulyadi<\/span><\/span>, kebijakan di sektor ketenagakerjaan justru menuai gelombang kritik. Sejumlah kalangan buruh menilai, janji keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja yang digaungkan saat kampanye belum sepenuhnya terealisasi.<\/p>\n<p data-start=\"461\" data-end=\"613\">Sorotan tersebut datang dari organisasi buruh di Jawa Barat yang menilai adanya kesenjangan antara janji politik dan implementasi kebijakan di lapangan.<\/p>\n<p data-start=\"615\" data-end=\"839\">Ketua DPD Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Jawa Barat, <span class=\"hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline\"><span class=\"whitespace-normal\">Ya<\/span><\/span><span class=\"hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline\"><span class=\"whitespace-normal\">di<\/span><\/span><span class=\"hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline\"><span class=\"whitespace-normal\"> Suryadi<\/span><\/span>, mengungkapkan bahwa sejumlah kebijakan yang diambil pemerintah provinsi justru memunculkan persoalan baru bagi buruh.<\/p>\n<blockquote>\n<p data-start=\"615\" data-end=\"839\"><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\/liputan-khusus\/216190\/buruh-jawa-barat-meradang-janji-dedi-mulyadi-dipersoalkan-kami-merasa-dibohongi\/\">Lipsus : Buruh Jawa Barat Meradang, Janji Dedi Mulyadi Dipersoalkan: \u201cKami Merasa Dibohongi\u201d<\/a><\/p>\n<\/blockquote>\n<p data-start=\"841\" data-end=\"1001\">\u201cDari sisi pengupahan, memang ada kenaikan. Tapi secara riil belum mampu menjawab kebutuhan hidup layak buruh yang terus meningkat,\u201d ujar Yadi, Rabu (8\/4\/2026).<\/p>\n<p data-start=\"1003\" data-end=\"1305\">Pada 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,31 juta atau naik 5,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara Upah Minimum Kabupaten\/Kota (UMK) tertinggi berada di Kota Bekasi sebesar Rp5,9 juta dan terendah di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2,3 juta.<\/p>\n<p data-start=\"1307\" data-end=\"1530\">Namun, menurut Yadi, angka tersebut masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kondisi ini membuat banyak buruh merasa kenaikan upah hanya bersifat administratif, tanpa berdampak signifikan terhadap kesejahteraan.<\/p>\n<p data-start=\"1532\" data-end=\"1665\">\u201cSelisih antara upah dengan kebutuhan hidup masih cukup lebar. Bahkan ada tuntutan agar upah bisa mendekati 100 persen KHL,\u201d katanya.<\/p>\n<p data-start=\"1667\" data-end=\"1911\">Tak hanya soal besaran upah, polemik juga muncul dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten\/Kota (UMSK). Dari lebih dari 400 usulan sektor industri yang direkomendasikan oleh 19 kabupaten\/kota, hanya 122 sektor yang disahkan oleh gubernur.<\/p>\n<p data-start=\"1913\" data-end=\"2007\">Keputusan ini memicu penolakan dari sejumlah serikat buruh hingga berujung pada gugatan hukum.<\/p>\n<p data-start=\"2009\" data-end=\"2204\">Ketua KSPSI Jawa Barat, <span class=\"hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline\"><span class=\"whitespace-normal\">Roy Jinto<\/span><\/span>, menyebut pihaknya telah mengajukan tiga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk menguji keputusan tersebut.<\/p>\n<p data-start=\"2206\" data-end=\"2338\">\u201cTiga gugatan itu diajukan oleh federasi buruh yang merasa sektor industrinya tidak diakomodasi dalam keputusan gubernur,\u201d kata Roy.<\/p>\n<p data-start=\"2340\" data-end=\"2559\">Ia menjelaskan, gugatan tersebut berasal dari Federasi SPTS SK SPSI Jawa Barat, SPK SPSI Provinsi Jawa Barat, dan SPLM SPSI Provinsi Jawa Barat. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan telah memasuki tahap pembuktian.<\/p>\n<p data-start=\"2561\" data-end=\"2690\">Menurut Roy, langkah hukum ini menjadi bentuk kekecewaan buruh atas tidak diakomodasinya rekomendasi daerah dalam penetapan UMSK.<\/p>\n<p data-start=\"2692\" data-end=\"2853\">\u201cKalau nanti pengadilan menyatakan keputusan itu bertentangan, maka gubernur harus menerbitkan keputusan baru. Secara substansi itu sama dengan revisi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p data-start=\"2855\" data-end=\"3075\">Selain persoalan pengupahan, praktik outsourcing juga menjadi sorotan. Berdasarkan survei internal SBNI Jawa Barat, masih banyak pekerja outsourcing yang menerima upah di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah.<\/p>\n<p data-start=\"3077\" data-end=\"3203\">\u201cMayoritas pekerja outsourcing masih dibayar di bawah upah minimum. Ini menunjukkan pengawasan yang belum optimal,\u201d kata Yadi.<\/p>\n<p data-start=\"3205\" data-end=\"3432\">Di sektor lain, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 juga memicu gejolak. Kebijakan tersebut membatasi penerbitan izin usaha baru di kawasan hutan dan perkebunan.<\/p>\n<p data-start=\"3434\" data-end=\"3637\">Dampaknya dirasakan langsung oleh sektor pertambangan rakyat. Sejumlah perusahaan mengaku mengalami hambatan dalam perpanjangan izin usaha, yang berujung pada terhentinya operasional di beberapa wilayah.<\/p>\n<p data-start=\"3639\" data-end=\"3889\">Akibatnya, ribuan buruh tambang kehilangan pekerjaan. Di sejumlah daerah seperti Kabupaten Bogor, penghentian aktivitas tambang membuat buruh yang sebelumnya berpenghasilan harian sekitar Rp30 ribu hingga Rp80 ribu kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.<\/p>\n<p data-start=\"3891\" data-end=\"4211\">Kondisi ini mendorong ratusan buruh bersama pengusaha tambang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, pada 6 Februari 2026. Mereka menyampaikan sedikitnya 11 tuntutan, termasuk pencabutan kebijakan yang dinilai menghambat operasional tambang serta meminta kepastian hukum atas keberlangsungan pekerjaan.<\/p>\n<p data-start=\"4213\" data-end=\"4453\">Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi sebesar Rp9 juta per orang yang disalurkan selama tiga bulan kepada buruh terdampak. Namun, bantuan tersebut dinilai belum cukup untuk menjamin keberlanjutan penghidupan.<\/p>\n<p data-start=\"4455\" data-end=\"4589\">\u201cKompensasi itu hanya sementara. Yang dibutuhkan buruh adalah kepastian kerja atau pelatihan untuk beralih ke sektor lain,\u201d ujar Yadi.<\/p>\n<p data-start=\"4591\" data-end=\"4852\">Di tengah berbagai polemik tersebut, kalangan buruh juga menyoroti minimnya ruang dialog dengan pemerintah provinsi. Roy Jinto mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pertemuan langsung antara serikat buruh dengan gubernur sejak penetapan kebijakan pengupahan.<\/p>\n<p data-start=\"4854\" data-end=\"5042\">\u201cKami sudah mengajukan audiensi, tapi belum terealisasi. Respons memang ada, tapi diarahkan ke Dinas Tenaga Kerja. Padahal kami berharap bisa berdiskusi langsung dengan gubernur,\u201d katanya.<\/p>\n<p data-start=\"5044\" data-end=\"5182\">Ia menambahkan, dialog antara pemerintah, buruh, dan pengusaha menjadi kunci untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.<\/p>\n<p data-start=\"5184\" data-end=\"5461\">Secara umum, kalangan buruh menilai kebijakan ketenagakerjaan di Jawa Barat masih membutuhkan perbaikan, baik dari sisi substansi maupun implementasi. Janji peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, dan keberpihakan terhadap buruh dinilai belum sepenuhnya terwujud.<\/p>\n<p data-start=\"5463\" data-end=\"5702\">Kini, bola ada di tangan pemerintah provinsi. Di tengah proses hukum yang berjalan dan tekanan dari kalangan buruh, komitmen untuk membuka ruang dialog dinilai menjadi langkah awal untuk menjembatani kesenjangan antara janji dan realisasi.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\/liputan-khusus\/216238\/lipsus-janji-vs-realisasi-setahun-dedi-mulyadi-memimpin-jabar-buruh-menggugat-janji-tinggal-retorika\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>WACANA BERITA \u2013\u00a0Lebih dari satu tahun kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kebijakan di sektor ketenagakerjaan justru menuai gelombang kritik. Sejumlah kalangan buruh menilai, janji keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja yang digaungkan saat kampanye belum sepenuhnya terealisasi. Sorotan tersebut datang dari organisasi buruh di Jawa Barat yang menilai adanya kesenjangan antara janji politik dan implementasi kebijakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":25739,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-25738","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news"],"relative_dates":{"created":"5 months ago","modified":"5 months ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25738","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=25738"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25738\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/25739"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=25738"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=25738"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=25738"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}