{"id":138088,"date":"2026-10-27T07:27:13","date_gmt":"2026-10-27T00:27:13","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/27\/sudah-lelah-sarwendah-beri-penawaran-menarik-untuk-ruben\/"},"modified":"2026-10-27T07:27:13","modified_gmt":"2026-10-27T00:27:13","slug":"sudah-lelah-sarwendah-beri-penawaran-menarik-untuk-ruben","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/27\/sudah-lelah-sarwendah-beri-penawaran-menarik-untuk-ruben\/","title":{"rendered":"Sudah Lelah? Sarwendah Beri Penawaran Menarik untuk Ruben"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Di tengah sengketa dugaan wanprestasi, Sarwendah memberikan penawaran kepada Ruben Onsu. Persoalan cicilan rumah yang masih menjadi tanggungan di bank menjadi inti pembahasan, termasuk opsi pembagian kewajiban pembayaran agar sengketa tidak berlarut-larut.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud memaksakan kehendak. Ia menyebut Sarwendah hanya ingin mempertahankan hak atas aset yang telah disepakati bersama dalam Akta 39, sekaligus mencari jalan keluar yang dapat diterima kedua belah pihak.<\/p>\n<p>&#8220;Fokusnya hanya satu, Sarwendah mempertahankan haknya yang telah diberikan, yang telah dibagi sesuai dalam Akta 39. Boleh dong? Itu kan punya dia. Sudah dibagi secara sah, ditandatangani bersama, disepakati bersama, dan diberikan bersama,&#8221; katanya, dikutip Selasa (27\/10\/2026).<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read643646\/anggaran-rp50-juta-studi-referensi-dwp-tulungagung-disorot-isinya-hanya-jalan-jalan\">Anggaran Rp50 Juta Studi Referensi DWP Tulungagung Disorot, Isinya Hanya Jalan-jalan?<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Hak yang dimaksud berkaitan dengan rumah yang menjadi aset Sarwendah dan Ruben semasa menikah. Properti tersebut hingga kini masih menjadi agunan bank. Berdasarkan dokumen pascacerai serta komunikasi tertulis, Jaenudin menyebut Ruben telah berkomitmen untuk menanggung sisa cicilan rumah di BCA.<\/p>\n<p>&#8220;Haknya Sarwendah masih menggantung di bank. RO (Ruben Onsu) sudah berjanji di Akta 39, di chat segala macam ada. Harusnya kan tidak perlu ribut. Justru di sini Sarwendah berusaha fleksibel. Tidak ngotot dan tidak memaksakan diri,&#8221; ujar Jaenudin.<\/p>\n<p>Sebagai bentuk kelonggaran, pihak Sarwendah mengajukan opsi pembagian kewajiban pembayaran utang di BCA yang nilainya mencapai Rp12,4 miliar. Menurut Jaenudin, usulan tersebut dapat menjadi jalan tengah apabila Ruben bersedia menjalankan komitmen mengenai tanggung jawab pembayaran yang melibatkan kedua pihak.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau dia komit dengan ucapannya bahwa tanggung jawab BCA itu adalah tanggung jawab para pihak, ini harusnya diambil. Ini win-win solution,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read643641\/reaksi-kanye-west-usai-dituding-bikin-penonton-jakarta-kesal-jawabannya-mengejutkan\">Reaksi Kanye West Usai Dituding Bikin Penonton Jakarta Kesal, Jawabannya Mengejutkan!<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Selain pembagian kewajiban cicilan, muncul pula usulan terkait vila seluas 300 meter persegi. Jaenudin menegaskan, penyerahan vila itu bukan tuntutan yang wajib dipenuhi Ruben. Opsi tersebut baru dipertimbangkan apabila Ruben mengalami kesulitan keuangan atau tidak lagi sanggup melanjutkan pembayaran pada masa mendatang.<\/p>\n<p>Dalam kondisi tersebut, vila diusulkan untuk diserahkan kembali secara sukarela kepada Sarwendah sebagai bentuk tanggung jawab. Jaenudin menilai langkah itu justru ditawarkan untuk meringankan beban Ruben, bukan menambah tekanan dalam penyelesaian sengketa.<\/p>\n<p>Ia juga mengingatkan bahwa nilai vila belum tentu cukup untuk menutup kewajiban utang yang mencapai miliaran rupiah. Terlebih, properti tersebut belum tentu mudah dijual, sehingga penyerahannya tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan pembayaran.<\/p>\n<p>Meski membuka ruang negosiasi, Jaenudin menekankan bahwa penyelesaian sengketa wanprestasi tetap harus berpedoman pada Akta 39 yang telah disepakati Sarwendah dan Ruben. Menurutnya, perubahan terhadap isi perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak.<\/p>\n<p>&#8220;Dalil apa pun di luar Akta 39 itu tidak terpakai. Kalau sudah ada perjanjian, argumentasi atau dalil hukum lain tidak bisa digunakan begitu saja untuk mengubahnya. Mengubah perjanjian pun harus berdasarkan kesepakatan bersama, misalnya dibuat adendum. Jadi, itu tidak bisa dilakukan sepihak,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Dengan sejumlah opsi yang ditawarkan, pihak Sarwendah menyatakan terbuka untuk mencari penyelesaian terkait cicilan rumah tersebut.\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read643648\/sudah-lelah-sarwendah-beri-penawaran-menarik-untuk-ruben\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Di tengah sengketa dugaan wanprestasi, Sarwendah memberikan penawaran kepada Ruben Onsu. Persoalan cicilan rumah yang masih menjadi tanggungan di bank menjadi inti pembahasan, termasuk opsi pembagian kewajiban pembayaran agar sengketa tidak berlarut-larut. Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud memaksakan kehendak. Ia menyebut Sarwendah hanya ingin mempertahankan hak atas aset [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":51136,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-138088","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/138088","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=138088"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/138088\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51136"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=138088"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=138088"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=138088"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}