{"id":137035,"date":"2026-10-25T19:48:06","date_gmt":"2026-10-25T12:48:06","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/25\/konten-karhutla-dihapus-dari-medsos-siapa-yang-bertanggung-jawab\/"},"modified":"2026-10-25T19:48:06","modified_gmt":"2026-10-25T12:48:06","slug":"konten-karhutla-dihapus-dari-medsos-siapa-yang-bertanggung-jawab","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/25\/konten-karhutla-dihapus-dari-medsos-siapa-yang-bertanggung-jawab\/","title":{"rendered":"Konten Karhutla Dihapus dari Medsos, Siapa yang Bertanggung Jawab?"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Dugaan penghapusan dan pembatasan jangkauan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas arus informasi di ruang digital. Sorotan mengarah kepada perusahaan platform, terutama Meta, sekaligus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai regulator.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Polemik ini mencuat setelah sejumlah figur publik mengeluhkan penurunan jangkauan unggahan yang membahas karhutla. Komedian Wendy Cagur, misalnya, mempertanyakan perubahan jangkauan konten yang dibagikannya setelah menyuarakan persoalan kebakaran hutan dan lahan.<\/p>\n<p>\u201cSemenjak gue speak up tentang karhutla kemaren, gue baru sadar ternyata perlahan akses orang lain melihat apa yang gue repost di instastory gue ternyata sangat sangat dibatasi,\u201d tulis Wendy melalui unggahan di Instagram pribadinya.<\/p>\n<p>Ia juga mempertanyakan mengapa informasi mengenai karhutla diduga mengalami pembatasan, sementara konten terkait judi online dan pinjaman online masih dapat ditemukan di platform digital.<\/p>\n<p>Keluhan serupa disampaikan kreator konten Tasya Farasya yang mempertanyakan dugaan <em>shadowban<\/em> setelah mengunggah informasi mengenai karhutla. Ia membagikan perbandingan jumlah penonton Instagram Stories yang biasanya mencapai sekitar satu juta, tetapi turun menjadi sekitar 85.000 penayangan.<\/p>\n<p>\u201cOh gitu caranya mainnya shadow banned yah kl speak up,\u201d tulis Tasya.<\/p>\n<p>Keluhan tersebut memunculkan dugaan bahwa distribusi informasi mengenai karhutla mengalami pembatasan.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read643276\/singgung-banjir-sumatra-dan-karhutla-nicholas-saputra-sentil-pihak-yang-abaikan-alarm-bencana-ekologis\">Singgung Banjir Sumatra dan Karhutla, Nicholas Saputra Sentil Pihak yang Abaikan Alarm Bencana Ekologis<\/a><\/strong><\/p>\n<h2><strong>Komdigi Bantah Minta Penghapusan, Meta Diminta Buka Mekanisme Moderasi<\/strong><\/h2>\n<p>Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah kementeriannya meminta platform media sosial menghapus maupun membatasi informasi mengenai karhutla.<\/p>\n<p>\u201cKami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,\u201d kata Meutya dalam keterangannya pada Rabu (21\/10\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Meutya, informasi dari masyarakat mengenai karhutla justru dibutuhkan pemerintah untuk mendukung penanganan kebakaran di lapangan. Pemerintah juga menyebarluaskan informasi terkait karhutla melalui kanal media sosial resminya sebagai bagian dari komunikasi publik.<\/p>\n<p>Di tengah keluhan pengguna, Meutya mendorong perusahaan teknologi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi algoritma. Ia menilai pengguna seharusnya memiliki ruang untuk menentukan informasi yang ingin dilihat dan dikonsumsi, bukan sepenuhnya bergantung pada pengaturan perusahaan teknologi.<\/p>\n<p>Komdigi juga mengimbau masyarakat yang merasa unggahan mengenai karhutla mengalami gangguan layanan atau pembatasan jangkauan untuk mengajukan aduan atau banding kepada platform terkait, kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada kementerian.<\/p>\n<h2><strong>Pengamat: Kepentingan Publik Harus Menjadi Pertimbangan<\/strong><\/h2>\n<p>Pengamat ekonomi digital Nailul Huda menilai kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan perusahaan maupun pemerintah. Dalam konteks ruang digital, masyarakat perlu memiliki kesempatan untuk menyampaikan informasi sekaligus mengakses informasi yang dibutuhkan.<\/p>\n<p>\u201cKepentingan publik harus di atas kepentingan perusahaan ataupun pemerintah. Publik harus ditempatkan sebagai institusi yang bisa memberikan informasi dan mendapatkan informasi dalam era digital,\u201d ujar Nailul kepada Wacana Berita, Minggu (25\/10\/2026).<\/p>\n<p>Ia menilai pembatasan konten perlu mempertimbangkan jenis dan konteks informasi yang disampaikan. Konten yang melanggar hukum atau membahayakan pengguna perlu dibedakan dari informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk dokumentasi dan laporan mengenai karhutla.<\/p>\n<p>Informasi tentang kebakaran hutan dan lahan dapat membantu masyarakat mengetahui kondisi wilayah terdampak, perkembangan kebakaran, hingga risiko yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan. Oleh karena itu, pembatasan terhadap informasi semacam ini perlu memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>Nailul juga menyoroti posisi pengguna sebagai pemilik konten. Apabila unggahan dihapus atau distribusinya dibatasi, pemilik akun seharusnya dapat mengetahui alasan tindakan tersebut dan memperoleh kesempatan untuk mengajukan keberatan.<\/p>\n<p>Dalam hal ini, pemerintah dapat berperan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pengguna dan perusahaan platform. Mekanisme pengaduan dan banding perlu memastikan bahwa laporan pengguna tidak berhenti pada jawaban otomatis, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan penjelasan yang relevan.<\/p>\n<p>&#8220;Ketika ada intervensi dari media sosialnya, maka pemilik konten berhak untuk mempertanyakan ke platform. Di sinilah tugas pemerintah untuk mempertemukan kepentingan pemilik konten dan platform,&#8221; jelas Nailul.<\/p>\n<p>Dengan demikian, tanggung jawab tidak hanya berkaitan dengan pihak yang mengambil keputusan pembatasan, tetapi juga pihak yang memastikan keputusan tersebut dapat diperiksa dan dipersoalkan apabila terjadi kekeliruan.<\/p>\n<h2><strong>Dugaan Permintaan Pemerintah Perlu Dibuktikan, Jawaban Meta AI Bukan Bukti Final<\/strong><\/h2>\n<p>Dugaan keterlibatan pemerintah turut menjadi perbincangan setelah tangkapan layar percakapan dengan Meta AI beredar di media sosial. Dalam sejumlah tangkapan layar, sistem AI tersebut disebut memberikan jawaban yang mengaitkan pembatasan konten tertentu dengan permintaan Komdigi.<\/p>\n<p>Namun, menurut Akademisi Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo\u00a0jawaban chatbot tidak dapat langsung diperlakukan sebagai pernyataan resmi perusahaan atau bukti bahwa pemerintah meminta penghapusan konten karhutla.<\/p>\n<p>Kunto menekankan bahwa jawaban Meta AI bukan sumber kebenaran mutlak. Menurutnya, perusahaan perlu menjelaskan dasar yang dapat diverifikasi apabila muncul klaim bahwa pembatasan konten dilakukan atas permintaan pemerintah.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Meta AI bukan sumber kebenaran yang mutlak dan jawabannya bukan pernyataan resmi dari Meta. Teknologi AI generatif masih memiliki keterbatasan dan sangat mungkin menghasilkan informasi yang keliru. Kalau sebuah mesin menyebut ada permintaan pembatasan konten dari pemerintah, pertanyaannya sederhana, apa buktinya? Mana dokumen atau dasar keputusan yang bisa diverifikasi?&#8221; ujar Kunto dalam keterangan resminya, Jumat (23\/10\/2026).<\/p>\n<p>Selain itu, Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa teknologi AI memungkinkan pembuatan konten dan pengoperasian akun secara otomatis. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk menyusun unggahan, menyesuaikan gaya bahasa, hingga merespons percakapan di media sosial.<\/p>\n<p>Kemampuan ini dapat dimanfaatkan berbagai pihak dengan tujuan berbeda, termasuk untuk menyampaikan dukungan maupun kritik terhadap pemerintah. Namun, keberadaan teknologi tersebut juga membuat dugaan manipulasi opini perlu ditelaah berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan karakteristik unggahan atau posisi politik suatu akun.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu, dugaan penggunaan bot untuk membentuk opini harus diperiksa secara objektif. Arah dukungan suatu akun tidak cukup untuk membuktikan adanya manipulasi,\u201d kata Alfons.<\/p>\n<p>Menurutnya, gaya tulisan yang rapi, penggunaan bahasa yang seragam, atau frekuensi unggahan yang tinggi belum cukup untuk memastikan suatu akun dijalankan oleh AI. Indikator tersebut bisa menjadi bahan pemeriksaan awal, tetapi tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti bahwa aktivitas sebuah akun merupakan hasil otomatisasi atau bagian dari operasi pembentukan opini.<\/p>\n<p>Alfons turut menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah terhadap informasi dan kritik masyarakat. Ia menilai kritik publik seharusnya menjadi bagian dari proses evaluasi, terutama ketika masyarakat menyampaikan persoalan yang menjadi perhatian bersama.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>\u201cJustru harusnya pemerintah terbuka terhadap kritik dan diberikan informasi. Malah harusnya berterima kasih,\u201d ujarnya.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read643310\/konten-karhutla-dihapus-dari-medsos-siapa-yang-bertanggung-jawab\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Dugaan penghapusan dan pembatasan jangkauan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas arus informasi di ruang digital. Sorotan mengarah kepada perusahaan platform, terutama Meta, sekaligus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai regulator. Polemik ini mencuat setelah sejumlah figur publik mengeluhkan penurunan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":78348,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-137035","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/137035","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=137035"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/137035\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/78348"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=137035"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=137035"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=137035"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}