{"id":137001,"date":"2026-10-25T18:56:00","date_gmt":"2026-10-25T11:56:00","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/25\/gerindra-soroti-pernyataan-denny-indrayana-soal-prabowo-ini-dasar-konstitusionalnya\/"},"modified":"2026-10-25T18:56:00","modified_gmt":"2026-10-25T11:56:00","slug":"gerindra-soroti-pernyataan-denny-indrayana-soal-prabowo-ini-dasar-konstitusionalnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/25\/gerindra-soroti-pernyataan-denny-indrayana-soal-prabowo-ini-dasar-konstitusionalnya\/","title":{"rendered":"Gerindra Soroti Pernyataan Denny Indrayana soal Prabowo, Ini Dasar Konstitusionalnya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Politisi Gerindra Sentil Denny Indrayana soal Ancaman Pemakzulan Prabowo<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mengkritik pernyataan Denny Indrayana yang memperingatkan Presiden Prabowo Subianto berpotensi dimundurkan apabila tidak mengambil langkah terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.<\/p>\n<p>Azis menilai pernyataan tersebut perlu dibedakan secara tegas antara analisis risiko politik dan konsekuensi hukum. Menurutnya, desakan politik agar Presiden mengambil tindakan terhadap Wakil Presiden tidak otomatis menjadi dasar konstitusional untuk memberhentikan Presiden.<\/p>\n<p>Kritik tersebut disampaikan Azis melalui artikelnya berjudul Demokrasi Pun Memiliki Aturan dan Waktunya. Ia mengingatkan bahwa pernyataan pakar hukum memiliki pengaruh terhadap persepsi publik sehingga harus disertai argumentasi yang jelas.<\/p>\n<p>\u201cJika yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan politik beserta dasar penilaiannya. Membiarkan perkiraan itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas antara analisis dan tekanan,\u201d tulis Azis.<\/p>\n<p>Azis merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai persyaratan konstitusional.<\/p>\n<p>\u201cKeengganan memenuhi desakan sekelompok orang bukan alasan pemberhentian yang berdiri sendiri dalam Pasal 7A,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Menurut Azis, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi. Namun, tuntutan politik tetap harus ditempatkan dalam koridor konstitusi agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai mekanisme pemberhentian kepala negara.<\/p>\n<p>Azis Singgung Putusan MK soal Gibran<\/p>\n<p>Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026 yang berkaitan dengan permohonan sejumlah pihak mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.<\/p>\n<p>MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Azis menegaskan putusan itu tidak memerintahkan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.<\/p>\n<p>Namun, putusan tersebut juga memuat pertimbangan mengenai bukti persyaratan pendidikan Gibran. Dalam pemberitaan resmi MK, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Meski demikian, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.<\/p>\n<p>Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami konsekuensi putusan MK. Putusan itu tidak dengan sendirinya menetapkan pemberhentian Wakil Presiden ataupun memerintahkan Presiden mengambil langkah tersebut.<\/p>\n<p>Azis mengingatkan agar pendapat hukum tidak berkembang menjadi tekanan politik yang mendahului kewenangan lembaga negara.<\/p>\n<p>\u201cSeorang pakar memiliki tanggung jawab lebih besar justru karena masyarakat mempercayai keahliannya. Gelar akademik tidak boleh menjadi pengganti argumentasi,\u201d tulisnya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan ruang untuk mengoreksi kekuasaan sekaligus penghormatan terhadap aturan konstitusi.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>\u201cBangsa ini membutuhkan keberanian mengoreksi kekuasaan dan kedewasaan menghormati kepastian,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read643315\/gerindra-soroti-pernyataan-denny-indrayana-soal-prabowo-ini-dasar-konstitusionalnya\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Politisi Gerindra Sentil Denny Indrayana soal Ancaman Pemakzulan Prabowo Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mengkritik pernyataan Denny Indrayana yang memperingatkan Presiden Prabowo Subianto berpotensi dimundurkan apabila tidak mengambil langkah terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Azis menilai pernyataan tersebut perlu dibedakan secara tegas antara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":116814,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-137001","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/137001","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=137001"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/137001\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/116814"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=137001"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=137001"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=137001"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}