{"id":134621,"date":"2026-10-22T12:43:49","date_gmt":"2026-10-22T05:43:49","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/22\/eks-penyidik-kpk-sebut-jika-pasal-kerugian-negara-dihapus-indonesia-terancam-kehilangan-triliunan-rupiah\/"},"modified":"2026-10-22T12:43:49","modified_gmt":"2026-10-22T05:43:49","slug":"eks-penyidik-kpk-sebut-jika-pasal-kerugian-negara-dihapus-indonesia-terancam-kehilangan-triliunan-rupiah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/22\/eks-penyidik-kpk-sebut-jika-pasal-kerugian-negara-dihapus-indonesia-terancam-kehilangan-triliunan-rupiah\/","title":{"rendered":"Eks Penyidik KPK Sebut Jika Pasal Kerugian Negara Dihapus, Indonesia Terancam Kehilangan Triliunan Rupiah"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai penghapusan unsur kerugian negara dari definisi tindak pidana korupsi berisiko mempersempit ruang penindakan korupsi di Indonesia.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Ia menegaskan, kerugian negara tetap diperlukan untuk menjerat praktik korupsi yang tidak selalu melibatkan suap.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut disampaikan Praswad menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi.<\/p>\n<p>&#8220;Tanpa adanya kerugian negara, maka potensi negara kehilangan triliunan rupiah dari korupsi sangat besar karena bisa jadi korupsinya tidak bisa dibuktikan melalui pasal lain seperti suap,&#8221; kata Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (22\/10\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Praswad, ketentuan mengenai kerugian negara memiliki latar belakang historis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, aturan tersebut berkaitan dengan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan aset peninggalan kolonial Belanda dan Jepang setelah kemerdekaan.<\/p>\n<p>Praswad juga menilai pola korupsi di Indonesia masih memiliki kemiripan sejak masa awal kemerdekaan hingga era reformasi.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read642693\/pdi-p-tolak-mentah-mentah-usulan-luhut-terkait-kerugian-negara-bukan-korupsi\">PDI-P Tolak Mentah-Mentah Usulan Luhut Terkait Kerugian Negara Bukan Korupsi<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Karena itu, keberadaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, dinilai tetap relevan.<\/p>\n<p>Selain menjadi instrumen penindakan, ketentuan tersebut diharapkan dapat mendorong pejabat negara lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.<\/p>\n<p>Praswad menekankan bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Terkait kontroversi penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, ia berpendapat persoalan utamanya terletak pada kemungkinan kesalahan penafsiran hukum dan konflik kepentingan di kalangan aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>Menurut dia, penyalahgunaan kewenangan untuk memeras pejabat kementerian, lembaga negara, maupun direksi badan usaha milik negara (BUMN) juga dapat terjadi melalui pasal pidana lain.<\/p>\n<p>Dengan demikian, menghapus unsur kerugian negara tidak otomatis menyelesaikan persoalan penyimpangan dalam penegakan hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Penghapusan kerugian negara tidak serta-merta memperbaiki kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia, tapi yang paling utama adalah perbaikan integritas para penegak hukum,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Praswad turut mengaitkan usulan tersebut dengan sikap Presiden Prabowo yang sebelumnya menyatakan komitmen mengejar koruptor tanpa memberikan perlakuan khusus.<\/p>\n<p>Ia menilai, semakin kompleks praktik korupsi, semakin diperlukan instrumen hukum yang mampu menjangkau berbagai bentuk penyimpangan, bukan hanya suap-menyuap.<\/p>\n<p>Ia juga mempertanyakan dasar kajian Luhut yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Menurut Praswad, UNCAC tidak mewajibkan setiap negara mengubah definisi korupsi yang berlaku dalam hukum nasionalnya.<\/p>\n<p>&#8220;Saya sebagai salah satu anggota panel UNCAC Vienna yang rutin diundang ke acara mereka mewakili Indonesia tidak pernah sekali pun UNCAC meminta Indonesia mengubah definisi korupsi yang berlaku. Lalu, usulan tersebut datang dari siapa?&#8221; kata Praswad.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa usulan perubahan definisi korupsi tersebut mengacu pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Ia menyebut konvensi tersebut menitikberatkan definisi korupsi pada praktik penyuapan dan tidak secara khusus menjadikan kerugian negara sebagai unsur definisinya.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read642721\/eks-penyidik-kpk-sebut-jika-pasal-kerugian-negara-dihapus-indonesia-terancam-kehilangan-triliunan-rupiah\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai penghapusan unsur kerugian negara dari definisi tindak pidana korupsi berisiko mempersempit ruang penindakan korupsi di Indonesia. Ia menegaskan, kerugian negara tetap diperlukan untuk menjerat praktik korupsi yang tidak selalu melibatkan suap. Pernyataan tersebut disampaikan Praswad menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39244,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-134621","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/134621","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=134621"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/134621\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/39244"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=134621"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=134621"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=134621"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}