{"id":134491,"date":"2026-10-22T09:17:56","date_gmt":"2026-10-22T02:17:56","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/22\/sudewo-divonis-85-tahun-penjara-langsung-singgung-intervensi-politik\/"},"modified":"2026-10-22T09:17:56","modified_gmt":"2026-10-22T02:17:56","slug":"sudewo-divonis-85-tahun-penjara-langsung-singgung-intervensi-politik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/22\/sudewo-divonis-85-tahun-penjara-langsung-singgung-intervensi-politik\/","title":{"rendered":"Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Langsung Singgung Intervensi Politik"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Bupati Pati nonaktif Sudewo mengaku kecewa setelah dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21\/10\/2026). Ia bahkan menduga ada intervensi politik dalam perkara yang menjeratnya.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Usai mendengarkan putusan, Sudewo menyatakan dirinya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. Namun, harapan tersebut tidak terwujud setelah hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.<\/p>\n<p>&#8220;Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik,&#8221; kata Sudewo seusai menjalani sidang pembacaan putusan.<\/p>\n<p>Sudewo juga mempersoalkan pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim. Menurut dia, hakim lebih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) daripada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.<\/p>\n<p>Meski melontarkan dugaan tersebut, pernyataan mengenai intervensi politik itu merupakan klaim Sudewo. Dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636055\/merasa-tuntutan-85-tahun-sudah-diskenario-bupati-pati-sudewo-bakal-ajukan\">Merasa Tuntutan 8,5 Tahun Sudah Diskenario, Bupati Pati Sudewo Bakal Ajukan&#8230;<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo. Selain pidana penjara, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti senilai Rp3,511 miliar.<\/p>\n<p>Kewajiban membayar uang pengganti itu juga disertai konsekuensi hukum. Jika Sudewo tidak membayar sesuai ketentuan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.<\/p>\n<p>Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, Sudewo harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun. Dengan demikian, putusan tersebut tidak hanya mencakup hukuman badan, tetapi juga kewajiban finansial dalam jumlah miliaran rupiah.<\/p>\n<p>Setelah menerima putusan tersebut, Sudewo belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya sebelum memutuskan apakah mengajukan banding.<\/p>\n<p>Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menyebut masih ada sejumlah keberatan terhadap pertimbangan hukum yang menjadi dasar vonis.<\/p>\n<p>\u201cKeberatan-keberatan ini nanti akan kami tumpahkan di dalam proses hukum lanjutan, yaitu banding,\u201d ujar Yupen.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut membuka kemungkinan perkara berlanjut ke tingkat pengadilan berikutnya. Namun, keputusan untuk mengajukan banding masih menunggu pembahasan antara Sudewo dan tim kuasa hukumnya.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read642512\/tok-bupati-pati-nonaktif-sudewo-dihukum-85-tahun-dan-denda-rp300-juta\">Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dihukum 8,5 Tahun dan Denda Rp300 Juta<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Pembacaan putusan Sudewo juga diwarnai kedatangan ratusan pendukungnya di sekitar pengadilan. Situasi sempat memanas ketika massa menjebol pagar pembatas sebelum dihadang aparat kepolisian.<\/p>\n<p>Petugas kemudian berhasil mengendalikan keadaan hingga situasi berangsur kondusif. Setelah menemui para pendukungnya di Jalan Suratmo, Sudewo dibawa kembali ke rumah tahanan menggunakan mobil taktis Polri sekitar pukul 15.00 WIB.<\/p>\n<p>Massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB.<\/p>\n<p>Sudewo terseret dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, serta dugaan pungutan liar dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Vonis 8 tahun 6 bulan penjara tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang dihadapinya. Sementara itu, pernyataan Sudewo mengenai dugaan intervensi politik dan rencana banding menjadi dua hal yang mewarnai responsnya setelah putusan dibacakan.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read642627\/sudewo-divonis-85-tahun-penjara-langsung-singgung-intervensi-politik\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Bupati Pati nonaktif Sudewo mengaku kecewa setelah dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21\/10\/2026). Ia bahkan menduga ada intervensi politik dalam perkara yang menjeratnya. Usai mendengarkan putusan, Sudewo menyatakan dirinya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. Namun, harapan tersebut tidak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":42953,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-134491","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/134491","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=134491"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/134491\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/42953"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=134491"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=134491"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=134491"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}