{"id":133343,"date":"2026-10-20T21:46:37","date_gmt":"2026-10-20T14:46:37","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/20\/menteri-lh-jumhur-sebut-potensi-ekonomi-karbon-ri-capai-rp4-500-triliun\/"},"modified":"2026-10-20T21:46:37","modified_gmt":"2026-10-20T14:46:37","slug":"menteri-lh-jumhur-sebut-potensi-ekonomi-karbon-ri-capai-rp4-500-triliun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/20\/menteri-lh-jumhur-sebut-potensi-ekonomi-karbon-ri-capai-rp4-500-triliun\/","title":{"rendered":"Menteri LH Jumhur Sebut Potensi Ekonomi Karbon RI Capai Rp4.500 Triliun"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menyebut potensi perdagangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Indonesia mencapai US$200 miliar atau setara Rp4.500 triliun. Pemerintah mendorong pemanfaatan potensi tersebut untuk membuka sumber pendapatan baru bagi daerah sekaligus memastikan masyarakat yang menjaga lingkungan memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Jumhur menyampaikan hal itu saat membuka Workshop Tata Kelola Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Sub-Nasional 2026 untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Legian, Bali, Senin (19\/10\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Jumhur, perdagangan karbon harus menjadi bagian dari pergeseran model pembangunan dari pendekatan ekstraktif menuju ekonomi restoratif. Dengan pendekatan tersebut, upaya pemulihan lingkungan diharapkan tidak hanya mengurangi kerusakan ekosistem, tetapi juga menghasilkan nilai ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat.<\/p>\n<p>Ia mengingatkan agar manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati perantara atau spekulan yang memperdagangkan kredit karbon, sementara masyarakat yang menjaga ekosistem justru tidak memperoleh bagian yang layak.<\/p>\n<p>\u201cSaya wanti-wanti kepada semua pejabat lintas sektor, manfaat terbesar dari perdagangan karbon ini harus dirasakan oleh masyarakat tapak, masyarakat daerah, dan lokal. Jangan sampai didominasi oleh spekulan yang memperdagangkan karbon di atas kertas, sementara warga yang menjaga lingkungan justru tidak mendapatkan apa-apa,\u201d kata Jumhur.<\/p>\n<p>Jumhur mengatakan, penerapan prinsip\u00a0<em>polluter pays<\/em>\u00a0atau pencemar membayar menjadi salah satu dasar perubahan tata kelola lingkungan global. Melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, pemerintah menjadikan Nilai Ekonomi Karbon sebagai instrumen untuk mendorong pembiayaan bagi kegiatan pengurangan emisi dan pemulihan lingkungan.<\/p>\n<p>Salah satu peluang yang disoroti adalah penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah dengan sistem\u00a0<em>open dumping<\/em>. Pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) didorong menerapkan teknologi penutupan TPA menggunakan geomembran sekaligus menangkap gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah.<\/p>\n<p>Menurut Jumhur, langkah tersebut berpotensi memberikan manfaat lingkungan dan ekonomi sekaligus. Penutupan TPA dapat membantu mengurangi bau, risiko kebakaran, serta pencemaran air dan tanah. Sementara itu, gas metana yang ditangkap dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan.<\/p>\n<p>Pengurangan emisi metana juga berpotensi menghasilkan kredit karbon yang dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan pengukuran, pelaporan, verifikasi, dan ketentuan pasar karbon yang berlaku.<\/p>\n<p>Jumhur menilai peluang ini dapat membuka sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah. Namun, realisasi manfaat ekonominya bergantung pada pelaksanaan proyek, besarnya pengurangan emisi yang terverifikasi, serta mekanisme perdagangan kredit karbon.<\/p>\n<p>Pemerintah juga mendorong pengembangan kredit karbon berintegritas tinggi atau\u00a0<em>high-integrity carbon<\/em>. Menurut Jumhur, kualitas proyek dan manfaat sosial yang dihasilkan akan menjadi faktor penting dalam menentukan daya tarik kredit karbon Indonesia bagi pembeli internasional.<\/p>\n<p>Ia menyebut perusahaan global seperti Amazon dan Microsoft sebagai contoh calon pembeli yang dinilai dapat bersedia membayar harga premium untuk proyek karbon yang memiliki manfaat sosial dan pembagian hasil yang adil bagi masyarakat setempat.<\/p>\n<p>\u201cSemakin adil manfaatnya bagi masyarakat lokal maka semakin tinggi integritas dan nilai unit karbon Indonesia di mata dunia,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Pendekatan tersebut menempatkan pembagian manfaat atau\u00a0<em>benefit sharing<\/em>\u00a0sebagai salah satu unsur penting dalam pengembangan proyek karbon. Dengan demikian, pendapatan dari perdagangan karbon diharapkan tidak hanya mengalir kepada pengembang proyek atau perantara, tetapi juga mendukung masyarakat yang berkontribusi menjaga lingkungan.<\/p>\n<p>Meski demikian, potensi nilai ekonomi karbon sebesar US$200 miliar yang disampaikan Jumhur belum disertai perincian mengenai periode realisasi, cakupan proyek, ataupun porsi nilai yang dapat dikonversi menjadi pendapatan aktual.<\/p>\n<p>Untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah, Jumhur menginstruksikan penyusunan \u201cBuku Pintar Karbon\u201d. Panduan tersebut dirancang untuk menyederhanakan istilah teknis, termasuk Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan mekanisme registrasi karbon lainnya.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read642295\/menteri-jumhur-ungkap-4-prioritas-indonesia-di-iwc-11-bali\">Menteri Jumhur Ungkap 4 Prioritas Indonesia di IWC-11 Bali<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read638589\/menteri-jumhur-dorong-kabupaten-inisiatif-terapkan-sirkular-ekonomi-pengolahan-sampah\">Menteri Jumhur Dorong Kabupaten Inisiatif Terapkan Sirkular Ekonomi Pengolahan Sampah<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko masyarakat dan pemerintah daerah dimanipulasi pihak ketiga akibat keterbatasan pemahaman mengenai mekanisme perdagangan karbon.<\/p>\n<p>Pemerintah berharap penguatan kapasitas di tingkat daerah dapat membantu memastikan proyek karbon berjalan dengan tata kelola yang transparan, memiliki manfaat lingkungan yang terukur, serta memberikan pembagian hasil yang adil.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Dengan pendekatan tersebut, perdagangan karbon diharapkan menjadi instrumen pembiayaan untuk mendukung pemulihan lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi daerah dan masyarakat Indonesia.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read642301\/menteri-lh-jumhur-sebut-potensi-ekonomi-karbon-ri-capai-rp4500-triliun\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menyebut potensi perdagangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Indonesia mencapai US$200 miliar atau setara Rp4.500 triliun. Pemerintah mendorong pemanfaatan potensi tersebut untuk membuka sumber pendapatan baru bagi daerah sekaligus memastikan masyarakat yang menjaga lingkungan memperoleh manfaat ekonomi secara langsung. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":133344,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-133343","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/133343","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=133343"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/133343\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/133344"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=133343"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=133343"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=133343"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}