{"id":132854,"date":"2026-10-20T08:21:25","date_gmt":"2026-10-20T01:21:25","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/20\/singapura-bidik-10-perusahaan-indonesia-soal-karhutla-denda-tembus-rp24-miliar\/"},"modified":"2026-10-20T08:21:25","modified_gmt":"2026-10-20T01:21:25","slug":"singapura-bidik-10-perusahaan-indonesia-soal-karhutla-denda-tembus-rp24-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/20\/singapura-bidik-10-perusahaan-indonesia-soal-karhutla-denda-tembus-rp24-miliar\/","title":{"rendered":"Singapura Bidik 10 Perusahaan Indonesia soal Karhutla, Denda Tembus Rp24 Miliar"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Singapura memperluas langkah hukum terhadap perusahaan Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas batas. Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency\/NEA) akan mengirimkan surat peringatan kepada tiga perusahaan yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran di Kalimantan.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>\u200eKetiga perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Dengan tambahan ini, total 10 perusahaan Indonesia telah menjadi sasaran tindakan NEA berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).<\/p>\n<p>\u200eDalam keterangannya pada Senin (19\/10\/2026), NEA menyatakan terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi ketiga perusahaan itu berpotensi mencapai Singapura. Sebelumnya, pada Jumat (16\/10\/2026), lembaga tersebut telah mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan lain terkait kebakaran di Sumatera.<\/p>\n<p>\u200eMelalui pemberitahuan tersebut, perusahaan diminta mengerahkan personel untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas. Mereka juga diwajibkan menghentikan pembakaran yang masih berlangsung, tidak melakukan pembakaran baru, serta menyerahkan rencana penanganan kebakaran dan pencegahan kejadian berulang kepada NEA.<\/p>\n<p>\u200eNEA menegaskan akan melanjutkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas. \u201cNEA tetap berkomitmen mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar dan terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,\u201d demikian pernyataan lembaga tersebut, dikutip dari Channel News Asia (CNA).<\/p>\n<p>\u200eMenteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, sebelumnya menyatakan pemerintah dapat mengambil tindakan tambahan apabila ditemukan indikasi kebakaran di lahan perusahaan turut menyebabkan kabut asap. NEA akan mengevaluasi tanggapan perusahaan dan mempertimbangkan langkah lanjutan berdasarkan THPA, termasuk kemungkinan denda maupun proses hukum.<\/p>\n<p>\u200eFu mengakui penanganan kasus semacam ini memiliki tantangan, terutama karena perusahaan yang diperiksa beroperasi di luar wilayah Singapura. \u201cIni tidak mudah. Saya orang pertama yang mengakuinya, tetapi kita harus berusaha,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>\u200eTujuh perusahaan yang lebih dahulu menerima pemberitahuan adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read641978\/bantuan-singapura-dan-malaysia-disiapkan-prabowo-minta-pencegahan-karhutla-diperkuat\">Bantuan Singapura dan Malaysia Disiapkan, Prabowo Minta Pencegahan Karhutla Diperkuat<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u200eTHPA telah berlaku sejak 2014 dan memberi kewenangan kepada pemerintah Singapura untuk menindak perusahaan yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negara tersebut. Perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari selama kabut asap berlangsung, dengan total maksimal 2 juta dolar Singapura atau sekitar Rp24 miliar, bergantung pada kurs.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>\u200eSingapura sebelumnya juga menerbitkan pemberitahuan hukum kepada enam perusahaan Indonesia saat krisis kabut asap pada 2015. Hingga kini, penyelidikan terhadap empat perusahaan di antaranya masih berlangsung.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read642058\/singapura-bidik-10-perusahaan-indonesia-soal-karhutla-denda-tembus-rp24-miliar\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Singapura memperluas langkah hukum terhadap perusahaan Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas batas. Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency\/NEA) akan mengirimkan surat peringatan kepada tiga perusahaan yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran di Kalimantan. \u200eKetiga perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":126312,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-132854","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"6 hours ago","modified":"6 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/132854","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=132854"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/132854\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/126312"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=132854"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=132854"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=132854"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}