{"id":132206,"date":"2026-10-19T12:52:25","date_gmt":"2026-10-19T05:52:25","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/19\/eksepsi-ditolak-upaya-roy-suryo-hentikan-sidang-ijazah-jokowi-gagal\/"},"modified":"2026-10-19T12:52:25","modified_gmt":"2026-10-19T05:52:25","slug":"eksepsi-ditolak-upaya-roy-suryo-hentikan-sidang-ijazah-jokowi-gagal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/19\/eksepsi-ditolak-upaya-roy-suryo-hentikan-sidang-ijazah-jokowi-gagal\/","title":{"rendered":"Eksepsi Ditolak, Upaya Roy Suryo Hentikan Sidang Ijazah Jokowi Gagal"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Upaya Roy Suryo menghentikan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui nota perlawanan kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan eksepsi yang diajukan pihak Roy Suryo tidak dapat diterima sehingga perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Putusan sela itu dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Timur pada Senin (19\/10\/2026). Dengan keputusan tersebut, perkara nomor 300\/Pid.B\/2026\/PN JKT.TIM yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan berikutnya.<\/p>\n<p>&#8220;Perlawanan advokat terdakwa, Dr. Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,&#8221; kata Hakim Ketua Christina Endarwati dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (19\/10\/2026).<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read641806\/relawan-jokowi-kita-punya-keyakinan-roy-suryo-akan-masuk-di-penjara\">Relawan Jokowi: Kita Punya Keyakinan Roy Suryo akan Masuk di Penjara<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Roy Suryo tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300\/Pid.B\/2026\/PN JKT.TIM atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut,&#8221; lanjut hakim.<\/p>\n<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti dalil kuasa hukum Roy Suryo mengenai penyempurnaan surat dakwaan yang dikaitkan dengan perkara terpisah, yakni putusan sela Tifauzia Tyassuma. Menurut hakim, putusan sela dalam perkara lain tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai dakwaan terhadap Roy Suryo.<\/p>\n<p>Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi unsur kepastian dan dapat dipahami oleh terdakwa. Sementara itu, persoalan jumlah bukti yang disebut tidak sesuai dengan lampiran dalam surat dakwaan dinilai sebatas ketidaktelitian penulisan, bukan kesalahan materiil.<\/p>\n<p>Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (28\/10\/2026).<\/p>\n<p>Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Surat dakwaan itu dibacakan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n<p>Dalam dakwaan utama, jaksa menjerat Roy Suryo menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.<\/p>\n<p>Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<\/p>\n<p>Jaksa juga mendakwanya melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<\/p>\n<p>Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan jaksa dinilai cacat hukum dan memuat kesalahan pasal. Mereka juga menilai dakwaan tersebut kabur atau obscuur libel, sehingga Roy disebut kesulitan memahami secara jelas perbuatan yang didakwakan kepadanya.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Namun, melalui putusan sela yang dibacakan pada Senin (19\/10\/2026), majelis hakim memutuskan perlawanan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, keberatan pihak terdakwa tidak menghentikan proses hukum dan perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read641829\/eksepsi-ditolak-upaya-roy-suryo-hentikan-sidang-ijazah-jokowi-gagal\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Upaya Roy Suryo menghentikan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui nota perlawanan kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan eksepsi yang diajukan pihak Roy Suryo tidak dapat diterima sehingga perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian. Putusan sela itu dibacakan dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":107186,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-132206","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/132206","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=132206"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/132206\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/107186"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=132206"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=132206"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=132206"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}