{"id":131683,"date":"2026-10-18T19:47:40","date_gmt":"2026-10-18T12:47:40","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/18\/ahmad-doli-bongkar-kronologi-pasal-gibran-di-pkpu-sebut-ada-draf-yang-tiba-tiba-muncul\/"},"modified":"2026-10-18T19:47:40","modified_gmt":"2026-10-18T12:47:40","slug":"ahmad-doli-bongkar-kronologi-pasal-gibran-di-pkpu-sebut-ada-draf-yang-tiba-tiba-muncul","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/18\/ahmad-doli-bongkar-kronologi-pasal-gibran-di-pkpu-sebut-ada-draf-yang-tiba-tiba-muncul\/","title":{"rendered":"Ahmad Doli Bongkar Kronologi &#8216;Pasal Gibran&#8217; di PKPU, Sebut Ada Draf yang Tiba-Tiba Muncul"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Politikus Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membeberkan hasil penelusurannya terkait kemunculan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Dalam permohonan perkara Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV\/2026, para pemohon menyebut ketentuan tersebut sebagai &#8216;pasal Gibran banget&#8217;. Doli mengaku mulai menelusuri dokumen pembahasan setelah istilah &#8220;penyelundupan pasal&#8221; muncul dalam persidangan MK.<\/p>\n<p>Awalnya, Doli menduga persoalan itu berkaitan dengan revisi aturan setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 pada 16 Oktober, yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, setelah memeriksa dokumen pembahasan revisi PKPU bersama staf dan tenaga ahli Komisi II DPR, ia mengaku tidak menemukan pembahasan Pasal 18 ayat 3.<\/p>\n<p>&#8220;Nah, kita cari di situ. &#8216;Lu cari di sini&#8217;. Gua bilang sama staf. &#8216;Enggak ada, Pak. Enggak ada di sini pembahasan tentang itu&#8217;,&#8221; ucap Doli menirukan percakapannya dengan staf.<\/p>\n<p>Penelusuran kemudian diarahkan pada dokumen pembahasan PKPU sebelum putusan MK tersebut terbit. Doli menjelaskan, KPU telah mengirim surat permohonan konsultasi pada 15 September, yang kemudian ditindaklanjuti Komisi II DPR dengan penjadwalan rapat pada 20 September.<\/p>\n<p>Menurut Doli, surat konsultasi biasanya dilengkapi lampiran berisi penjelasan pasal-pasal yang hendak diubah dan draf utuh PKPU. Dalam pembahasan awal itu, ia menyebut Pasal 18 ayat 3 tidak masuk dalam materi yang dibahas.<\/p>\n<p>Doli kemudian menemukan informasi mengenai surat permohonan konsultasi bertanggal 19 September. Menurut penuturannya, surat tersebut memuat empat draf PKPU, bertambah dari tiga draf yang sebelumnya diajukan, termasuk aturan tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.<\/p>\n<p>&#8220;Lah permohonan konsultasinya tanggal 15 kan kita udah jawab. Ngapain lagi buat permohonan konsultasi? Tapi di situ memang ditambahin sama dia, ada satu PKPU baru, dari tadinya tiga jadi empat,&#8221; kata Doli.<\/p>\n<p>Ia menilai perbedaan lampiran dalam surat tersebut perlu mendapat perhatian karena draf-draf yang diajukan kemudian disatukan. &#8220;Ah, ini ditumpuk empat-empatnya di situ, karena ditumpuk, di situ rupanya masuk barangnya tuh. Ada tiba-tiba di situ,&#8221; imbuh dia.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read641694\/survei-smrc-skor-kepemimpinan-prabowo-dan-gibran-di-bawah-anies-serta-ahok\">Survei SMRC: Skor Kepemimpinan Prabowo dan Gibran di Bawah Anies serta Ahok<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Doli mengaku belum menemukan dokumen fisik surat bertanggal 19 September itu di Sekretariat Komisi II DPR, meski memiliki salinan PDF yang diperolehnya dari pihak KPU. Ia juga mengatakan materi presentasi dalam rapat konsultasi tidak mencantumkan Pasal 18 ayat 3 sebagai isu strategis yang perlu dibahas.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Untuk melengkapi penelusuran, Doli mengonfirmasi dokumen kepada sejumlah kelompok masyarakat sipil yang mengikuti pembahasan aturan pemilu, termasuk Perludem, Netgrit, dan JPPR. Menurut dia, dokumen yang mereka miliki merupakan draf yang diajukan pada 15 September, sehingga ia mempertanyakan proses masuknya ketentuan yang kemudian menjadi polemik tersebut.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read641700\/ahmad-doli-bongkar-kronologi-pasal-gibran-di-pkpu-sebut-ada-draf-yang-tiba-tiba-muncul\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Politikus Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membeberkan hasil penelusurannya terkait kemunculan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":127424,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-131683","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/131683","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=131683"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/131683\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/127424"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=131683"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=131683"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=131683"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}