{"id":130092,"date":"2026-10-16T14:36:29","date_gmt":"2026-10-16T07:36:29","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/16\/mengapa-mantan-terpidana-korupsi-bisa-menjabat-komisaris-utama-pln-ini-penjelasannya\/"},"modified":"2026-10-16T14:36:29","modified_gmt":"2026-10-16T07:36:29","slug":"mengapa-mantan-terpidana-korupsi-bisa-menjabat-komisaris-utama-pln-ini-penjelasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/16\/mengapa-mantan-terpidana-korupsi-bisa-menjabat-komisaris-utama-pln-ini-penjelasannya\/","title":{"rendered":"Mengapa Mantan Terpidana Korupsi Bisa Menjabat Komisaris Utama PLN? Ini Penjelasannya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Jagat media sosial, khususnya platform X, tengah ramai membahas pengangkatan Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT PLN (Persero).<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Pengangkatan tersebut menjadi sorotan dan menuai kritik karena Burhanuddin Abdullah merupakan mantan terpidana dalam kasus penggunaan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.<\/p>\n<p>Burhanuddin diangkat menduduki posisi pucuk pimpinan PLN pada 23 Juli 2024 dan hingga kini masih menjabat.<\/p>\n<p>Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, membandingkan konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi di China dan Indonesia. Menurutnya, koruptor di China akan menghadapi hukuman yang jauh lebih berat.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau di China koruptor macam ini sudah dikirim ke surga lewat jalur express,&#8221; tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (16\/1).<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read640803\/genjot-investasi-subang-pln-operasikan-gardu-induk-150-kv\">Genjot Investasi Subang, PLN Operasikan Gardu Induk 150 kV<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia kemudian melanjutkan kritiknya dengan menyinggung fakta bahwa Burhanuddin justru dipercaya menduduki jabatan strategis di perusahaan pelat merah.<\/p>\n<p>&#8220;Tapi, koruptor ini beruntung hidup di Indonesia bukannya dibasmi beliau ini malah di kasih hadiah Komisaris utama dan merangkap pula jadi Komisaris Independen diperusahaan negara bernama PLN. Inilah Indonesia hebat. Mantab,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Sebagai informasi, Burhanuddin Abdullah merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Pada 29 Oktober 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara karena ia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kasus penggunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliar.<\/p>\n<p>Dana tersebut digunakan untuk membiayai bantuan hukum sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia yang terseret kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp68,5 miliar serta mengalir kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI sebesar Rp31,5 miliar.<\/p>\n<p>Pada tingkat kasasi pada 2009, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi 3 tahun penjara. Burhanuddin kemudian dinyatakan bebas pada 2010.<\/p>\n<p>Meski divonis bersalah karena menyetujui penggunaan dana tersebut saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, majelis hakim menyatakan Burhanuddin tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa ia menikmati atau memperkaya diri sendiri dari dana Rp100 miliar tersebut. Fakta tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan hukumannya.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read641318\/suroso-isnandar-jadi-dirut-baru-komisaris-andi-arief-optimis-lanjutkan-transformasi-pln\">Suroso Isnandar jadi Dirut Baru, Komisaris Andi Arief Optimis Lanjutkan Transformasi PLN<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Secara hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87\/PUU-XX\/2022, mantan terpidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun tetap dapat mencalonkan diri atau menduduki jabatan publik setelah melewati masa jeda lima tahun sejak bebas murni dan secara terbuka mengumumkan statusnya kepada publik.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Karena telah bebas sejak 2010, Burhanuddin telah melampaui ketentuan masa tunggu tersebut secara administratif. Pengangkatannya sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PLN oleh Kementerian BUMN disebut didasarkan pada rekam jejak serta kompetensinya sebagai ekonom senior dan mantan Gubernur Bank Indonesia.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read641381\/mengapa-mantan-terpidana-korupsi-bisa-menjabat-komisaris-utama-pln-ini-penjelasannya\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Jagat media sosial, khususnya platform X, tengah ramai membahas pengangkatan Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT PLN (Persero). Pengangkatan tersebut menjadi sorotan dan menuai kritik karena Burhanuddin Abdullah merupakan mantan terpidana dalam kasus penggunaan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. Burhanuddin diangkat menduduki posisi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":122697,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-130092","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/130092","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=130092"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/130092\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/122697"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=130092"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=130092"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=130092"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}