{"id":129720,"date":"2026-10-16T02:59:34","date_gmt":"2026-10-15T19:59:34","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/16\/kuasa-hukum-dokter-tifa-bongkar-ahli-forensik-tak-pernah-periksa-fisik-ijazah-jokowi-barang-bukti-cacat-prosedur\/"},"modified":"2026-10-16T02:59:34","modified_gmt":"2026-10-15T19:59:34","slug":"kuasa-hukum-dokter-tifa-bongkar-ahli-forensik-tak-pernah-periksa-fisik-ijazah-jokowi-barang-bukti-cacat-prosedur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/16\/kuasa-hukum-dokter-tifa-bongkar-ahli-forensik-tak-pernah-periksa-fisik-ijazah-jokowi-barang-bukti-cacat-prosedur\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Dokter Tifa Bongkar Ahli Forensik Tak Pernah Periksa Fisik Ijazah Jokowi: Barang Bukti Cacat Prosedur!"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Keabsahan alat bukti dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali dipersoalkan.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Tim kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, melontarkan kritik tajam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ketiadaan wujud fisik ijazah asli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15\/10\/2026).<\/p>\n<p>Alkatiri membeberkan fakta persidangan bahwa seluruh ahli forensik dari pihak penuntut umum ternyata sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap dokumen fisik ijazah yang menjadi inti perdebatan.<\/p>\n<p>Alkatiri mengungkapkan, alih-alih menguji keaslian fisik kertas ijazah, enam ahli forensik yang dilibatkan JPU justru hanya meneliti barang bukti digital berupa tautan (link) dan flashdisk.<\/p>\n<p>&#8220;Sampai sekarang itu Berita Acara Pemeriksaan ijazah laboratorium itu tidak ada. Bahkan di keterangan-keterangan ahli-ahli forensik mereka, tidak ada pemeriksaan ijazah. Jadi ahli forensik, ada enam orang bahkan, hanya berbicara tentang menguji laboratorium tentang link-link dan flashdisk,&#8221; tegas Alkatiri seusai persidangan.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Alkatiri menilai penggunaan flashdisk sebagai alat bukti utama dalam perkara ITE tersebut cacat secara prosedur hukum. Sesuai Pasal 6 Undang-Undang ITE, bukti elektronik harus memenuhi syarat ketersediaan dan aksesibilitas jaringan internet.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa penyidik seharusnya menyita gawai atau laptop asal di mana data tersebut disimpan, bukan sekadar memindahkan salinannya ke dalam media penyimpanan eksternal.<\/p>\n<p>&#8220;Ketentuan dalam undang-undang itu, flashdisk tidak dapat digunakan sebagai barang bukti, karena barang bukti IT sesuai Undang-Undang Pasal 6 harus dapat diakses dengan internet. Flashdisk enggak bisa diakses. Jika ingin mematuhi prosedur yang benar, laptopnya pun juga harus disita,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Senada dengan tim hukumnya, Dokter Tifa turut menagih keberanian JPU untuk menunjukkan wujud fisik ijazah analog milik Jokowi secara langsung di hadapan majelis hakim. Menurutnya, keberadaan dokumen asli tersebut merupakan kunci utama untuk menghentikan polemik hukum yang berlangsung.<\/p>\n<p>&#8220;Inti dari persidangan ini adalah soal ijazah fisik atau ijazah analog dari Joko Widodo yang selama ini diklaim dimiliki oleh dia,&#8221; ujar Dokter Tifa.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Dokter Tifa juga membongkar momen di dalam ruang sidang ketika tim JPU terdiam tanpa memberikan kepastian saat Majelis Hakim secara langsung meminta agar ijazah fisik tersebut dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read641254\/kuasa-hukum-dokter-tifa-bongkar-ahli-forensik-tak-pernah-periksa-fisik-ijazah-jokowi-barang-bukti-cacat-prosedur\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Keabsahan alat bukti dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali dipersoalkan. Tim kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, melontarkan kritik tajam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ketiadaan wujud fisik ijazah asli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":110670,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-129720","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/129720","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=129720"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/129720\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/110670"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=129720"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=129720"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=129720"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}