{"id":129455,"date":"2026-10-15T18:47:24","date_gmt":"2026-10-15T11:47:24","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/15\/mau-dihidupkan-lagi-aturan-tak-naik-kelas-abdul-muti-punya-harta-rp2365-miliar-dan-segudang-properti\/"},"modified":"2026-10-15T18:47:24","modified_gmt":"2026-10-15T11:47:24","slug":"mau-dihidupkan-lagi-aturan-tak-naik-kelas-abdul-muti-punya-harta-rp2365-miliar-dan-segudang-properti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/15\/mau-dihidupkan-lagi-aturan-tak-naik-kelas-abdul-muti-punya-harta-rp2365-miliar-dan-segudang-properti\/","title":{"rendered":"Mau Dihidupkan Lagi Aturan Tak Naik Kelas, Abdul Mu&#8217;ti Punya Harta Rp23,65 Miliar dan Segudang Properti"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&#8217;ti melaporkan total harta kekayaan sebesar\u00a0Rp23,65 miliar\u00a0dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,47 miliar, disusul kas dan setara kas sebesar Rp8,33 miliar.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Berdasarkan dokumen pengumuman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Mu&#8217;ti menyampaikan laporan tersebut pada 30 Maret 2026. Laporan berstatus verifikasi administratif lengkap itu mencatat total kekayaan sebesar Rp23,65 miliar tanpa utang yang dilaporkan.<\/p>\n<p>Besarnya aset properti menjadi komponen utama kekayaan Abdul Mu&#8217;ti. Dalam laporan tersebut, tanah dan bangunan tercatat senilai Rp14,47 miliar, sedangkan kas dan setara kas mencapai Rp8,33 miliar. Selain itu, ia melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp500,85 juta serta harta bergerak lainnya sebesar Rp353,51 juta.<\/p>\n<h2>Punya 16 Bidang Tanah dan Bangunan<\/h2>\n<p>Dalam dokumen LHKPN, Abdul Mu&#8217;ti melaporkan\u00a016 aset tanah dan bangunan\u00a0dengan nilai keseluruhan Rp14,47 miliar. Sebagian besar aset tersebut berada di Kota Tangerang Selatan, sementara aset lainnya tercatat di Semarang dan Kudus.<\/p>\n<p>Salah satu aset bernilai besar adalah tanah seluas 400 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp3,2 miliar. Ia juga melaporkan tanah seluas 470 meter persegi di wilayah yang sama dengan nilai Rp3,76 miliar. Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut dicatat sebagai hasil sendiri.<\/p>\n<p>Di luar properti, Abdul Mu&#8217;ti melaporkan kendaraan dan mesin senilai Rp500,85 juta. Aset tersebut mencakup Suzuki TM2FE keluaran 2023 senilai Rp140 juta, Toyota Rush 1.5 S A\/T tahun 2011 senilai Rp115 juta, serta Toyota Corolla Cross 1.8 A\/T tahun 2020 senilai Rp230 juta.<\/p>\n<p>Ia juga mencatat tiga sepeda motor, yakni Yamaha 2SX\/SOIL GT AKS tahun 2018 senilai Rp7,5 juta, Yamaha Mio tahun 2013 senilai Rp5,25 juta, dan Yamaha Vega tahun 2008 senilai Rp3,1 juta. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp353,51 juta.<\/p>\n<p>Komponen lain yang cukup besar adalah kas dan setara kas senilai Rp8,33 miliar. Dalam laporan yang sama, tidak terdapat nilai surat berharga maupun harta lainnya yang dicantumkan.<\/p>\n<p>Perlu dicatat, nilai tersebut merupakan angka yang dilaporkan dalam LHKPN, bukan penilaian pasar terkini atas seluruh aset. KPK juga mencantumkan keterangan bahwa informasi dalam dokumen berasal dari laporan yang diisi dan dikirimkan oleh penyelenggara negara. Status verifikasi administratif lengkap tidak dengan sendirinya menjadi pernyataan bahwa seluruh harta telah diperiksa secara substantif.<\/p>\n<h2>Di Tengah Wacana Kebijakan Tidak Naik Kelas<\/h2>\n<p>Pelaporan kekayaan Abdul Mu&#8217;ti muncul ketika Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah mengkaji wacana pemberlakuan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.<\/p>\n<p>Pada Oktober 2026, Abdul Mu&#8217;ti menyampaikan bahwa usulan tersebut berasal antara lain dari Dewan Pendidikan. Pemerintah masih membutuhkan kajian akademik dan masukan para pakar sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, kebijakan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai aturan final yang sudah berlaku.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Wacana itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai upaya peningkatan mutu pendidikan. Namun, dokumen LHKPN tidak memuat informasi yang menghubungkan kekayaan pribadi Abdul Mu&#8217;ti dengan rencana kebijakan pendidikan tersebut.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read641180\/mau-dihidupkan-lagi-aturan-tak-naik-kelas-abdul-muti-punya-harta-rp2365-miliar-dan-segudang-properti\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&#8217;ti melaporkan total harta kekayaan sebesar\u00a0Rp23,65 miliar\u00a0dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,47 miliar, disusul kas dan setara kas sebesar Rp8,33 miliar. Berdasarkan dokumen pengumuman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Mu&#8217;ti menyampaikan laporan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":78172,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-129455","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"6 hours ago","modified":"6 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/129455","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=129455"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/129455\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/78172"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=129455"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=129455"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=129455"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}