{"id":128083,"date":"2026-10-14T01:52:48","date_gmt":"2026-10-13T18:52:48","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/14\/kontroversi-masa-jabatan-dprd-diminta-molor-hingga-2031-ini-gugatan-yang-masuk-mk\/"},"modified":"2026-10-14T01:52:48","modified_gmt":"2026-10-13T18:52:48","slug":"kontroversi-masa-jabatan-dprd-diminta-molor-hingga-2031-ini-gugatan-yang-masuk-mk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/14\/kontroversi-masa-jabatan-dprd-diminta-molor-hingga-2031-ini-gugatan-yang-masuk-mk\/","title":{"rendered":"Kontroversi! Masa Jabatan DPRD Diminta Molor hingga 2031, Ini Gugatan yang Masuk MK"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang semestinya berlangsung lima tahun kini menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pemohon meminta masa jabatan anggota DPRD provinsi hingga kabupaten\/kota diperpanjang sampai anggota hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Permintaan tersebut tercantum dalam permohonan Nomor 374\/PUU-XXIV\/2026 yang menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Pemohon meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap pasal yang mengatur berakhirnya masa jabatan anggota DPRD.<\/p>\n<p>Dalam petitumnya, pemohon meminta masa jabatan DPRD provinsi hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Permintaan serupa juga diajukan untuk anggota DPRD kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>Salah satu kuasa hukum pemohon membacakan petitum yang meminta Pasal 318 ayat (4) UU MD3 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai permintaan tersebut. Pemohon juga meminta pemaknaan serupa terhadap Pasal 367 ayat (4) UU MD3.<\/p>\n<p>Usulan itu berkaitan dengan perubahan desain penyelenggaraan pemilu setelah terbitnya Putusan MK Nomor 135\/PUU-XXII\/2024. Putusan tersebut memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029, sehingga pemilihan anggota DPRD tidak lagi berlangsung bersamaan dengan pemilu nasional.<\/p>\n<p>Dalam skema tersebut, pemilu nasional ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal akan memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten\/kota serta dilaksanakan bersamaan dengan pilkada.<\/p>\n<p>Persoalan muncul karena anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun yang berakhir pada 2029. Di sisi lain, pemilu lokal berdasarkan konstruksi yang dijelaskan pemohon baru akan berlangsung pada 2031.<\/p>\n<p>Pemohon menilai jeda waktu tersebut membutuhkan pengaturan transisi yang jelas. Tanpa mekanisme yang sah, mereka memperingatkan adanya potensi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi representasi rakyat di daerah.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read640185\/dprd-dki-desak-mal-dan-gedung-swasta-sediakan-parkir-gratis-30-menit-untuk-ojol\">DPRD DKI Desak Mal dan Gedung Swasta Sediakan Parkir Gratis 30 Menit untuk Ojol<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Namun, memperpanjang masa jabatan juga memerlukan dasar hukum yang jelas. Pemohon menyatakan perpanjangan sampai terbentuknya DPRD hasil pemilu lokal harus memiliki batasan dan legitimasi konstitusional, sehingga tidak cukup dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan administratif.<\/p>\n<p>Dalam permohonannya, para pemohon menyebut pengujian ini terbatas pada ketentuan UU MD3 yang mengatur masa jabatan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten\/kota. Mereka meminta MK memberikan kepastian mengenai masa akhir jabatan anggota hasil Pemilu 2024 dalam masa transisi menuju sistem pemilu baru.<\/p>\n<p>Jika permintaan tersebut dikabulkan, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berpotensi tetap menjabat hingga anggota hasil pemilu lokal 2031 dilantik melalui pengucapan sumpah atau janji. Konsekuensinya, masa tugas mereka dapat melewati lima tahun, sebagaimana masa jabatan yang secara normatif berlaku saat ini.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Meski demikian, permohonan tersebut belum menjadi keputusan hukum yang berlaku. MK masih menjadi pihak yang akan menilai dalil pemohon dan menentukan apakah ketentuan UU MD3 perlu dimaknai sebagaimana diminta.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read640689\/kontroversi-masa-jabatan-dprd-diminta-molor-hingga-2031-ini-gugatan-yang-masuk-mk\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang semestinya berlangsung lima tahun kini menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pemohon meminta masa jabatan anggota DPRD provinsi hingga kabupaten\/kota diperpanjang sampai anggota hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji. Permintaan tersebut tercantum dalam permohonan Nomor 374\/PUU-XXIV\/2026 yang menguji ketentuan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":93625,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-128083","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"6 hours ago","modified":"6 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/128083","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=128083"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/128083\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/93625"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=128083"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=128083"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=128083"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}