{"id":126684,"date":"2026-10-12T09:12:54","date_gmt":"2026-10-12T02:12:54","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/12\/eks-ketua-mk-sebut-ada-dasar-pemakzulan-gibran\/"},"modified":"2026-10-12T09:12:54","modified_gmt":"2026-10-12T02:12:54","slug":"eks-ketua-mk-sebut-ada-dasar-pemakzulan-gibran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/12\/eks-ketua-mk-sebut-ada-dasar-pemakzulan-gibran\/","title":{"rendered":"Eks Ketua MK Sebut Ada Dasar Pemakzulan Gibran"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut adanya dasar hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Ia menjelaskan, mekanisme <em>impeachment<\/em> atau pemakzulan memiliki enam alasan, termasuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan besar dan perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.<\/p>\n<p>\u201cCantolan hukumnya ada untuk melakukan misalnya impeachment. Kenapa? Karena cara <em>impeachment<\/em> tuh alasannya kan enam,\u201d katanya saat hadir dalam program ROSI yang tayang di YouTube Kompas TV belum lama ini.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read640193\/kini-terancam-dimakzulkan-gibran-ternyata-jadi-opsi-terakhir-cawapres-pilihan-prabowo\">Kini Terancam Dimakzulkan, Gibran Ternyata Jadi Opsi Terakhir Cawapres Pilihan Prabowo<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Mahfud kemudian menyoroti alasan tidak memenuhi syarat lagi yang menurutnya relevan untuk dibahas dalam persoalan Gibran. Ia berpandangan, ketika kondisi yang menyebabkan seseorang tidak memenuhi persyaratan jabatan diketahui, proses pemakzulan dapat dipertimbangkan.<\/p>\n<p>\u201cIni tidak memenuhi syarat sudah diketahui sekarang misalnya. Lagi ya, sejak diketahui tidak memenuhi syarat ini, ya bisa dilakukan itu <em>(impeachment),\u201d<\/em> ujarnya.<\/p>\n<p>Untuk menjelaskan pandangannya, Mahfud memberikan ilustrasi mengenai presiden atau wakil presiden yang dinyatakan sehat ketika mendaftar sebagai calon, tetapi kemudian mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas. Menurutnya, situasi semacam itu dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan pemakzulan.<\/p>\n<p>\u201cKetika jadi presiden diangkat sehat, sehat, tiba-tiba di tengah jalan gila. Kan tidak memenuhi syarat lagi. Ya bisa kan, sakit permanen, tidak bisa melaksanakan tugas,\u201d ungkap Mahfud.<\/p>\n<p>Ia kemudian mengaitkan ilustrasi tersebut dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Mahfud merujuk pada putusan MK yang menyatakan tidak ditemukan ijazah SMA atau dokumen pendidikan yang setara.<\/p>\n<p>\u201cSama dengan ini, sejak diketahui ada itu, berarti tidak memenuhi syarat lagi, tapi keputusan tidak memenuhi syarat lagi ini bukan keputusan yuridis, itu adalah politis,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Mahfud menegaskan, persoalan tersebut tidak serta-merta diputuskan melalui mekanisme hukum oleh MK. Ia menyebut lembaga lain, terutama DPR, memiliki peran dalam menindaklanjuti persoalan itu melalui proses politik.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>\u201cNah, itu yang sekarang terjadi, tinggal masalahnya kalau begitu, kata MK, \u2018Ini bukan kami loh yang harus memutusin, itu ranah lembaga lain.\u2019 Dan lembaga lain itu adalah DPR, yang sekarang paling nyata tersedia dan itu tergantung politik,\u201d terang dia.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read640199\/eks-ketua-mk-sebut-ada-dasar-pemakzulan-gibran\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut adanya dasar hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menjelaskan, mekanisme impeachment atau pemakzulan memiliki enam alasan, termasuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan besar dan perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi persyaratan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":85102,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-126684","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/126684","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=126684"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/126684\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/85102"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=126684"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=126684"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=126684"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}