{"id":125325,"date":"2026-10-10T10:06:42","date_gmt":"2026-10-10T03:06:42","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/10\/diduga-palsukan-kemasan-teh-herbal-sehatku-empat-orang-diamankan-polres-garut\/"},"modified":"2026-10-10T10:06:42","modified_gmt":"2026-10-10T03:06:42","slug":"diduga-palsukan-kemasan-teh-herbal-sehatku-empat-orang-diamankan-polres-garut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/10\/diduga-palsukan-kemasan-teh-herbal-sehatku-empat-orang-diamankan-polres-garut\/","title":{"rendered":"Diduga Palsukan Kemasan Teh Herbal Sehatku, Empat Orang Diamankan Polres Garut"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\">KORAN MANDALA<\/a><\/strong> \u2013Polres Garut mengungkap dugaan pemalsuan penggunaan merek dalam produksi dan penjualan teh herbal yang kemasannya menyerupai produk terdaftar milik perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal.<\/p>\n<p>Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang yang kini berstatus tersangka.<\/p>\n<p>Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pengungkapan perkara itu berawal dari laporan perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal pada 2 Oktober 2026.<\/p>\n<blockquote>\n<p><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\/daerah\/223831\/polres-garut-bongkar-kasus-tppo-lima-tersangka-terseret-eksploitasi-seksual\/\">Polres Garut Bongkar Kasus TPPO, Lima Tersangka Terseret Eksploitasi Seksual<\/a><\/p>\n<\/blockquote>\n<p>Perusahaan mencurigai penurunan omzet penjualan dan menduga beredarnya produk lain dengan kemasan menyerupai merek miliknya.<\/p>\n<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan empat tersangka berinisial TR (23), warga Kecamatan Leuwigoong; BN (28), warga Kecamatan Leles; serta R (56) dan J (45), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.<\/p>\n<p>Dalam konferensi pers pada Sabtu (10\/10\/2026), polisi memaparkan dugaan modus yang digunakan para tersangka. Mereka diduga mengolah bahan berbentuk serbuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing, memasukkannya ke dalam kantong teh, kemudian mengemas produk menggunakan kemasan bertuliskan \u201cTeh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani\u201d yang diduga menyerupai produk milik pelapor.<\/p>\n<p>Produk tersebut diduga dipasarkan melalui platform perdagangan elektronik TikTok menggunakan akun @sehatkuherball.<\/p>\n<p>Menurut hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, bahan baku serbuk teh diperoleh melalui marketplace. Para tersangka kemudian menyiapkan kantong teh, mengisi dan mengemasnya menggunakan kemasan yang diduga menyerupai merek terdaftar milik pihak lain sebelum menjualnya secara daring.<\/p>\n<p>Dari kegiatan tersebut, para tersangka disebut mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.<\/p>\n<h3>Ratusan Kemasan Diamankan<\/h3>\n<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan penjualan teh herbal tersebut.<\/p>\n<p>Barang bukti itu meliputi 10 bungkus serbuk yang diduga merupakan bahan kumis kucing, 200 kantong teh berisi serbuk, 200 kantong teh kosong, satu baskom berisi serbuk, dua alat pemanas atau catokan, lima baki, empat gulung plastik polimer hitam, serta 400 kemasan teh daun kumis kucing yang diduga menyerupai merek Sehatku Herbal.<\/p>\n<p>Polisi juga mengamankan dua telepon genggam, masing-masing Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia, serta data akun TikTok @sehatkuherball dan TikTok Seller Center yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan produk.<\/p>\n<p>Kapolres Garut menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum sekaligus melindungi pemilik merek dan konsumen.<\/p>\n<p>\u201cPenggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,\u201d kata Niko.<\/p>\n<p>Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perdagangan dan menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain.<\/p>\n<h3>Dijerat Undang-Undang Merek dan Perdagangan<\/h3>\n<p>Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan tersebut mengatur penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan\/atau diperdagangkan tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan\/atau denda paling banyak Rp2 miliar.<\/p>\n<p>Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah, terkait kegiatan usaha perdagangan yang diduga dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.<\/p>\n<p>Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.<\/p>\n<p>Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing tersangka, status penggunaan merek, serta pemenuhan unsur pidana yang disangkakan.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\/daerah\/223840\/diduga-palsukan-kemasan-teh-herbal-sehatku-empat-orang-diamankan-polres-garut\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KORAN MANDALA \u2013Polres Garut mengungkap dugaan pemalsuan penggunaan merek dalam produksi dan penjualan teh herbal yang kemasannya menyerupai produk terdaftar milik perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang yang kini berstatus tersangka. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pengungkapan perkara itu berawal dari laporan perusahaan pemilik merek [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":125326,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-125325","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/125325","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=125325"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/125325\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/125326"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=125325"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=125325"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=125325"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}