{"id":124980,"date":"2026-10-09T20:55:33","date_gmt":"2026-10-09T13:55:33","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/09\/kemenkeu-pangkas-30-persen-anggaran-perjalanan-dinas-kementerian-dan-lembaga\/"},"modified":"2026-10-09T20:55:33","modified_gmt":"2026-10-09T13:55:33","slug":"kemenkeu-pangkas-30-persen-anggaran-perjalanan-dinas-kementerian-dan-lembaga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/09\/kemenkeu-pangkas-30-persen-anggaran-perjalanan-dinas-kementerian-dan-lembaga\/","title":{"rendered":"Kemenkeu Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memperketat belanja kementerian\/lembaga (K\/L) menjelang akhir tahun. Salah satunya meminta K\/L melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas sebesar 30% sekaligus menunda sejumlah belanja pendukung aparatur, mulai dari pengadaan kendaraan bermotor baru hingga renovasi gedung perkantoran.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-708\/MK.03\/2026 tertanggal Kamis, (8\/10\/2026) tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian\/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam surat tersebut, Suahasil menegaskan bahwa langkah pengetatan dilakukan untuk menjaga optimalisasi belanja pemerintah dan disiplin anggaran menjelang penutupan tahun. Ia meminta kementerian dan lembaga memperkuat pelaksanaan kebijakan penajaman belanja yang telah ditetapkan sebelumnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cSehubungan dengan pelaksanaan APBN telah memasuki akhir tahun anggaran, guna memastikan optimalisasi belanja pemerintah dan disiplin anggaran tetap terjaga, Kementerian\/Lembaga agar melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaan kebijakan penajaman,\u201d demikian tegas Suahasil dalam surat tersebut, dikutip Jumat, (9\/10\/2026).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Salah satu langkah yang ditetapkan adalah menghemat anggaran perjalanan dinas sebesar 30% dari pagu yang belum direalisasikan. Perhitungan tersebut mencakup perjalanan dinas yang belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam pelaksanaannya, kementerian dan lembaga diminta mengoptimalkan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan yang tidak menjadi prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cMelakukan penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas sebesar 30% dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan,\u201d demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Suahasil tersebut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain perjalanan dinas, pemerintah juga menahan belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan, dibeli, atau dikontrakkan hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung atau kantor.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Penundaan tersebut tidak berlaku untuk seluruh belanja tanpa pengecualian. Kemenkeu menyebutkan bahwa pengecualian tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam surat Menteri Keuangan sebelumnya, yakni Nomor S-89\/MK.03\/2026 tertanggal 18 Februari 2026.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Anggaran perjalanan dinas yang dihemat maupun belanja pendukung aparatur yang ditunda harus dicatat sebagai blokir melalui mekanisme automatic adjustment dengan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Suahasil juga meminta kementerian dan lembaga tetap mengarahkan belanja pada pencapaian keluaran utama program prioritas Presiden. Penajaman anggaran dilakukan untuk meningkatkan kualitas belanja, bukan sekadar mempercepat penyerapan anggaran pada penghujung tahun.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639896\/suahasil-perketat-efisiensi-belanja-kementerian-dan-lembaga-mulai-kuartal-iv-2026\">Suahasil Perketat Efisiensi Belanja Kementerian dan Lembaga Mulai Kuartal IV 2026<\/a><\/strong><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639810\/suahasil-sebut-harga-emas-ikut-dongkrak-inflasi-inti-september-2026\">Suahasil Sebut Harga Emas Ikut Dongkrak Inflasi Inti September 2026<\/a><\/strong><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Di sisi lain, pemerintah meminta kementerian dan lembaga yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik mempercepat penyampaian rekomendasi penyaluran dan memastikan kelengkapan dokumen. Koordinasi dengan pemerintah daerah serta penerima manfaat juga perlu diperkuat agar persyaratan penyaluran dapat dipenuhi sesuai ketentuan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Seluruh usulan revisi anggaran terkait langkah penajaman belanja tersebut harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Meski melakukan pengetatan, Suahasil menegaskan bahwa langkah penghematan harus tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik dan keberlangsungan layanan kepada masyarakat.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cSeluruh upaya pelaksanaan langkah strategis belanja di atas harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta tidak mengakibatkan terganggunya pelayanan publik,\u201d ujar Suahasil dalam surat tersebut.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639964\/kemenkeu-pangkas-30-persen-anggaran-perjalanan-dinas-kementerian-dan-lembaga\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memperketat belanja kementerian\/lembaga (K\/L) menjelang akhir tahun. Salah satunya meminta K\/L melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas sebesar 30% sekaligus menunda sejumlah belanja pendukung aparatur, mulai dari pengadaan kendaraan bermotor baru hingga renovasi gedung perkantoran. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-708\/MK.03\/2026 tertanggal Kamis, (8\/10\/2026) tentang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":104695,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-124980","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"4 hours ago","modified":"4 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/124980","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=124980"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/124980\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/104695"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=124980"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=124980"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=124980"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}