{"id":124806,"date":"2026-10-09T16:32:49","date_gmt":"2026-10-09T09:32:49","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/09\/hak-angket-disebut-bisa-jadi-jalan-pemakzulan-gibran-ini-syarat-yang-harus-dipenuhi\/"},"modified":"2026-10-09T16:32:49","modified_gmt":"2026-10-09T09:32:49","slug":"hak-angket-disebut-bisa-jadi-jalan-pemakzulan-gibran-ini-syarat-yang-harus-dipenuhi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/09\/hak-angket-disebut-bisa-jadi-jalan-pemakzulan-gibran-ini-syarat-yang-harus-dipenuhi\/","title":{"rendered":"Hak Angket Disebut Bisa Jadi Jalan Pemakzulan Gibran, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dilepaskan dari persyaratan hak angket dan mekanisme pemberhentian pejabat negara yang diatur dalam konstitusi. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai persoalan ijazah Gibran dapat menjadi pintu masuk bagi DPR untuk menindaklanjuti isu tersebut melalui jalur politik.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Dalam pandangan Jamiluddin, hak angket dapat digunakan DPR untuk memproses persoalan yang ia kaitkan dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Namun, pengajuan hak angket tidak serta-merta membuat seorang wakil presiden dapat diberhentikan karena proses pemakzulan memiliki tahapan konstitusional tersendiri.<\/p>\n<p>Jamiluddin mengatakan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan hak angket di DPR. Salah satunya, usul harus diajukan sedikitnya 25 anggota DPR dan melibatkan lebih dari satu fraksi.<\/p>\n<p>\u201cUntuk bisa meloloskan Hak Angket setidaknya harus memenuhi dua syarat. Pertama, jumlah pengusul paling sedikit 25 orang anggota DPR. Dua, harus didukung oleh lebih dari 1 fraksi di DPR,\u201d kata Jamiluddin kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan mengenai hak DPR dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Selain memenuhi syarat jumlah pengusul dan dukungan lintas fraksi, usulan hak angket juga harus mendapatkan persetujuan rapat paripurna sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Persyaratan itu, menurut Jamiluddin, membuat PDIP tidak bisa hanya mengandalkan jumlah anggotanya sendiri apabila ingin mengusulkan hak angket terkait Gibran. Ia menilai partai tersebut perlu mendapatkan dukungan dari fraksi lain, meskipun langkah itu tidak mudah karena harus mempertimbangkan sikap partai-partai koalisi pemerintahan.<\/p>\n<p>\u201cUntuk mendapatkan dukungan lebih dari satu fraksi, PDIP sebenarnya bisa melobi satu saja dari partai koalisi. Namun hal itu tidak mudah karena harus mendapat restu dari Prabowo sebagai Ketum Gerindra,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Pandangan tersebut disampaikan Jamiluddin setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran menjadi sorotan. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639866\/rocky-gerung-desak-gibran-mundur-dari-kursi-wapres-jangan-seret-prabowo\">Rocky Gerung Desak Gibran Mundur dari Kursi Wapres: Jangan Seret Prabowo!<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.<\/p>\n<p>Jamiluddin menilai temuan itu dapat menjadi celah untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran melalui mekanisme politik di DPR. Ia berpendapat persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan kemungkinan pemakzulan, meskipun pandangan itu tidak sama dengan keputusan hukum yang menetapkan Gibran tidak sah menjabat sebagai wakil presiden.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu, posisi Gibran saat ini sebagai wapres bisa saja dinilai tidak sah. Celah ini dapat digunakan DPR untuk memproses pemakzulan Gibran melalui Hak Angket,\u201d kata Jamiluddin.<\/p>\n<p>Secara konstitusional, hak angket dan pemakzulan merupakan dua proses berbeda. Mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, termasuk proses di DPR, pemeriksaan oleh MK atas pendapat DPR, dan keputusan MPR sesuai persyaratan konstitusional.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Dengan demikian, putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran tidak otomatis mengakhiri masa jabatannya ataupun langsung memulai proses pemakzulan. Wacana tersebut masih harus dibedakan antara pendapat pengamat, langkah politik yang mungkin ditempuh DPR, dan tahapan hukum yang ditentukan konstitusi.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639894\/hak-angket-disebut-bisa-jadi-jalan-pemakzulan-gibran-ini-syarat-yang-harus-dipenuhi\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dilepaskan dari persyaratan hak angket dan mekanisme pemberhentian pejabat negara yang diatur dalam konstitusi. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai persoalan ijazah Gibran dapat menjadi pintu masuk bagi DPR untuk menindaklanjuti isu tersebut melalui jalur politik. Dalam pandangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":43568,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-124806","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"6 hours ago","modified":"6 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/124806","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=124806"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/124806\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/43568"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=124806"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=124806"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=124806"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}