{"id":124509,"date":"2026-10-09T08:20:47","date_gmt":"2026-10-09T01:20:47","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/09\/feri-amsari-tantang-gerindra-ajukan-pemberhentian-gibran-cukup-25-anggota-dpr\/"},"modified":"2026-10-09T08:20:47","modified_gmt":"2026-10-09T01:20:47","slug":"feri-amsari-tantang-gerindra-ajukan-pemberhentian-gibran-cukup-25-anggota-dpr","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/09\/feri-amsari-tantang-gerindra-ajukan-pemberhentian-gibran-cukup-25-anggota-dpr\/","title":{"rendered":"Feri Amsari Tantang Gerindra Ajukan Pemberhentian Gibran, Cukup 25 Anggota DPR"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mendesak Partai Gerindra untuk tidak bersikap pasif menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memunculkan polemik terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Menurut Feri, Gerindra sebagai partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto justru memiliki kepentingan paling besar untuk menjaga legitimasi dan kredibilitas pemerintahan. Karena itu, ia menilai inisiatif politik di parlemen semestinya datang dari partai tersebut.<\/p>\n<p>Dalam forum eksaminasi putusan MK di Jakarta, Kamis (8\/10\/2026), Feri mengaku mempertanyakan sikap Gerindra apabila tidak mengambil langkah apa pun terkait polemik yang berkembang.<\/p>\n<p>&#8220;Saya agak curiga kalau Gerindra tidak mengajukan pemberhentian Mas Gibran. Kenapa? Karena yang terancam kan ketua umumnya yang merupakan seorang presiden, kalau kemudian wakil presidennya memiliki cacat,&#8221; kata Feri Amsari, dikutip Jumat (9\/10).)<\/p>\n<p>Akademisi Universitas Andalas itu mengatakan, diamnya Gerindra berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, publik bisa saja menafsirkan sikap tersebut sebagai indikasi bahwa partai mengetahui persoalan yang kini diperdebatkan.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639755\/surat-usulan-pemberhentian-gibran-beredar-nasdem-buka-suara-soal-keterlibatan-kadernya\">Surat Usulan Pemberhentian Gibran Beredar, NasDem Buka Suara Soal Keterlibatan Kadernya<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Di titik tertentu, kalau Gerindra diam, berarti wajar saja publik menduga Gerindra ikut terlibat karena mengetahui bahwa sedari awal calon wakil presidennya tidak memiliki ijazah yang sah,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Karena itu, Feri meminta Fraksi Gerindra di DPR menunjukkan sikap yang jelas. Ia menilai mekanisme parlemen dapat digunakan untuk menindaklanjuti isu tersebut, baik melalui usulan pemberhentian maupun penggunaan hak konstitusional lainnya.<\/p>\n<p>Feri juga mengingatkan bahwa proses awal di DPR tidak memerlukan dukungan yang terlalu besar. Menurutnya, aturan hanya mensyaratkan inisiatif dari sedikitnya 25 anggota DPR untuk menggulirkan usulan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Agar Gerindra tidak dituding terlibat dalam bagian ini, ya ajukan. Cuma dibutuhkan 25 orang untuk mengajukan usul ini,&#8221; tantang Feri.<\/p>\n<p>&#8220;Nah, kita tunggulah, adakah 25 orang yang punya hati nurani yang kemudian menyadari tugas-tugas dan fungsi konstitusionalnya,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,&#8221; kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6\/10\/2026) malam.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639758\/denny-indrayana-sebut-mk-sudah-beri-sinyal-pemakzulan-gibran-apa-maksudnya\">Denny Indrayana Sebut MK Sudah Beri Sinyal Pemakzulan Gibran, Apa Maksudnya?<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>&#8220;Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah\/sertifikat\/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,&#8221; kata Arsul.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639763\/feri-amsari-tantang-gerindra-ajukan-pemberhentian-gibran-cukup-25-anggota-dpr\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mendesak Partai Gerindra untuk tidak bersikap pasif menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memunculkan polemik terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Feri, Gerindra sebagai partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto justru memiliki kepentingan paling besar untuk menjaga legitimasi dan kredibilitas pemerintahan. Karena [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":97244,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-124509","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/124509","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=124509"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/124509\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/97244"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=124509"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=124509"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=124509"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}