{"id":123501,"date":"2026-10-07T23:25:36","date_gmt":"2026-10-07T16:25:36","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/07\/mk-tak-menemukan-bukti-ijazah-kenapa-gibran-tetap-wakil-presiden\/"},"modified":"2026-10-07T23:25:36","modified_gmt":"2026-10-07T16:25:36","slug":"mk-tak-menemukan-bukti-ijazah-kenapa-gibran-tetap-wakil-presiden","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/07\/mk-tak-menemukan-bukti-ijazah-kenapa-gibran-tetap-wakil-presiden\/","title":{"rendered":"MK Tak Menemukan Bukti Ijazah, Kenapa Gibran Tetap Wakil Presiden?"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p><em>Pakpok.<\/em>\u00a0Atau satu-satu. Mungkin begitu istilah Jawatimuran yang paling pas untuk membaca putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Setelah sidang maraton selama lebih dari dua pekan, MK akhirnya mengetukkan palu.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Tapi bunyi palunya terdengar seperti dua tepukan: permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sementara dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi syarat pencalonannya pada Pemilu 2024.<\/p>\n<p>Kesembilan hakim MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima. Alasannya, para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.<\/p>\n<p>Dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, hukum acara MK memberikan kedudukan hukum kepada pasangan calon. Karena itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon, dalam hal ini KPU, sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon.<\/p>\n<p>Tetapi ada persoalan yang membuat putusan ini tidak sesederhana kata \u201ctidak dapat diterima MK\u201d. Sebab, ketika memeriksa bukti dan fakta persidangan, hakim MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah pendidikan Gibran.<\/p>\n<p>MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu.<\/p>\n<p>MK mencatat bahwa dokumen yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan itu berupa\u00a0<em>certificate of attendance<\/em>,\u00a0<em>academic records<\/em>, dan\u00a0<em>explanation of grades<\/em>. Mahkamah tidak menemukan dokumen ijazah atau tanda tamat belajar setingkat SMA atas nama Gibran dalam bukti-bukti yang diperiksa.<\/p>\n<p>Menurut pertimbangan MK, dokumen-dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran Gibran, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.\u00a0<em>Certificate of attendance<\/em>, khususnya, dinilai bukan merupakan bukti kelulusan atau tamatnya suatu jenjang pendidikan.<\/p>\n<p>Di sinilah letak \u201c<em>pakpok<\/em>\u201d-nya. MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Tetapi MK juga tidak menyatakan bahwa bukti pendidikan yang dipersoalkan telah terbukti memenuhi syarat. Mahkamah justru mencatat tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.<\/p>\n<p>MK akhirnya memutuskan tidak dapat menerima permohonan PHPU tersebut. Sebab, Gibran sudah bukan lagi calon wakil presiden. Ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Menurut MK, pelantikan tersebut menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.<\/p>\n<p>Karena itu, persoalan yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu. Dengan kata lain, MK mengatakan: persoalannya ada, tetapi kendaraan hukum yang digunakan para pemohon untuk membawanya ke MK sudah tidak tepat.<\/p>\n<p>Namun, jalan konstitusional untuk menguji persoalan keterpenuhan syarat seorang Wakil Presiden tidak serta-merta tertutup. Di sinilah kita perlu membuka konstitusi, bukan berhenti pada putusan PHPU.<\/p>\n<p>UUD 1945 memang menyediakan mekanisme pemberhentian Presiden dan\/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan. Pasal 7A menyebut Presiden dan\/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan\/atau Wakil Presiden.<\/p>\n<p>Jadi, jangan dibayangkan MPR bisa tiba-tiba mengadakan sidang lalu mengatakan, \u201cMulai besok Wakil Presiden berhenti.\u201d Konstitusi membuat jalurnya berlapis.<\/p>\n<p>Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum atau pendapat bahwa Presiden dan\/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. Setelah proses di MK memenuhi ketentuan konstitusional, usul pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR untuk diputuskan.<\/p>\n<p>Di sinilah persoalan Gibran menjadi menarik secara ketatanegaraan. Putusan MK kemarin menyelesaikan satu perkara: PHPU Pilpres 2024. Putusan itu tidak sama dengan keputusan pemberhentian Wakil Presiden.<\/p>\n<p>Bahkan MK sendiri menjelaskan bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan, secara substantif, berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.<\/p>\n<p>Karena itu, pekerjaan rumahnya sekarang justru berada di luar perkara PHPU. Jika ada lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa keterpenuhan syarat tersebut, lembaga itulah yang harus bekerja. UUD 1945 sudah menyediakan mekanismenya: DPR, MK, lalu MPR.<\/p>\n<p>Kalau kemudian terdapat dugaan bahwa seorang Wakil Presiden memang tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menjalankan jabatan, jalurnya bukan langsung dari masyarakat ke MPR. Mekanismenya melalui DPR, kemudian MK, dan akhirnya MPR.<\/p>\n<p>Mekanisme itu penting karena negara hukum tidak boleh menjalankan pergantian pejabat berdasarkan kerumunan, tekanan massa, atau kesimpulan media sosial. Bahkan ketika masalahnya serius, penyelesaiannya tetap harus melalui prosedur yang serius.<\/p>\n<p>Walhasil, putusan MK kemarin bukan cerita tentang Gibran \u201cmenang\u201d atau Denny Indrayana \u201ckalah\u201d. Perkaranya lebih sederhana sekaligus lebih rumit dari itu.<\/p>\n<p>Gugatan PHPU para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum. Pada saat yang sama, MK mencatat pihaknya tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.<\/p>\n<p>Pintu PHPU sudah ditutup. Tetapi konstitusi mempunyai mekanisme lain apabila persoalannya memang bergeser menjadi soal tidak terpenuhinya syarat seorang Wakil Presiden. Mekanisme itu bernama Pasal 7A dan 7B UUD 1945: DPR, MK, lalu MPR.<\/p>\n<p>Maka bunyi palu Selasa malam itu memang\u00a0<em>pakpok<\/em>. Satu tepuk untuk selesainya perkara PHPU. Tepuk berikutnya mengingatkan bahwa persoalan yang dicatat dalam pertimbangan putusan tidak otomatis ikut selesai.<\/p>\n<p>Palu sudah diketuk.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Sekarang tinggal melihat siapa yang memiliki kewenangan membuka pintu berikutnya.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639452\/mk-tak-menemukan-bukti-ijazah-kenapa-gibran-tetap-wakil-presiden\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Pakpok.\u00a0Atau satu-satu. Mungkin begitu istilah Jawatimuran yang paling pas untuk membaca putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Setelah sidang maraton selama lebih dari dua pekan, MK akhirnya mengetukkan palu. Tapi bunyi palunya terdengar seperti dua tepukan: permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sementara dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":44291,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-123501","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/123501","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=123501"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/123501\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/44291"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=123501"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=123501"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=123501"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}