{"id":123345,"date":"2026-10-07T19:14:03","date_gmt":"2026-10-07T12:14:03","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/07\/dicecar-soal-syarat-pendidikan-gibran-kpu-akhirnya-buka-suara-pasang-badan-jelaskan-alasan-terima-suket\/"},"modified":"2026-10-07T19:14:03","modified_gmt":"2026-10-07T12:14:03","slug":"dicecar-soal-syarat-pendidikan-gibran-kpu-akhirnya-buka-suara-pasang-badan-jelaskan-alasan-terima-suket","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/07\/dicecar-soal-syarat-pendidikan-gibran-kpu-akhirnya-buka-suara-pasang-badan-jelaskan-alasan-terima-suket\/","title":{"rendered":"Dicecar Soal Syarat Pendidikan Gibran! KPU Akhirnya Buka Suara Pasang Badan Jelaskan Alasan Terima Suket"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan alasan menerima Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan SMA\/sederajat yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. KPU menyatakan dokumen tersebut diterbitkan lembaga yang berwenang dan belum pernah dicabut atau dibatalkan.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Ia menyebut KPU memahami perhatian publik terhadap proses pemeriksaan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.<\/p>\n<p>&#8220;Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,&#8221; kata Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7\/10\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Afifuddin, proses verifikasi dokumen pencalonan pada 2023 dilakukan berdasarkan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen yang diperiksa antara lain Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149\/D.D1\/KS\/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296\/Belmawa\/Kep\/IJLN\/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.<\/p>\n<p>KPU saat itu memperlakukan surat penyetaraan tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. &#8220;Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,&#8221; jelas Afifuddin.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, dokumen tersebut sebelumnya juga digunakan ketika Gibran mengikuti pencalonan Pilkada Kota Surakarta 2020. KPU menyatakan surat penyetaraan itu belum pernah dicabut atau dibatalkan oleh instansi yang berwenang ketika proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 berlangsung.<\/p>\n<p>&#8220;Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>KPU juga mengatakan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut karena saat verifikasi tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen tersebut. Selain itu, menurut Afifuddin, tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkan surat penyetaraan Gibran kepada KPU maupun Bawaslu.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639381\/guntur-romli-usai-putusan-mk-soal-gibran-tak-boleh-ada-kekuasaan-kebal-koreksi\">Guntur Romli Usai Putusan MK soal Gibran: Tak Boleh Ada Kekuasaan Kebal Koreksi<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Afifuddin menyebut KPU juga telah mencermati pertimbangan MK mengenai penerapan asas presumptio iustae causa dalam verifikasi dokumen. Namun, MK menurutnya menilai penerapan prinsip tersebut perlu diperkuat dengan kecermatan dan kehati-hatian agar validitas serta akurasi setiap data, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar surat penyetaraan, dapat terjaga.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>KPU menyatakan akan tetap menghormati putusan MK serta kewenangan lembaga lain yang mungkin menindaklanjuti persoalan tersebut. &#8220;KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639390\/dicecar-soal-syarat-pendidikan-gibran-kpu-akhirnya-buka-suara-pasang-badan-jelaskan-alasan-terima-suket\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan alasan menerima Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan SMA\/sederajat yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. KPU menyatakan dokumen tersebut diterbitkan lembaga yang berwenang dan belum pernah dicabut atau dibatalkan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":80714,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-123345","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/123345","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=123345"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/123345\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/80714"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=123345"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=123345"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=123345"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}