{"id":123334,"date":"2026-10-07T18:52:21","date_gmt":"2026-10-07T11:52:21","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/07\/uu-baru-atur-dana-pesangon-dipisahkan-dari-harta-perusahaan-begini-skemanya\/"},"modified":"2026-10-07T18:52:21","modified_gmt":"2026-10-07T11:52:21","slug":"uu-baru-atur-dana-pesangon-dipisahkan-dari-harta-perusahaan-begini-skemanya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/07\/uu-baru-atur-dana-pesangon-dipisahkan-dari-harta-perusahaan-begini-skemanya\/","title":{"rendered":"UU Baru Atur Dana Pesangon Dipisahkan dari Harta Perusahaan, Begini Skemanya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>PDIP meminta polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak diselesaikan melalui kesepakatan tertutup. Juru Bicara PDIP Guntur Romli menegaskan setiap tindak lanjut harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan aturan yang berlaku.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>&#8220;Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu,&#8221; kata Guntur Romli dalam keterangannya, Rabu (7\/10\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Guntur, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Dia meminta proses tersebut tidak berhenti pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan tanggung jawab moral para pihak yang terlibat.<\/p>\n<p>&#8220;Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Guntur menilai persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran bukan perkara sederhana. Karena itu, menurut dia, penyelesaiannya harus diserahkan kepada mekanisme hukum dan kelembagaan yang memiliki kewenangan, dengan proses yang dapat diketahui publik.<\/p>\n<p>Dia juga meminta KPU memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran. KPU dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan bagaimana pemeriksaan dokumen dilakukan ketika tahapan Pilpres 2024 berlangsung.<\/p>\n<p>&#8220;Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya,&#8221; tegas Guntur.<\/p>\n<p>Guntur mengatakan lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan persyaratan calon diperiksa secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>Dia menilai temuan dan pertimbangan MK harus menjadi dasar evaluasi kelembagaan. Menurutnya, lembaga yang mempunyai kewenangan perlu diberi ruang untuk menelusuri fakta secara terbuka.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK memutus perkara terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639172\/uu-ketenagakerjaan-baru-perketat-phk-perusahaan-disiapkan-dana-cadangan-pesangon\">UU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Perusahaan Disiapkan Dana Cadangan Pesangon<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA. Hakim MK Adies Kadir menyebut persoalan keterpenuhan syarat pencalonan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.<\/p>\n<p>MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Dengan demikian, pernyataan PDIP mengenai perlunya tindak lanjut tidak mengubah amar putusan MK, melainkan merupakan desakan agar aspek yang menjadi kewenangan lembaga terkait dapat dijelaskan secara terbuka.<\/p>\n<p>Guntur menegaskan tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Dia meminta seluruh proses lanjutan tetap berjalan berdasarkan mekanisme hukum dan kelembagaan, bukan melalui kesepakatan di luar proses yang semestinya.<\/p>\n<p>&#8220;Proses lanjutan dilakukan secara terbuka dan objektif. Lembaga yang punya kewenangan harus diberi ruang untuk menelusuri fakta dengan terang,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Bagi PDIP, kata Guntur, persoalan tersebut menjadi momentum untuk menguji bagaimana prinsip negara hukum dijalankan. Dia menegaskan hukum harus menjadi dasar dalam setiap tindak lanjut, sementara jabatan publik tetap berada dalam ruang pertanggungjawaban kepada konstitusi dan rakyat.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639386\/uu-baru-atur-dana-pesangon-dipisahkan-dari-harta-perusahaan-begini-skemanya\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; PDIP meminta polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak diselesaikan melalui kesepakatan tertutup. Juru Bicara PDIP Guntur Romli menegaskan setiap tindak lanjut harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan aturan yang berlaku. &#8220;Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu,&#8221; kata Guntur Romli dalam keterangannya, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40430,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-123334","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"4 hours ago","modified":"4 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/123334","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=123334"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/123334\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/40430"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=123334"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=123334"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=123334"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}