{"id":123213,"date":"2026-10-07T15:46:43","date_gmt":"2026-10-07T08:46:43","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/07\/raperda-sampah-bandung-jangan-berhenti-di-aturan-1-496-ton-sampah-terus-diproduksi-setiap-hari\/"},"modified":"2026-10-07T15:46:43","modified_gmt":"2026-10-07T08:46:43","slug":"raperda-sampah-bandung-jangan-berhenti-di-aturan-1-496-ton-sampah-terus-diproduksi-setiap-hari","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/07\/raperda-sampah-bandung-jangan-berhenti-di-aturan-1-496-ton-sampah-terus-diproduksi-setiap-hari\/","title":{"rendered":"Raperda Sampah Bandung Jangan Berhenti di Aturan, 1.496 Ton Sampah Terus Diproduksi Setiap Hari"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\">KORAN MANDALA<\/a><\/strong> \u2013\u00a0Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah oleh Pansus 16 DPRD Kota Bandung menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar penyusunan norma hukum.<\/p>\n<p>Regulasi baru dituntut mampu menjawab persoalan mendasar Kota Bandung yang setiap hari menghasilkan hampir 1.500 ton sampah.<\/p>\n<p>Pimpinan dan anggota Pansus 16 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa (6\/10\/2026).<\/p>\n<blockquote>\n<p><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\/persib\/223758\/5-lokasi-nobar-persib-vs-port-fc-ada-di-bandung-hingga-cirebon\/\">5 Lokasi Nobar Persib vs Port FC, Ada di Bandung hingga Cirebon<\/a><\/p>\n<\/blockquote>\n<p>Rapat dipimpin Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung H. Andri Rusmana, didampingi Wakil Ketua Pansus 16 Dr. Uung Tanuwidjaja, Pembahasan dilakukan secara hybrid dan diikuti anggota Pansus 16.<\/p>\n<p>Agenda utama rapat adalah mendalami materi Raperda Pengelolaan Sampah yang diharapkan menjadi penyempurnaan terhadap kerangka regulasi persampahan yang berlaku.<\/p>\n<p>Urgensi pembahasan tersebut terlihat dari besarnya timbulan sampah Kota Bandung. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang tercantum dalam dokumen resmi JDIH Pemerintah Kota Bandung, timbulan sampah Kota Bandung pada 2025 mencapai 1.496,31 ton per hari atau 546.151,49 ton dalam setahun.<\/p>\n<p>Artinya, dalam sehari Kota Bandung menghasilkan sampah dengan berat hampir setara 1.500 ton. Persoalannya bukan hanya bagaimana sampah tersebut diangkut, tetapi bagaimana sebagian besar sampah dapat dikurangi dan diolah sebelum berakhir di tempat pemrosesan akhir.<\/p>\n<p>Komposisi sampah juga menunjukkan bahwa peluang pengurangan sebenarnya cukup besar. Data 2025 mencatat sampah organik mencapai 44,90 persen, sedangkan material yang masuk kategori dapat didaur ulang mencapai 37,87 persen.<\/p>\n<p>Dengan komposisi tersebut, hampir 83 persen timbulan sampah memiliki karakter yang semestinya dapat didorong untuk ditangani melalui pengurangan, pengolahan, pemanfaatan kembali, atau daur ulang sejak dari sumber.<\/p>\n<p>Persoalan lain adalah ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir. Dokumen resmi Pemkot Bandung mencatat kondisi TPA Sarimukti telah kritis.<\/p>\n<p>TPA regional tersebut dirancang untuk menampung sekitar 2.000 ton sampah per hari, tetapi pengiriman sampah dari kawasan Bandung Raya pernah meningkat hingga sekitar 4.000 ton per hari, dengan kontribusi Kota Bandung mencapai sekitar 2.500 ton per hari.<\/p>\n<p>Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan persampahan tidak bisa terus diselesaikan dengan pendekatan angkut dan buang. Ketika kapasitas tempat pemrosesan akhir terbatas, maka beban terbesar justru harus ditekan dari hulu.<\/p>\n<p>Pemkot Bandung sebelumnya juga telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengurangi sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti.<\/p>\n<p>Dokumen resmi Pemkot mencatat adanya pembatasan ritasi pembuangan sampah ke Sarimukti dengan kuota rata-rata sekitar 140 rit per hari untuk Kota Bandung, dibandingkan rata-rata sebelumnya sekitar 174 rit per hari.<\/p>\n<p>Pemerintah kemudian mendorong pemilahan dari rumah, pengolahan sampah organik, penguatan bank sampah, TPS3R, hingga pengolahan sampah berbasis kawasan.<\/p>\n<p>Namun, persoalan tersebut memperlihatkan satu tantangan penting: seberapa kuat aturan baru mampu memastikan kebijakan pengurangan sampah benar-benar berjalan di lapangan?<\/p>\n<p>Pertanyaan itu menjadi relevan karena Kota Bandung sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.<\/p>\n<p>JDIH Kota Bandung juga mencatat telah tersedia rancangan perubahan atas perda tersebut serta Naskah Akademik Rancangan Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018.<\/p>\n<p>Karena itu, pembahasan Raperda kali ini semestinya tidak hanya menghasilkan tambahan pasal mengenai kewajiban masyarakat atau teknis pengangkutan.<\/p>\n<p>Regulasi baru perlu memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas pengurangan sampah dari sumber, bagaimana kewajiban pemilahan dijalankan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apa konsekuensinya apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.<\/p>\n<p>Selain itu, dunia usaha juga perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah. Dengan besarnya porsi sampah yang berasal dari material organik dan material yang dapat didaur ulang, kebijakan pengelolaan sampah harus mendorong perubahan dari pola \u201ckumpulkan, angkut, buang\u201d menjadi sistem yang menempatkan pengurangan dan pengolahan sebagai prioritas.<\/p>\n<p>Pansus 16 bersama Pemkot Bandung dan Tim Naskah Akademik karena itu memiliki pekerjaan penting untuk memastikan Raperda tidak berhenti sebagai dokumen hukum.<\/p>\n<p>Regulasi tersebut harus mampu mengubah perilaku, memperjelas tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, memperkuat peran dunia usaha, sekaligus memastikan infrastruktur pengolahan sampah berjalan sesuai kapasitas dan kebutuhan.<\/p>\n<p>Sebab, dengan timbulan sekitar 1.496 ton sampah setiap hari, persoalan Bandung bukan lagi sekadar persoalan kebersihan kota. Ini merupakan persoalan tata kelola lingkungan yang membutuhkan target terukur, pembagian tanggung jawab yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan sanksi yang dapat diterapkan.<\/p>\n<p>Jika regulasi baru hanya memperbarui aturan tanpa memperbaiki sistem, maka persoalan sampah Kota Bandung berisiko kembali berputar pada masalah yang sama: sampah terus diproduksi, sementara kapasitas untuk menguranginya dari sumber belum sebanding dengan beban yang dihasilkan.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\/daerah\/223768\/raperda-sampah-bandung-jangan-berhenti-di-aturan-1-496-ton-sampah-terus-diproduksi-setiap-hari\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KORAN MANDALA \u2013\u00a0Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah oleh Pansus 16 DPRD Kota Bandung menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar penyusunan norma hukum. Regulasi baru dituntut mampu menjawab persoalan mendasar Kota Bandung yang setiap hari menghasilkan hampir 1.500 ton sampah. Pimpinan dan anggota Pansus 16 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":123214,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-123213","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news"],"relative_dates":{"created":"3 hours ago","modified":"3 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/123213","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=123213"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/123213\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/123214"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=123213"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=123213"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=123213"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}