{"id":122654,"date":"2026-10-06T21:53:49","date_gmt":"2026-10-06T14:53:49","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/06\/mk-tak-temukan-bukti-ijazah-luar-negeri-gibran-tapi-tak-batalkan-status-wapres\/"},"modified":"2026-10-06T21:53:49","modified_gmt":"2026-10-06T14:53:49","slug":"mk-tak-temukan-bukti-ijazah-luar-negeri-gibran-tapi-tak-batalkan-status-wapres","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/06\/mk-tak-temukan-bukti-ijazah-luar-negeri-gibran-tapi-tak-batalkan-status-wapres\/","title":{"rendered":"MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Tapi Tak Batalkan Status Wapres"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\">KORAN MANDALA<\/a><\/strong> \u2013Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.<\/p>\n<p>Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.<\/p>\n<p>Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6\/10\/2026).<\/p>\n<blockquote>\n<p><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\/hiburan\/223727\/grand-hotel-preanger-bandung-masuk-jaringan-tribute-portfolio-bawa-warisan-art-deco-ke-pasar-global\/\">Grand Hotel Preanger Bandung Masuk Jaringan Tribute Portfolio, Bawa Warisan Art Deco ke Pasar Global<\/a><\/p>\n<\/blockquote>\n<p>Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan sesuai ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.<\/p>\n<p>Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat menggunakan temuan tersebut untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.<\/p>\n<p>Persoalannya, menurut MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.<\/p>\n<p>Dengan pelantikan tersebut, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga dinilai telah berakhir. Karena itu, perkara mengenai keabsahan persyaratan pencalonan Gibran tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu.<\/p>\n<h3>MK Akui Tak Menemukan Bukti Kelulusan<\/h3>\n<p>Salah satu poin penting dalam pertimbangan MK berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149\/D.D1\/KS\/2019 yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran.<\/p>\n<p>MK menyatakan telah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan. Dari pemeriksaan tersebut, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.<\/p>\n<p>Keterangan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan juga memperkuat temuan tersebut. Dalam dokumen pendukung surat penyetaraan, MK menyebut tidak ditemukan ijazah, sertifikat, atau diploma, melainkan antara lain <em>certificate of attendance<\/em>, <em>academic records<\/em>, dan <em>explanation of grades<\/em>.<\/p>\n<p>MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.<\/p>\n<p>Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, <em>certificate of attendance<\/em> pada dasarnya hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.<\/p>\n<p>Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara bukti kehadiran mengikuti pendidikan dan dokumen yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan.<\/p>\n<h3>Persoalan Beralih ke Lembaga yang Berwenang<\/h3>\n<p>Meski mengungkap tidak ditemukannya bukti ijazah atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan, MK tidak mengambil langkah untuk membatalkan status Gibran.<\/p>\n<p>MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Artinya, putusan MK tidak menyatakan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak memiliki persoalan. MK justru membatasi persoalan tersebut dari ranah sengketa hasil Pilpres karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berubah menjadi pejabat yang telah dilantik.<\/p>\n<p>Dalam pertimbangan mengenai kewenangannya, MK tetap menyatakan memiliki kewenangan formal untuk memeriksa perkara yang objeknya antara lain Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.<\/p>\n<p>Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, MK terikat asas <em>ius curia novit<\/em>, yakni pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara hanya dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.<\/p>\n<p>Namun, kewenangan untuk memeriksa perkara tidak otomatis membuat seluruh persoalan yang diajukan dapat dikabulkan, terutama ketika objek dan kedudukan hukum pemohon tidak lagi memenuhi ketentuan untuk sengketa hasil pemilu.<\/p>\n<h3>Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum<\/h3>\n<p>Selain substansi mengenai syarat pendidikan, MK juga menyoroti kedudukan hukum para pemohon.<\/p>\n<p>Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara Indonesia. Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4\/2023 sebagaimana diubah dengan PMK 2\/2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.<\/p>\n<p>Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.<\/p>\n<p>Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.<\/p>\n<p>Putusan tersebut pada akhirnya membuat perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak berujung pada pembatalan statusnya sebagai Wakil Presiden melalui jalur PHPU.<\/p>\n<h3>Gugatan Berangkat dari Syarat Pendidikan Gibran<\/h3>\n<p>Perkara tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.<\/p>\n<p>Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.<\/p>\n<p>Mereka mendalilkan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden. Menurut para pemohon, syarat tersebut merupakan bagian dari syarat pencalonan yang harus dipenuhi sejak awal.<\/p>\n<p>Karena itu, mereka berpendapat apabila syarat pendidikan tidak terpenuhi, status pencalonan Gibran semestinya dianggap tidak sah sejak awal, termasuk konsekuensi terhadap penetapan sebagai calon, perolehan suara, hingga pelantikannya sebagai Wakil Presiden.<\/p>\n<p>Namun, MK dalam putusannya tidak masuk pada konsekuensi tersebut. Mahkamah menilai persoalan yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat diperiksa sebagai sengketa hasil Pilpres setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.<\/p>\n<p>Putusan ini sekaligus menyisakan satu persoalan substantif: MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran, tetapi kewenangan untuk menilai lebih lanjut keabsahan syarat tersebut berada pada lembaga lain yang berwenang.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\/nasional\/223730\/mk-tak-temukan-bukti-ijazah-luar-negeri-gibran-tapi-tak-batalkan-status-wapres\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KORAN MANDALA \u2013Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menilai persoalan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":111038,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-122654","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122654","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=122654"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122654\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/111038"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=122654"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=122654"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=122654"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}