{"id":122648,"date":"2026-10-06T21:41:40","date_gmt":"2026-10-06T14:41:40","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/06\/pesangon-phk-berubah-uu-ketenagakerjaan-baru-hapus-pengali-05-kali\/"},"modified":"2026-10-06T21:41:40","modified_gmt":"2026-10-06T14:41:40","slug":"pesangon-phk-berubah-uu-ketenagakerjaan-baru-hapus-pengali-05-kali","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/06\/pesangon-phk-berubah-uu-ketenagakerjaan-baru-hapus-pengali-05-kali\/","title":{"rendered":"Pesangon PHK Berubah! UU Ketenagakerjaan Baru Hapus Pengali 0,5 Kali"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal menghadapi ketentuan pesangon yang berbeda setelah pemerintah memiliki Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu perubahan yang diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli adalah dihapusnya faktor pengali 0,5 kali dalam penghitungan pesangon.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Sebagai gantinya, Yassierli memastikan besaran pesangon dalam aturan baru tersebut paling sedikit menggunakan pengali satu kali. Namun, angka akhir yang diterima pekerja tetap akan bergantung pada sejumlah faktor yang nantinya diatur lebih terperinci.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">\u201cMinimal satu kali,\u201d kata Yassierli saat ditemui di DPR RI, Selasa (6\/10\/2026).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Penjelasan tersebut muncul ketika Yassierli ditanya mengenai perubahan formula pesangon dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Ia menegaskan faktor pengali 0,5 kali yang sebelumnya dikenal dalam ketentuan pesangon tidak lagi digunakan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">\u201cNanti kalau lebih detailnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya, tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,\u201d ujar Yassierli.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Dengan demikian, perubahan tersebut tidak berarti seluruh pekerja otomatis mendapatkan pesangon dengan nilai yang sama. Menaker menyebut masih ada faktor lain yang akan menentukan besaran hak pekerja, termasuk alasan yang berkaitan dengan pengali serta lamanya seseorang bekerja di perusahaan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">\u201cNanti dilihat aja detailnya. Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja. Minimal satu kali,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Artinya, pekerja belum bisa menghitung secara pasti berapa nominal pesangon yang akan diterima hanya berdasarkan pengumuman mengenai penghapusan pengali 0,5 kali tersebut. Pemerintah masih akan menjelaskan formula lengkap setelah naskah aturan tersedia.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Perubahan formula pesangon itu menjadi salah satu bagian dari pembaruan aturan ketenagakerjaan yang kini telah resmi memiliki payung undang-undang baru. Pemerintah juga memasukkan sejumlah ketentuan lain yang berkaitan langsung dengan hubungan kerja dan perlindungan pekerja.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Salah satunya berkaitan dengan PHK. Yassierli mengatakan perusahaan tidak dapat dengan mudah memutus hubungan kerja terhadap pekerja hanya dengan menggunakan alasan tertentu, termasuk efisiensi.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\"><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639164\/prabowo-kasih-jalan-keluar-untuk-koruptor-akui-dosa-kembalikan-uang\">Prabowo Kasih Jalan Keluar untuk Koruptor: Akui Dosa, Kembalikan Uang!<\/a><\/strong><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">\u201cDan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Meski begitu, pemerintah belum membeberkan secara rinci bagaimana mekanisme PHK tersebut akan diterapkan dalam praktik. Yassierli meminta masyarakat menunggu naskah aturan untuk mengetahui ketentuan selengkapnya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">UU baru tersebut juga memperkenalkan konsep dana cadangan pesangon. Kebijakan ini disiapkan karena pemerintah melihat masih ada perusahaan yang mengalami persoalan ketika harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerjanya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">\u201cRealitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon,\u201d jelas Yassierli.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Mekanisme dana cadangan tersebut belum diatur secara detail dalam UU. Pemerintah akan menuangkan ketentuan lebih lanjut mengenai skema tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP).<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639169\/pesangon-phk-berubah-uu-ketenagakerjaan-baru-hapus-pengali-05-kali\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal menghadapi ketentuan pesangon yang berbeda setelah pemerintah memiliki Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu perubahan yang diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli adalah dihapusnya faktor pengali 0,5 kali dalam penghitungan pesangon. Sebagai gantinya, Yassierli memastikan besaran pesangon dalam aturan baru tersebut paling [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":41112,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-122648","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122648","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=122648"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122648\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/41112"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=122648"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=122648"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=122648"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}