{"id":122348,"date":"2026-10-06T12:28:38","date_gmt":"2026-10-06T05:28:38","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/06\/resmi-dpr-sahkan-uu-perlindungan-ketenagakerjaan\/"},"modified":"2026-10-06T12:28:38","modified_gmt":"2026-10-06T05:28:38","slug":"resmi-dpr-sahkan-uu-perlindungan-ketenagakerjaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/06\/resmi-dpr-sahkan-uu-perlindungan-ketenagakerjaan\/","title":{"rendered":"Resmi! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus mengatur kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027, Selasa (6\/10\/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin proses pengambilan keputusan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?&#8221; tanya Puan dalam rapat paripurna.<\/p>\n<p>&#8220;Setuju,&#8221; jawab anggota DPR yang hadir.<\/p>\n<p>Pengesahan tersebut dilakukan sehari setelah pemerintah bersama Komisi IX DPR menyepakati RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. Kesepakatan tingkat I diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5\/10\/2026).<\/p>\n<p>Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU tersebut dan menyetujui pengesahannya. Menurut dia, regulasi baru tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan dan memberikan kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>&#8220;RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,&#8221; ujar Yassierli.<\/p>\n<p>Yassierli mengatakan UU tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168\/PUU-XXI\/2023. Selain itu, regulasi tersebut disusun untuk menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi.<\/p>\n<p>Pengaturan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi bagian dari regulasi tersebut.<\/p>\n<p>Pemerintah turut menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan kepentingan pengusaha dalam hubungan industrial. Regulasi tersebut juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636693\/buruh-bawa-11-tuntutan-dalam-mengawal-ruu-ketenagakerjaan\">Buruh Bawa 11 Tuntutan dalam Mengawal RUU Ketenagakerjaan<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636254\/dpr-kejar-deadline-mk-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-ditargetkan-rampung-bulan-depan\">DPR Kejar Deadline MK, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636795\/bahas-ruu-ketenagakerjaan-apindo-pengetatan-aturan-outsourcing-berisiko-suburkan-pekerja-informal\">Bahas RUU Ketenagakerjaan, Apindo: Pengetatan Aturan Outsourcing Berisiko Suburkan Pekerja Informal<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Yassierli, pengawasan diharapkan berjalan lebih efektif dan profesional dengan tetap mempertimbangkan proporsionalitas penerapan aturan. Penguatan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam hubungan industrial.<\/p>\n<p>Pemerintah juga memastikan penerapan ketentuan dalam regulasi tersebut tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan,&#8221; kata Yassierli.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read639040\/resmi-dpr-sahkan-uu-perlindungan-ketenagakerjaan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus mengatur kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027, Selasa (6\/10\/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin proses pengambilan keputusan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":122350,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-122348","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"3 hours ago","modified":"3 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122348","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=122348"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122348\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/122350"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=122348"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=122348"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=122348"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}