{"id":122060,"date":"2026-10-06T02:46:44","date_gmt":"2026-10-05T19:46:44","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/06\/rekayasa-visual-hingga-tayang-di-tv\/"},"modified":"2026-10-06T02:46:44","modified_gmt":"2026-10-05T19:46:44","slug":"rekayasa-visual-hingga-tayang-di-tv","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/06\/rekayasa-visual-hingga-tayang-di-tv\/","title":{"rendered":"Rekayasa Visual hingga Tayang di TV"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan peran aktif dari Pakar Telematika Roy Suryo di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Jaksa menyebut terdakwa tidak sekadar membahas atau mengomentari dokumen elektronik yang berkaitan dengan ijazah Jokowi. Penuntut umum menuding sosok itu melakukan pengolahan dan manipulasi terhadap materi visual tersebut sebelum menyebarkannya kepada publik.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read638761\/psi-soroti-polemik-ijazah-gibran-dan-jokowi-orangnya-itu-itu-juga-isunya-sengaja-dipelihara\">PSI Soroti Polemik Ijazah Gibran dan Jokowi: Orangnya Itu-itu Juga, Isunya Sengaja Dipelihara?<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Roy Suryo diklaim menggunakan sejumlah perangkat lunak komputasi untuk mengolah gambar ijazah yang kemudian dipakai dalam narasi mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi. Jaksa secara spesifik menyebut penggunaan Error Level Analysis (ELA) dan Face Comparison ELA.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam dakwaan penuntut umum dengan sangat tegas dan terang telah menguraikan bahwa terdakwa secara aktif dan sistematis menggunakan piranti lunak komputasi seperti Error Level Analysis dan Face Comparison ELA. Ia memotong, merekayasa, dan menampilkan dokumen elektronik tersebut di layar televisi nasional dan berbagai kanal siar populer seperti Akbar Faizal Uncensored hingga Speak Up,&#8221; kata jaksa, dikutip Selasa (6\/10\/2026).<\/p>\n<p>Penuntut umum menilai tindakan tersebut bukan sekadar aktivitas analisis terhadap sebuah dokumen. Jaksa menduga terdapat maksud tertentu ketika materi yang sudah diolah tersebut ditampilkan kepada masyarakat.<\/p>\n<p>Menurut jaka, materi tersebut disajikan sedemikian rupa dengan tujuan agar audiens mempercayainya sebagai informasi autentik yang menunjukkan kepalsuan dari ijazah Jokowi.<\/p>\n<p>Jaksa bahkan menggunakan istilah <em>mens rea<\/em> atau niat jahat untuk menggambarkan dugaan tujuan di balik tindakan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan niat jahat atau mens rea agar audiens percaya bahwa dokumen elektronik yang disajikan adalah kebenaran yang otentik,&#8221; ujar jaksa.<\/p>\n<p>Penuntut umum kemudian mengaitkan perbuatan materiil tersebut dengan unsur pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa atas hal tersebut, dakwaan penuntut umum telah dengan jelas menguraikan fakta-fakta yang nyata-nyata atau fakta materiil dengan memperhatikan unsur-unsur pasal dakwaan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana,&#8221; kata jaksa.<\/p>\n<p>Dengan konstruksi tersebut, jaksa menilai tindakan yang dilakukan mantan menteri itu\u00a0 masuk dalam dugaan manipulasi, penciptaan, atau perubahan informasi elektronik sehingga informasi tersebut dapat dianggap sebagai data yang autentik.<\/p>\n<p>Jaksa juga menjelaskan bahwa dugaan manipulasi tersebut memiliki konsekuensi terhadap Jokowi. Sebab, materi yang dipermasalahkan berkaitan langsung dengan dokumen pendidikan yang dikaitkan dengan mantan presiden tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Yang paling menderita kerugian langsung adalah pemilik dokumen asli yang sah yakni saksi Ir. H. Joko Widodo,&#8221; ujar jaksa.<\/p>\n<p>Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa ini sendiri masih berlanjut. Roy Suryo dalam hal ini sebelumnya sempat ditahan Polda Metro Jaya. Namun, ia kemudian memperoleh penangguhan penahanan dan dipulangkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2026. Status hukumnya sebagai tersangka tetap berjalan.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read638879\/meme-gibran-dedi-mulyadi-makin-ramai-sinyal-mulai-geraknya-pendukung-jokowi-jelang-2029\">Meme Gibran-Dedi Mulyadi Makin Ramai, Sinyal Mulai Geraknya Pendukung Jokowi Jelang 2029<\/a><\/strong><\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Roy juga sempat mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut pada Juli 2026.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read638950\/jaksa-bilang-roy-suryo-jadi-otak-di-balik-polemik-ijazah-jokowi-rekayasa-visual-hingga-tayang-di-tv\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan peran aktif dari Pakar Telematika Roy Suryo di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Jaksa menyebut terdakwa tidak sekadar membahas atau mengomentari dokumen elektronik yang berkaitan dengan ijazah Jokowi. Penuntut umum menuding sosok itu melakukan pengolahan dan manipulasi terhadap materi visual tersebut sebelum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":57684,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-122060","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122060","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=122060"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122060\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/57684"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=122060"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=122060"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=122060"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}