{"id":120882,"date":"2026-10-04T15:59:32","date_gmt":"2026-10-04T08:59:32","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/04\/iress-desak-dmo-batu-bara-dipisah-jatah-pltu-jangan-tergerus-smelter\/"},"modified":"2026-10-04T15:59:32","modified_gmt":"2026-10-04T08:59:32","slug":"iress-desak-dmo-batu-bara-dipisah-jatah-pltu-jangan-tergerus-smelter","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/04\/iress-desak-dmo-batu-bara-dipisah-jatah-pltu-jangan-tergerus-smelter\/","title":{"rendered":"IRESS Desak DMO Batu Bara Dipisah, Jatah PLTU Jangan Tergerus Smelter"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Indonesia Resources Studies (IRESS) mendorong pemerintah mengubah skema kewajiban pasok dalam negeri (domestic market obligation\/DMO) batu bara mulai 2027. IRESS mengusulkan DMO kelistrikan ditetapkan sebagai kuota khusus agar kebutuhan batu bara pembangkit listrik tidak tergerus pasokan untuk smelter swasta.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, pemisahan tersebut penting karena tujuan utama DMO adalah menjamin kebutuhan dalam negeri yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama pasokan energi untuk pembangkit listrik.<\/p>\n<p>Menurut dia, selama ini pasokan batu bara ke smelter ikut masuk dalam perhitungan DMO. Kondisi tersebut berpotensi membuat tingkat kepatuhan DMO terlihat tinggi secara administratif, sementara kebutuhan batu bara untuk pembangkit belum tentu sepenuhnya terpenuhi.<\/p>\n<p>\u201cDMO dibuat untuk menjamin kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan yang paling mendasar adalah listrik. Smelter swasta adalah entitas bisnis yang membeli batu bara di harga pasar. Kalau pasokannya ikut dihitung, kepatuhan DMO terlihat tinggi di atas kertas, padahal PLTU belum tentu kebagian,\u201d ujar Marwan.<\/p>\n<p>IRESS mencatat, pada 2025 alokasi DMO untuk smelter mencapai sekitar 70 juta ton dari target DMO sebesar 239 juta ton. Artinya, hampir 30 persen alokasi DMO terserap untuk kebutuhan smelter.<\/p>\n<p>Di sisi lain, pasokan batu bara ke smelter tidak tunduk pada harga patokan DMO seperti pasokan untuk PLTU. Karena itu, IRESS menilai kebutuhan smelter swasta semestinya tidak lagi menjadi bagian dari kuota DMO yang diperuntukkan bagi kebutuhan publik.<\/p>\n<p>Pemerintah sendiri dinilai telah mulai mengarah pada kebijakan tersebut. Pada Maret 2026, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyatakan smelter tidak lagi menjadi penerima DMO pada tahun ini.<\/p>\n<p>IRESS meminta kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan tahunan, tetapi dikunci melalui keputusan Menteri ESDM mengenai DMO 2027. Dengan begitu, pemenuhan kebutuhan batu bara untuk pembangkit memiliki kuota yang jelas dan tidak berubah-ubah.<\/p>\n<p>Marwan mengatakan, dasar hukum untuk memprioritaskan kebutuhan kelistrikan juga telah tersedia. Pasal 157 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengutamakan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk ketenagalistrikan.<\/p>\n<p>Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 itu, menurut IRESS, membedakan kebutuhan BUMN dengan smelter swasta yang merupakan entitas bisnis.<\/p>\n<p>Urgensi penataan DMO juga tercermin dari gangguan pasokan batu bara yang turut menjadi salah satu faktor pemadaman bergilir di Jawa pada Juni 2026. Sementara itu, kebutuhan batu bara PLN pada tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 154 juta ton.<\/p>\n<p>Karena itu, IRESS mengusulkan agar kuota DMO kelistrikan ditetapkan secara khusus untuk setiap perusahaan tambang berdasarkan kebutuhan PLTU. Pemenuhan kuota juga harus diukur berdasarkan realisasi pengiriman hingga batu bara benar-benar tiba di pembangkit.<\/p>\n<p>\u201cKami mengusulkan kuota DMO kelistrikan tersendiri untuk setiap perusahaan, dihitung dari kebutuhan PLTU. Kuota itu baru dianggap terpenuhi bila batu baranya benar-benar tiba di pembangkit, bukan sekadar tercatat terjual di dalam negeri,\u201d kata Marwan, Minggu (4\/10).<\/p>\n<p>IRESS menyodorkan tiga langkah untuk memperbaiki mekanisme tersebut. Pertama, keputusan Menteri ESDM tentang DMO 2027 perlu menegaskan bahwa penjualan batu bara kepada smelter swasta tidak dihitung sebagai pemenuhan DMO kelistrikan.<\/p>\n<p>Kedua, kuota DMO kelistrikan setiap perusahaan perlu ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027. Realisasinya kemudian diverifikasi berdasarkan pengiriman batu bara ke PLTU.<\/p>\n<p>Ketiga, pemerintah perlu membuka data realisasi DMO secara berkala berdasarkan sektor. Transparansi ini dinilai penting agar masyarakat dapat ikut memantau apakah kewajiban pasok batu bara benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan.<\/p>\n<p>Bagi IRESS, perubahan skema tersebut bukan sekadar persoalan administrasi DMO. Pemisahan kuota dinilai berkaitan langsung dengan jaminan pasokan energi dan keandalan listrik nasional.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>\u201cDengan DMO yang fokus pada kelistrikan, batu bara yang diwajibkan untuk dalam negeri benar-benar menjaga listrik selalu menyala sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dalam negeri,\u201d tegas Marwan.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read638660\/iress-desak-dmo-batu-bara-dipisah-jatah-pltu-jangan-tergerus-smelter\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Indonesia Resources Studies (IRESS) mendorong pemerintah mengubah skema kewajiban pasok dalam negeri (domestic market obligation\/DMO) batu bara mulai 2027. IRESS mengusulkan DMO kelistrikan ditetapkan sebagai kuota khusus agar kebutuhan batu bara pembangkit listrik tidak tergerus pasokan untuk smelter swasta. Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, pemisahan tersebut penting karena tujuan utama [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":120883,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-120882","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"4 hours ago","modified":"4 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/120882","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=120882"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/120882\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/120883"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=120882"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=120882"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=120882"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}