{"id":120096,"date":"2026-10-03T14:50:51","date_gmt":"2026-10-03T07:50:51","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/03\/hanya-lima-lpk-di-garut-yang-miliki-so-ke-jepang\/"},"modified":"2026-10-03T14:50:51","modified_gmt":"2026-10-03T07:50:51","slug":"hanya-lima-lpk-di-garut-yang-miliki-so-ke-jepang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/03\/hanya-lima-lpk-di-garut-yang-miliki-so-ke-jepang\/","title":{"rendered":"Hanya Lima LPK di Garut yang Miliki SO ke Jepang"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\">KORAN MANDALA<\/a><\/strong> \u2013 Keinginan bekerja ke Jepang menjadi salah satu pilihan masyarakat Kabupaten Garut di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan. Namun, peluang tersebut juga menyimpan risiko bagi calon pekerja apabila proses pelatihan dan penempatan dilakukan melalui lembaga yang legalitasnya tidak jelas.<\/p>\n<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, menyebut saat ini baru lima Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Garut yang memiliki Sending Organization (SO) untuk menjalankan kerja sama penempatan tenaga kerja ke Jepang.<\/p>\n<p>Jumlah tersebut menjadi penting karena tidak semua LPK yang menawarkan pelatihan bahasa atau keterampilan kerja ke Jepang otomatis memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan tenaga kerja ke negara tersebut.<\/p>\n<blockquote>\n<p><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\/daerah\/223591\/becak-listrik-ringankan-beban-tapi-pendapatan-pengayuh-di-garut-belum-ikut-terangkat\/\">Becak Listrik Ringankan Beban, tapi Pendapatan Pengayuh di Garut Belum Ikut Terangkat<\/a><\/p>\n<\/blockquote>\n<p>Menurut Gania, keberadaan LPK saja tidak cukup menjadi jaminan bahwa peserta dapat diberangkatkan untuk bekerja di Jepang.<\/p>\n<p>\u201cTidak semua LPK bisa bekerja sama dengan pemerintah Jepang. Mereka yang bekerja sama itu sudah memiliki SO (Sending Organization),\u201d kata Gania.<\/p>\n<p>Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru membayar biaya pelatihan maupun keberangkatan sebelum memastikan status lembaga dan izin penempatannya.<\/p>\n<p>Menurut Gania, calon pekerja dapat melakukan pengecekan melalui instansi yang berwenang untuk memastikan apakah lembaga yang dipilih memang memiliki izin penempatan tenaga kerja ke Jepang.<\/p>\n<p>\u201cKalau dari izin BP3MI penempatan kerja di Jepangnya ada, itu sah. Tapi kalau tidak ada, hanya LPK saja, itu hanya kursus,\u201d ujarnya.<\/p>\n<h3><strong>LPK Bukan Berarti Bisa Menempatkan<\/strong><\/h3>\n<p>Persoalan yang perlu dipahami calon pekerja adalah perbedaan antara lembaga pelatihan dan lembaga yang memiliki kewenangan penempatan.<\/p>\n<p>LPK pada dasarnya dapat menjalankan fungsi pelatihan. Namun, kewenangan untuk menempatkan pekerja ke luar negeri membutuhkan legalitas dan mekanisme tersendiri.<\/p>\n<p>Karena itu, keberadaan promosi program kerja ke Jepang belum cukup untuk menjadi dasar calon pekerja mempercayakan uang dan proses keberangkatannya kepada sebuah lembaga.<\/p>\n<p>Gania menyarankan masyarakat memastikan terlebih dahulu keberadaan SO, kemudian mengecek izin penempatan melalui instansi terkait.<\/p>\n<p>\u201cSO dulu, baru cek di BP3MI, ada tidak izin LPK A untuk pemberangkatan ke Jepang. Kalau tidak ada, patut dipertanyakan, hanya melatih saja tanpa menempatkan,\u201d katanya.<\/p>\n<h3><strong>Biaya Bisa Puluhan Juta Rupiah<\/strong><\/h3>\n<p>Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah biaya. Gania menyebut skema pembiayaan masing-masing LPK dapat berbeda.<\/p>\n<p>Ada program yang biaya pelatihannya ditanggung atau digratiskan, sementara program lainnya membebankan biaya kepada calon pekerja.<\/p>\n<p>Untuk skema pembiayaan pribadi, Gania memberikan gambaran biaya pelatihan sekitar Rp10 juta, sedangkan biaya pemberangkatan sekitar Rp38 juta.<\/p>\n<p>Besarnya biaya tersebut membuat transparansi menjadi hal penting. Calon pekerja perlu mengetahui sejak awal apa saja komponen biaya yang harus dibayar, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah biaya tersebut mencakup pelatihan, dokumen, keberangkatan, hingga kebutuhan lain selama proses penempatan.<\/p>\n<p>Tak kalah penting, calon pekerja harus mengetahui jenis pekerjaan, perusahaan atau sektor tempat bekerja, lokasi kerja, serta mekanisme kontraknya di Jepang sebelum membayar biaya dalam jumlah besar.<\/p>\n<p>Gania mengatakan pekerjaan yang ditawarkan antara lain berada di sektor seperti perikanan, peternakan, dan pariwisata.<\/p>\n<p>\u201cYang pasti tidak ada manajerial, jadi seperti di perikanan, peternakan, pariwisata,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dengan baru lima LPK yang disebut memiliki SO untuk penempatan ke Jepang, masyarakat Garut diminta tidak menjadikan keberadaan lembaga pelatihan sebagai satu-satunya pertimbangan.<\/p>\n<p>Legalitas penempatan, kejelasan pekerjaan, rincian biaya, kontrak kerja, dan kepastian pemberangkatan harus menjadi bagian yang diperiksa sebelum calon pekerja mengikuti program.<\/p>\n<p>Sebab, bagi masyarakat yang berharap mendapatkan penghasilan di luar negeri, persoalannya bukan sekadar bisa berangkat ke Jepang, tetapi memastikan proses keberangkatan tersebut legal, transparan, dan memberikan kepastian mengenai pekerjaan yang akan dijalani.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\/daerah\/223600\/hanya-lima-lpk-di-garut-yang-miliki-so-ke-jepang\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KORAN MANDALA \u2013 Keinginan bekerja ke Jepang menjadi salah satu pilihan masyarakat Kabupaten Garut di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan. Namun, peluang tersebut juga menyimpan risiko bagi calon pekerja apabila proses pelatihan dan penempatan dilakukan melalui lembaga yang legalitasnya tidak jelas. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, menyebut saat ini baru lima Lembaga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":120097,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-120096","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/120096","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=120096"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/120096\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/120097"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=120096"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=120096"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=120096"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}