{"id":119452,"date":"2026-10-02T18:07:16","date_gmt":"2026-10-02T11:07:16","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/02\/kejagung-bongkar-dugaan-korupsi-motor-listrik-mbg-rp122-triliun\/"},"modified":"2026-10-02T18:07:16","modified_gmt":"2026-10-02T11:07:16","slug":"kejagung-bongkar-dugaan-korupsi-motor-listrik-mbg-rp122-triliun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/02\/kejagung-bongkar-dugaan-korupsi-motor-listrik-mbg-rp122-triliun\/","title":{"rendered":"Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik oleh PT YAT untuk tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025\u20132026. Nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar\u00a0Rp1,22 triliun.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Dari lima tersangka, empat di antaranya berasal dari pihak swasta.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam perkara tersebut, Penyidik Koneksitas telah menetapkan 5 orang Tersangka, dengan 4 di antaranya berasal dari pihak swasta,&#8221; ujar Anang dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (2\/10\/2026).<\/p>\n<p>Lima tersangka tersebut yakni AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA dan GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl BU yang merupakan anggota TNI aktif sekaligus Pejabat Penandatanganan Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik tersebut.<\/p>\n<p>Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa\u00a063 saksi dan delapan ahli.<\/p>\n<p>Anang mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT.<\/p>\n<p>Pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.<\/p>\n<p>&#8220;Kebetulan BU selaku PPK bekerja sama, bersekongkol dengan pihak swasta PT YAS dan PT ASE yang dikondisikan untuk memenangkan itu,&#8221; kata Anang.<\/p>\n<p>Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah sepeda motor listrik yang direncanakan semula sebanyak\u00a025.644 unit, kemudian diubah menjadi\u00a021.801 unit.<\/p>\n<p>Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, realisasi pekerjaan secara fisik hingga 20 Maret 2026 baru mencapai\u00a02.117 unit.<\/p>\n<p>Meski demikian, penyidik menduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100%. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran.<\/p>\n<p>&#8220;Di akhir sekitar Maret 2026 realisasi 2.117 unit tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,&#8221; tegas Anang.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read638237\/mulai-5-oktober-2026-bgn-ubah-skema-insentif-dapur-mbg-jadi-rp2000-per-porsi\">Mulai 5 Oktober 2026, BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG Jadi Rp2.000 per Porsi<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read638366\/bgn-aktifkan-480-sppg-di-16-provinsi-papua-pegunungan-jadi-sasaran-mbg\">BGN Aktifkan 480 SPPG di 16 Provinsi, Papua Pegunungan Jadi Sasaran MBG<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read637660\/kejagung-ungkap-kasus-mbg-rugikan-negara-rp10-triliun-6-tersangka-segera-disidang\">Kejagung Ungkap Kasus MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap kelima tersangka di lokasi berbeda.<\/p>\n<p>Kolonel Cpl BU ditahan di Rumah Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.<\/p>\n<p>Sementara itu, YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.<\/p>\n<p>Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.<\/p>\n<p>Terkait nilai kerugian keuangan negara, Kejagung belum menyampaikan angka. Anang mengatakan penyidik masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Penyidik juga masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan peran korporasi. Selain itu, penyidik melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read638455\/kejagung-bongkar-dugaan-korupsi-motor-listrik-mbg-rp122-triliun\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik oleh PT YAT untuk tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025\u20132026. Nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar\u00a0Rp1,22 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":54033,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-119452","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"6 hours ago","modified":"6 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/119452","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=119452"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/119452\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54033"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=119452"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=119452"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=119452"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}