{"id":119391,"date":"2026-10-02T16:41:03","date_gmt":"2026-10-02T09:41:03","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/02\/mahfud-md-sebut-denny-indrayana-korban-kriminalisasi-10-tahun-jadi-tersangka\/"},"modified":"2026-10-02T16:41:03","modified_gmt":"2026-10-02T09:41:03","slug":"mahfud-md-sebut-denny-indrayana-korban-kriminalisasi-10-tahun-jadi-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/02\/mahfud-md-sebut-denny-indrayana-korban-kriminalisasi-10-tahun-jadi-tersangka\/","title":{"rendered":"Mahfud MD Sebut Denny Indrayana Korban Kriminalisasi: 10 Tahun Jadi Tersangka"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pakar hukum tata negara Denny Indrayana sebagai salah satu figur publik yang menjadi korban praktik kriminalisasi. Hal itu disampaikan Mahfud saat berdialog bersama Denny Indrayana dan Rizal Mustary dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Mahfud menyoroti perjalanan hukum Denny yang menyandang status tersangka selama lebih dari 10 tahun. Menurut dia, kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut sejak awal memiliki kejanggalan dan dipaksakan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.<\/p>\n<p>&#8220;Pernah dulu kan 10 tahun dijadikan tersangka untuk sesuatu yang secara substansi sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka dalam sebuah tindakan korupsi,&#8221; tegas Mahfud.<\/p>\n<p>Mahfud mengatakan, setelah berlangsung selama satu dekade tanpa adanya bukti kuat, kasus tersebut akhirnya dihentikan. Ia juga menilai praktik peradilan sesat dapat terjadi ketika terdapat tekanan kekuasaan terhadap aparat penegak hukum, mulai dari hakim, pegawai, hingga jaksa.<\/p>\n<p>Dalam perbincangan tersebut, Denny kemudian menceritakan awal mula dirinya terseret dalam perkara hukum. Kasus itu bermula pada 2015 ketika Denny bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil berupaya mengadvokasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan.<\/p>\n<p>Saat itu, para pimpinan KPK tersebut ditersangkakan tidak lama setelah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Denny yang ikut menyuarakan pembelaan terhadap KPK kemudian turut menghadapi perkara hukum.<\/p>\n<p>Ia diperkarakan terkait inovasi pelayanan publik yang diinisiasinya ketika menjabat, yakni sistem payment gateway untuk pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi.<\/p>\n<p>Menurut Denny, sistem tersebut diadaptasi dari perbaikan sistem tiket PT KAI untuk memangkas antrean panjang sekaligus memberantas praktik percaloan. Namun, sistem pembayaran elektronik dengan biaya administrasi Rp5.000 itu justru dipersoalkan sebagai tindak pidana korupsi yang disebut menguntungkan vendor.<\/p>\n<p>Denny mengatakan biaya tersebut juga berlaku pada pembayaran secara manual dan seluruh dana terbukti disetorkan langsung ke kas negara. Menurut dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah mengakui bahwa uang tersebut masuk ke kas negara.<\/p>\n<p>&#8220;Namanya inovasi itu kan selalu ada hambatannya, aturan-aturan yang kadang-kadang enggak masuk akal. Yang online 5.000 enggak boleh, yang manual ngantri 5.000 berjam-jam boleh. Saya bilang saya tanggung jawab nanti kita bereskan. Tapi namanya tanggung jawab ada risiko, bismillah,&#8221; kenang Denny.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read638416\/soal-audit-forensik-dana-haji-dpr-sentil-wamenhaj\">Soal Audit Forensik Dana Haji, DPR Sentil Wamenhaj<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Kasus tersebut kemudian disebut Denny kerap digunakan sebagai bahan kampanye hitam, terutama ketika dirinya mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Pilkada 2020.<\/p>\n<p>Kini, perkara tersebut telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pengalaman selama menyandang status tersangka membuat Denny melihat adanya risiko besar bagi tokoh yang bersikap kritis.<\/p>\n<p>Denny menyebut terdapat tiga ancaman utama yang dihadapi pihak-pihak kritis di Indonesia, yakni dibeli oleh penguasa, dikriminalisasi, atau dihabisi nyawanya.<\/p>\n<p>Selama berstatus tersangka dan menunggu kejelasan hukum, Denny memilih pindah ke Australia. Di negara tersebut, ia kemudian mengajar sebagai visiting professor di Melbourne Law School dan mendirikan firma hukum Integrity.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Denny juga mengungkap adanya cibiran dari para pendengung atau buzzer yang menuding dirinya melarikan diri hingga menjadi sopir di luar negeri. Namun, ia tetap menjalankan aktivitas profesionalnya sekaligus menyuarakan isu keadilan konstitusi dari Australia.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read638429\/mahfud-md-sebut-denny-indrayana-korban-kriminalisasi-10-tahun-jadi-tersangka\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pakar hukum tata negara Denny Indrayana sebagai salah satu figur publik yang menjadi korban praktik kriminalisasi. Hal itu disampaikan Mahfud saat berdialog bersama Denny Indrayana dan Rizal Mustary dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official. Mahfud menyoroti [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":73389,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-119391","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/119391","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=119391"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/119391\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/73389"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=119391"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=119391"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=119391"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}