{"id":118760,"date":"2026-10-01T22:36:35","date_gmt":"2026-10-01T15:36:35","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/01\/apindo-minta-ruu-ketenagakerjaan-buka-2-juta-kerja-formal-per-tahun\/"},"modified":"2026-10-01T22:36:35","modified_gmt":"2026-10-01T15:36:35","slug":"apindo-minta-ruu-ketenagakerjaan-buka-2-juta-kerja-formal-per-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/10\/01\/apindo-minta-ruu-ketenagakerjaan-buka-2-juta-kerja-formal-per-tahun\/","title":{"rendered":"APINDO Minta RUU Ketenagakerjaan Buka 2 Juta Kerja Formal per Tahun"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Bandung &#8211; <\/span><\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai reformasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja formal di tengah perubahan ekonomi dan industri yang semakin cepat.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Pandangan tersebut disampaikan APINDO dalam menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Dunia usaha menilai regulasi baru perlu memberikan pembaruan substantif agar mampu menjawab tantangan pasar kerja saat ini, bukan sekadar mengembalikan sejumlah pengaturan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Menurut APINDO, tantangan ketenagakerjaan kini semakin kompleks. Ketidakpastian geopolitik, perubahan perdagangan dan rantai pasok global, persaingan investasi, perkembangan teknologi, transisi hijau, serta perubahan iklim mendorong perusahaan dan pekerja untuk beradaptasi dengan cepat.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Di sisi lain, Indonesia menghadapi masuknya sekitar 3\u20134 juta angkatan kerja baru ke pasar kerja setiap tahun. Dunia usaha juga menyoroti tingginya pekerjaan informal, persoalan kualitas pekerjaan, keterbatasan kompetensi pekerja bersertifikat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Tekanan terhadap perusahaan juga datang dari kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan biaya pinjaman, serta tekanan terhadap daya beli masyarakat.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Ketua DPP APINDO Jawa Barat Ning Wahyu mengatakan penyusunan UU baru perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, regulasi harus mempertemukan kepentingan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, dan pemerintah.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">\u201cKita perlu menyamakan persepsi secara jernih bahwa bentuk perlindungan paling hakiki bagi tenaga kerja adalah tersedianya lapangan kerja itu sendiri. Tanpa adanya ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan produktif, maka segala bentuk instrumen perlindungan ketenagakerjaan lainnya tidak akan dapat diimplementasikan secara optimal,\u201d ujar Ning, Kamis (1\/10\/2026).<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Ia menambahkan, tenaga kerja tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga investasi karena investasi menjadi salah satu sumber terciptanya lapangan pekerjaan. APINDO juga menilai persoalan hubungan industrial tidak seluruhnya bersumber dari desain regulasi.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Pelaksanaan aturan, pengawasan, dan kepatuhan menjadi bagian penting yang perlu diperkuat. Karena itu, dunia usaha mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mengantisipasi perubahan dunia kerja di masa mendatang.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi\/BKPM menunjukkan realisasi investasi Indonesia pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Investasi tersebut menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. Capaian investasi itu tumbuh 7,2% secara tahunan dan telah mencapai 49,5% dari target investasi nasional 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Data tersebut memperlihatkan keterkaitan antara aktivitas investasi dan penyerapan tenaga kerja, meski jumlah pekerja yang terserap berbeda menurut sektor dan karakter investasi.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Bagi APINDO, momentum investasi perlu dijaga bersamaan dengan upaya mendorong sektor-sektor yang memiliki kemampuan lebih besar dalam menciptakan pekerjaan formal.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan sebagai agenda yang saling memperkuat.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">\u201cPekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,\u201d ujar Shinta.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Menurut dia, ketentuan baru terkait kewajiban perusahaan, pembatasan hubungan kerja maupun sanksi perlu dikaji berdasarkan dampaknya terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan, melakukan ekspansi, dan merekrut tenaga kerja.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">APINDO juga meminta karakteristik setiap sektor dan skala usaha diperhitungkan dalam penyusunan regulasi, termasuk pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan perusahaan.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Adapun, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu mengantisipasi perubahan struktur pekerjaan akibat perkembangan teknologi, pergeseran pasar, dan meningkatnya persaingan usaha.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">\u201cKetika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan,\u201d ujar Bob.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">APINDO mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni pendekatan yang berupaya menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi. Namun, fleksibilitas dibutuhkan agar perusahaan dapat merespons perubahan pasar, sementara kepastian berusaha diperlukan agar perusahaan memiliki ruang untuk mengambil keputusan, melakukan investasi, dan menciptakan lapangan kerja.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Bob menekankan bahwa perlindungan pekerja juga harus didukung mekanisme implementasi yang jelas.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">\u201cPelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja,\u201d katanya.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">APINDO juga mendorong perubahan pendekatan dari sekadar regulating employment menuju creating employment. Artinya, kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi turut diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Usulan tersebut mencakup pengembangan sistem pengupahan yang lebih terkait dengan produktivitas, penguatan jalur pekerja informal menuju sektor formal, peningkatan pendanaan pengembangan kompetensi, serta penguatan dialog sosial.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan, bersama kebijakan investasi dan industri, mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30% pada 2030.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Pengembangan kompetensi juga dinilai perlu lebih erat terhubung dengan kebutuhan industri agar pelatihan dan sertifikasi dapat meningkatkan produktivitas sekaligus mempersiapkan pekerja menghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">APINDO dan asosiasi sektoral meminta agar substansi RUU diuji melalui kajian dampak kumulatif terhadap berbagai sektor dan skala usaha. Dunia usaha juga mendorong dialog tripartit yang substantif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Kajian tersebut, menurut APINDO, perlu mencakup konsekuensi regulasi terhadap pekerja, pencari kerja, kemampuan perusahaan mempertahankan tenaga kerja, investasi, serta ekspansi usaha. Kejelasan pendanaan, aturan pelaksana, dan masa transisi juga dinilai penting agar ketentuan baru dapat diterapkan secara efektif.<\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">APINDO berpandangan bahwa keberhasilan reformasi ketenagakerjaan pada akhirnya tidak hanya diukur dari bertambahnya ketentuan perlindungan secara normatif, tetapi juga dari terpenuhinya hak pekerja, bertambahnya pekerjaan formal, keberlanjutan usaha, dan meningkatnya kesejahteraan.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p class=\"MsoNormal\">Di tengah target investasi nasional yang terus didorong, perdebatan mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan demikian tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga bagaimana regulasi dapat berjalan beriringan dengan agenda investasi, produktivitas, dan perluasan kesempatan kerja.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read638241\/apindo-minta-ruu-ketenagakerjaan-buka-2-juta-kerja-formal-per-tahun\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Bandung &#8211; Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai reformasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja formal di tengah perubahan ekonomi dan industri yang semakin cepat. Pandangan tersebut disampaikan APINDO dalam menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Dunia usaha menilai regulasi baru perlu memberikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":118761,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-118760","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/118760","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=118760"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/118760\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/118761"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=118760"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=118760"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=118760"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}