{"id":116899,"date":"2026-09-29T20:02:07","date_gmt":"2026-09-29T13:02:07","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/29\/hak-konstitusional-vs-janji-politik-mana-yang-harus-dihitung\/"},"modified":"2026-09-29T20:02:07","modified_gmt":"2026-09-29T13:02:07","slug":"hak-konstitusional-vs-janji-politik-mana-yang-harus-dihitung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/29\/hak-konstitusional-vs-janji-politik-mana-yang-harus-dihitung\/","title":{"rendered":"Hak Konstitusional vs Janji Politik: Mana yang Harus Dihitung?"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang pendidikan gratis dari sekolah dasar hingga universitas negeri kembali membuka perdebatan mengenai batas tanggung jawab negara, kapasitas anggaran, dan mutu layanan pendidikan. Dalam puncak peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) pada 18 September 2026, Prabowo menyatakan biaya pendidikan negeri harus digratiskan. Ia juga mengatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas kebijakan tersebut.<\/p>\n<p>Gagasan itu menyentuh harapan masyarakat, tetapi pelaksanaannya tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya biaya yang dibayar peserta didik. Pertanyaan yang perlu dijawab mencakup makna \u201cgratis\u201d, kelompok penerima manfaat, besaran kebutuhan anggaran, sumber pendanaan, serta hasil yang hendak dicapai.<\/p>\n<p>Pendidikan gratis dapat menjadi kebijakan publik yang memperluas akses sekaligus meningkatkan mutu. Namun, penghapusan biaya pendidikan tanpa perbaikan kualitas guru dan dosen, fasilitas, riset, kurikulum, serta keterkaitan pendidikan dengan dunia kerja berisiko hanya menghasilkan pendidikan yang murah, bukan pendidikan yang berkualitas.<\/p>\n<h2>Mandat konstitusi dan beban pembiayaan<\/h2>\n<p>Pasal 31 UUD 1945 menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Konstitusi juga mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Landasan kewajiban negara tersebut sangat kuat, terutama untuk pendidikan dasar.<\/p>\n<p>Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika pendidikan gratis diperluas ke jenjang SMA dan perguruan tinggi negeri. Pada pendidikan tinggi, pembiayaan tidak hanya mencakup proses perkuliahan. Negara juga perlu menanggung kebutuhan dosen, laboratorium, perpustakaan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, infrastruktur, teknologi, beasiswa, dan akreditasi.<\/p>\n<p>Karena itu, pendidikan tinggi gratis tidak semestinya dipahami sebatas mahasiswa tidak membayar uang kuliah tunggal (UKT). Biaya penyelenggaraan pendidikan perlu dihitung secara menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan mutu perguruan tinggi.<\/p>\n<h2>Anggaran besar, akses belum merata<\/h2>\n<p>Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp757,82 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperoleh pagu Rp56,68 triliun. Anggaran itu antara lain mencakup Rp14,57 triliun untuk pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, Rp13,83 triliun bagi Program Indonesia Pintar yang menyasar sekitar 19,48 juta siswa, serta Rp14,13 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN.<\/p>\n<p>Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperoleh pagu sekitar Rp61 triliun. Prioritasnya meliputi peningkatan akses pendidikan tinggi, mutu dan relevansi lulusan, riset, inovasi, serta penguatan talenta sains dan teknologi. Kementerian tersebut menargetkan angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi naik dari sekitar 32 persen menjadi 38,04 persen pada 2029.<\/p>\n<p>Data BPS mencatat APK perguruan tinggi pada 2025 sebesar 32,89 persen untuk kelompok usia 19\u201323 tahun. Kesenjangan antarwilayah juga masih lebar. APK DI Yogyakarta mencapai 74,70 persen, sedangkan Jawa Tengah 29,70 persen, Jawa Barat 28,36 persen, dan Jawa Timur 32,40 persen. Di Papua Tengah angkanya 13,62 persen, sementara Papua Pegunungan 13,34 persen.<\/p>\n<h2>Tantangan mutu perguruan tinggi<\/h2>\n<p>Persoalan akses berjalan bersamaan dengan ketimpangan mutu. Berdasarkan status akreditasi BAN pada 2026, terdapat 4.303 perguruan tinggi aktif, terdiri atas 359 PTN atau perguruan tinggi kedinasan dan 3.944 PTS. Dari jumlah itu, hanya 226 perguruan tinggi berstatus akreditasi institusi Unggul dan 564 berstatus Baik Sekali. Sekitar 3.200\u20133.300 perguruan tinggi lainnya berstatus Baik.<\/p>\n<p>Sebagian besar perguruan tinggi berstatus Unggul masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama PTN besar dan sejumlah PTS unggulan. Di luar Jawa, jumlah perguruan tinggi yang terakreditasi Unggul masih terbatas. Kondisi tersebut membuat kebijakan pendidikan gratis perlu memperhitungkan bukan hanya pembebasan biaya, melainkan juga pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan.<\/p>\n<p><a target=\"_blank\" href=\"https:\/\/nasional.sindonews.com\/read\/1755061\/18\/pendidikan-gratis-hak-konstitusional-atau-janji-yang-harus-dihitung-1790680181\">Source link<\/a><\/p>\n<p>\t\t\t<!-- .entry-footer -->\n\t\t\t\t\t<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/portalberita.info\/2026\/09\/29\/hak-konstitusional-vs-janji-politik-mana-yang-harus-dihitung\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang pendidikan gratis dari sekolah dasar hingga universitas negeri kembali membuka perdebatan mengenai batas tanggung jawab negara, kapasitas anggaran, dan mutu layanan pendidikan. Dalam puncak peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) pada 18 September 2026, Prabowo menyatakan biaya pendidikan negeri harus digratiskan. Ia juga mengatakan akan segera menggelar rapat terbatas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31685,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-116899","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116899","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=116899"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116899\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/31685"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=116899"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=116899"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=116899"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}