{"id":116715,"date":"2026-09-29T15:13:35","date_gmt":"2026-09-29T08:13:35","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/29\/masinis-argo-bromo-anggrek-jadi-tersangka-polisi-ungkap-alasannya\/"},"modified":"2026-09-29T15:13:35","modified_gmt":"2026-09-29T08:13:35","slug":"masinis-argo-bromo-anggrek-jadi-tersangka-polisi-ungkap-alasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/29\/masinis-argo-bromo-anggrek-jadi-tersangka-polisi-ungkap-alasannya\/","title":{"rendered":"Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur. Penyidik menilai terdapat persoalan dalam tindakan pengereman darurat sebelum tabrakan.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis\u00a0<em>data logger<\/em>, perangkat yang merekam berbagai parameter operasional selama perjalanan kereta.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil analisis, pengereman darurat dilakukan ketika kereta berada sekitar\u00a0263 meter dari titik tumburandengan KRL 5568.<\/p>\n<p>\u201cDiketahui bahwa tindakan\u00a0<em>emergency brake<\/em>\u00a0yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,\u201d kata Anom, Selasa (29\/9\/2026).<\/p>\n<p>Menurut penyidik, tindakan pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh sehingga potensi tabrakan dapat dihindari.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,\u201d ujar Anom.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, kesimpulan tersebut tidak hanya didasarkan pada analisis\u00a0<em>data logger<\/em>, tetapi juga hasil pemeriksaan terhadap sejumlah ahli.<\/p>\n<p>Selain data teknis, penyidik juga merujuk pada aturan mengenai tindakan masinis ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan pengereman darurat.<\/p>\n<p>Kepala Unit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam\u00a0Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api.<\/p>\n<p>Menurut Rizka, apabila masinis mengalami keraguan dalam menghadapi kondisi di jalur, prosedur mengharuskan tindakan penghentian kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.<\/p>\n<p>\u201cAda di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, \u2018saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak\u2019, itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi,\u201d tutur Rizka.<\/p>\n<p>Rizka menegaskan ketentuan tersebut juga telah tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cKalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19 ada,\u201d katanya.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read637193\/krl-kai-berusia-40-tahun-23-kereta-bekas-dari-jepang-disiapkan\">KRL KAI Berusia 40 Tahun, 23 Kereta Bekas dari Jepang Disiapkan<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read632840\/kai-pastikan-perjalanan-kereta-tetap-normal-di-tengah-erupsi-anak-krakatau\">KAI Pastikan Perjalanan Kereta Tetap Normal di Tengah Erupsi Anak Krakatau<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dalam perkara tersebut, AN dijerat dengan\u00a0Pasal 323 KUHP dan\/atau Pasal 324 KUHP dan\/atau Pasal 474 KUHP, serta\u00a0Pasal 198 dan\/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai\u00a05 hingga 12 tahun penjara.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggabungkan hasil analisis\u00a0<em>data logger<\/em>, pemeriksaan ahli, serta rujukan terhadap ketentuan dan SOP yang mengatur tindakan masinis dalam kondisi yang membutuhkan pengereman darurat.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read637620\/masinis-argo-bromo-anggrek-jadi-tersangka-polisi-ungkap-alasannya\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur. Penyidik menilai terdapat persoalan dalam tindakan pengereman darurat sebelum tabrakan. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":35069,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-116715","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116715","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=116715"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116715\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/35069"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=116715"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=116715"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=116715"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}