{"id":116641,"date":"2026-09-29T13:20:36","date_gmt":"2026-09-29T06:20:36","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/29\/yang-lagi-sibuk-di-mk-hanyalah-orang-yang-jengkel-sama-gibran\/"},"modified":"2026-09-29T13:20:36","modified_gmt":"2026-09-29T06:20:36","slug":"yang-lagi-sibuk-di-mk-hanyalah-orang-yang-jengkel-sama-gibran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/29\/yang-lagi-sibuk-di-mk-hanyalah-orang-yang-jengkel-sama-gibran\/","title":{"rendered":"Yang Lagi Sibuk di MK Hanyalah Orang yang Jengkel sama Gibran"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendapat sorotan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Kader PSI Dedy Nur Palakka menilai pihak yang kini sibuk membawa persoalan tersebut ke MK merupakan orang-orang yang secara personal merasa jengkel dan kesal terhadap Gibran.<\/p>\n<p>Dedy menyampaikan pandangan tersebut melalui akun X pada Selasa (29\/9\/2026). Ia juga menyinggung soal kewenangan pemakzulan yang menurutnya berada pada DPR.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau bicara PEMAKZULAN yang punya kewenangan konstitusional itu namanya DPR. Tapi, sejauh ini kita tidak pernah mendengar lembaga ini mengeluarkan semacam agenda resmi pemakzulan atas Presiden maupun Wakil Presiden,&#8221; tulis Dedy di akun X, Selasa (29\/9\/2026).<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read637559\/tidak-ada-yang-bela-gibran-di-polemik-ijazah-psi-ia-bersama-rakyat\">Tidak Ada yang Bela Gibran di Polemik Ijazah, PSI: Ia Bersama Rakyat<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Dedy, tidak adanya agenda resmi pemakzulan maupun pendapat resmi DPR menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran tidak sedang menghadapi persoalan terkait UUD 1945.<\/p>\n<p>&#8220;Bahkan untuk menyampaikan pendapat resminya saja tidak. Artinya, pemerintahan Prabowo-Gibran sebenarnya tidak pernah ada masalah dengan UUD 1945,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Dedy kemudian mengarahkan sorotannya kepada pihak-pihak yang saat ini mengajukan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran ke MK.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Sekarang yang lagi sibuk di MK hanyalah orang-per-orangan yang jengkel dan kesal saja secara personal sama Gibran Rakabuming Raka, alasannya masih agak-agak mirip soal dokumen ijasah yang mereka duga-duga tidak memenuhi syarat,&#8221; sebut Dedy.<\/p>\n<p>Meski menyebut demikian, Dedy mengakui bahwa pihak-pihak tersebut tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan melalui proses persidangan di MK.\u00a0<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read637554\/mantan-musuh-jokowi-pasang-badan-bela-wapres-gibran-di-polemik-ijazah\">Mantan Musuh Jokowi Pasang Badan Bela Wapres Gibran di Polemik Ijazah<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Orang-per-orangan ini kelihatan lagi di atas awan, karena MK bersemangat mendengarkan keluhan mereka soal PHPU yang jelas sudah lewat 2th alias kadaluarsa. Tapi, kita juga perlu menghargai usaha-usaha politik mereka untuk didengarkan pendapatnya,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Dedy selanjutnya memberikan penilaiannya terhadap sikap MK yang tetap membuka ruang pemeriksaan terhadap permohonan tersebut. Menurutnya, proses itu menjadi kesempatan bagi para pemohon untuk menyampaikan argumentasi mereka.<\/p>\n<p>&#8220;Dan menurut saya disanalah kecerdasan para hakim-hakim konstitusi sedang dipertontonkan, para hakim MK ingin juga membuka ruang agar orang-per-orangan ini punya forumnya sendiri,&#8221; lanjut dia.<\/p>\n<p>&#8220;Mari kita sama-sama dukung MK untuk memberi pencerahan Hukum pada mereka yang masih saja belum bisa menerima kenyataan kalau Indonesia ini sudah hidup dalam era kepemimpinan Prabowo-Gibran,&#8221; tutup Dedy.<\/p>\n<p>Perkara yang disinggung Dedy merupakan perkara Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026. MK mencatat perkara tersebut sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon antara lain Denny Indrayana, Partai Ummat, serta sejumlah pihak lainnya.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan KPU serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read637581\/politisi-psi-yang-lagi-sibuk-di-mk-hanyalah-orang-yang-jengkel-sama-gibran\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendapat sorotan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kader PSI Dedy Nur Palakka menilai pihak yang kini sibuk membawa persoalan tersebut ke MK merupakan orang-orang yang secara personal merasa jengkel dan kesal terhadap Gibran. Dedy menyampaikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":116642,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-116641","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116641","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=116641"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116641\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/116642"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=116641"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=116641"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=116641"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}