{"id":114557,"date":"2026-09-26T18:02:00","date_gmt":"2026-09-26T11:02:00","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/26\/sengketa-ijazah-gibran-resmi-masuk-mk-refly-harun-buka-suara-prabowo-tak-perlu-khawatir\/"},"modified":"2026-09-26T18:02:00","modified_gmt":"2026-09-26T11:02:00","slug":"sengketa-ijazah-gibran-resmi-masuk-mk-refly-harun-buka-suara-prabowo-tak-perlu-khawatir","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/26\/sengketa-ijazah-gibran-resmi-masuk-mk-refly-harun-buka-suara-prabowo-tak-perlu-khawatir\/","title":{"rendered":"Sengketa Ijazah Gibran Resmi Masuk MK! Refly Harun Buka Suara: Prabowo Tak Perlu Khawatir?"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah gugatan terhadap pencalonannya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut tidak hanya menyentuh persoalan administrasi pencalonan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum apabila gugatan dikabulkan.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Pakar hukum tata negara Refly Harun, yang menjadi kuasa hukum pemohon bersama Denny Indrayana, membahas perkara tersebut dalam tayangan On Point bersama Adisty di kanal YouTube Kompas TV. Refly menyebut permohonan itu ditempuh sebagai upaya untuk menguji persoalan syarat pencalonan Gibran secara substantif.<\/p>\n<p>Menurut Refly, jalur hukum tersebut ditempuh karena proses pemakzulan melalui DPR dinilai sulit diwujudkan dengan kondisi politik parlemen saat ini. Karena itu, pihaknya memilih membawa persoalan syarat pencalonan Gibran ke MK melalui mekanisme PHPU.<\/p>\n<p>\u201cSecara substantif kami yakin 99,9 persen Gibran tidak memiliki ijazah atau sertifikat setara Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Surat keterangan (suket) yang ada tidak mencerminkan kesetaraan jenjang SMA\/SMK,\u201d ujar Refly Harun, Sabtu (26\/9\/2026).<\/p>\n<p>Refly menilai perkara tersebut akan menjadi ujian antara aspek prosedural dan keadilan substantif. Sebab, sengketa hasil Pemilu 2024 secara formal telah lama berakhir, sementara permohonan yang diajukan sekarang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sejak proses pencalonan.<\/p>\n<p>Tahapan penting berikutnya berada pada keputusan MK mengenai kelanjutan perkara. Jika permohonan diteruskan ke tahap pembuktian, Refly menyebut dokumen administrasi dan persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran dapat diperiksa dalam persidangan.<\/p>\n<p>Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah dampaknya terhadap Presiden Prabowo Subianto apabila Gibran sampai didiskualifikasi. Refly menyatakan permohonan tersebut dirancang agar fokus pada persoalan syarat individual Gibran sebagai calon wakil presiden.<\/p>\n<p>\u201cIni mengenai persyaratan administrasi yang melekat pada diri pribadi masing-masing calon, bukan soal perolehan suara bersama. Dalam petitum, kami meminta jika Gibran didiskualifikasi, Presiden Prabowo diberikan waktu 60 hari untuk mengajukan dua nama calon wakil presiden baru ke MPR RI,\u201d terang Refly.<\/p>\n<p>Dengan konstruksi permohonan tersebut, Refly menilai persoalan pencalonan Gibran dipisahkan dari status Prabowo sebagai presiden. Ia menyebut fokus gugatan berada pada terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan wakil presiden.<\/p>\n<p>Perkara yang dimaksud tercatat di MK dengan Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan meminta persoalan tersebut diuji melalui persidangan.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read637085\/gatot-nurmantyo-buka-suara-yakin-mk-bakal-tolak-gugatan-gibran-usai-endus-sinyal-penting-dari-istana\">Gatot Nurmantyo Buka Suara! Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Gibran Usai Endus Sinyal Penting dari Istana<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya. Mereka turut meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan presiden dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi para pemohon dan belum menjadi putusan MK. Perkara Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026 masih dalam proses pemeriksaan sehingga konsekuensi hukum akhirnya tetap bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read637116\/sengketa-ijazah-gibran-resmi-masuk-mk-refly-harun-buka-suara-prabowo-tak-perlu-khawatir\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah gugatan terhadap pencalonannya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut tidak hanya menyentuh persoalan administrasi pencalonan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum apabila gugatan dikabulkan. Pakar hukum tata negara Refly Harun, yang menjadi kuasa hukum pemohon bersama [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40015,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-114557","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"6 hours ago","modified":"6 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114557","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=114557"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114557\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/40015"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=114557"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=114557"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=114557"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}