{"id":114273,"date":"2026-09-26T07:26:34","date_gmt":"2026-09-26T00:26:34","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/26\/kemendagri-tegaskan-produk-hukum-daerah-tak-boleh-tabrak-prioritas-nasional\/"},"modified":"2026-09-26T07:26:34","modified_gmt":"2026-09-26T00:26:34","slug":"kemendagri-tegaskan-produk-hukum-daerah-tak-boleh-tabrak-prioritas-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/26\/kemendagri-tegaskan-produk-hukum-daerah-tak-boleh-tabrak-prioritas-nasional\/","title":{"rendered":"Kemendagri Tegaskan Produk Hukum Daerah Tak Boleh Tabrak Prioritas Nasional"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan produk hukum yang dibentuk pemerintah daerah (pemda) harus selaras dengan program prioritas nasional agar kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan beriringan.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Imelda mengatakan kebijakan daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Kemendagri sebagai pembina umum pemerintah daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan produk hukum daerah.<\/p>\n<p>\u201cItu sesuai dengan salah satu ruang lingkup pembinaan umum oleh Kemendagri, yakni kebijakan daerah. Pemerintah pusat mempunyai visi-misi yang nanti dijabarkan dalam berbagai program. Tentunya, ini membutuhkan aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah agar program kerja yang dicanangkan bisa berjalan dengan lancar,\u201d ujar Imelda melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (25\/9\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Imelda, penyusunan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) perlu disesuaikan dengan program prioritas nasional. Hal tersebut diperlukan agar kebijakan dan pelaksanaan program memiliki dasar hukum yang jelas dari tingkat pusat hingga daerah.<\/p>\n<p>\u201cIni agar kebijakan, program, dan pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum dari pusat hingga daerah sehingga tidak ada kekhawatiran dari para birokrat dalam menjalankan sebuah program. Kepastian hukumnya terjamin,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Berdasarkan data Kemendagri, produk hukum yang dilahirkan pemerintah daerah semakin mendukung program prioritas nasional dan daerah. Sebanyak\u00a037,6%\u00a0produk hukum daerah disebut selaras dengan prioritas nasional, sedangkan\u00a065,3%selaras dengan prioritas daerah.<\/p>\n<p>Kemendagri juga mencatat peningkatan produk hukum daerah yang berfokus pada urusan wajib pelayanan dasar, wajib non-pelayanan dasar, dan urusan pilihan.<\/p>\n<p>Regulasi terkait pelayanan dasar meningkat dari\u00a010,15% pada periode 2021\u20132025 menjadi 19,4% pada 2026. Sementara itu, regulasi untuk urusan wajib non-pelayanan dasar naik dari\u00a016,44% menjadi 34,4%.<\/p>\n<p>Untuk urusan pilihan, proporsinya meningkat dari\u00a09,79% pada periode 2021\u20132025 menjadi 18,2% pada 2026.<\/p>\n<p>Perubahan tersebut menunjukkan meningkatnya perhatian produk hukum daerah terhadap berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.<\/p>\n<p>Imelda juga menyoroti banyaknya regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat. Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, terdapat\u00a017.522 peraturan\u00a0yang diundangkan di tingkat pusat selama 2015\u20132025.<\/p>\n<p>Dari jumlah tersebut, sebanyak\u00a014.904 peraturan atau 85%\u00a0berasal dari kementerian\/lembaga. Dengan demikian, rata-rata terdapat sekitar\u00a01.239 peraturan menteri yang diundangkan setiap tahun.<\/p>\n<p>\u201cData ini penting untuk menunjukkan urgensi reformasi tata kelola regulasi dan penguatan koordinasi pusat-daerah,\u201d ujar Imelda.<\/p>\n<p>Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberikan ruang kepada pemda untuk membentuk produk hukum berdasarkan kebutuhan dan kearifan lokal. Pemda juga tetap diberikan keleluasaan menyusun regulasi untuk memenuhi janji politik serta visi dan misi kepala daerah.<\/p>\n<p>Namun, Imelda menekankan regulasi daerah tidak boleh tumpang tindih dengan kebijakan di tingkat pusat.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>\u201cPerlu koordinasi antara pemda dengan pusat, dalam hal ini Kemendagri,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read637044\/kemendagri-tegaskan-produk-hukum-daerah-tak-boleh-tabrak-prioritas-nasional\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan produk hukum yang dibentuk pemerintah daerah (pemda) harus selaras dengan program prioritas nasional agar kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan beriringan. Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Imelda mengatakan kebijakan daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Kemendagri sebagai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":114274,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-114273","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"4 hours ago","modified":"4 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114273","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=114273"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114273\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/114274"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=114273"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=114273"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=114273"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}