{"id":113553,"date":"2026-09-25T09:55:00","date_gmt":"2026-09-25T02:55:00","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/25\/gegara-laporan-ajudan-begini-ini-awal-jokowi-ingin-penjarakan-roy-suryo-di-kasus-ijazah\/"},"modified":"2026-09-25T09:55:00","modified_gmt":"2026-09-25T02:55:00","slug":"gegara-laporan-ajudan-begini-ini-awal-jokowi-ingin-penjarakan-roy-suryo-di-kasus-ijazah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/25\/gegara-laporan-ajudan-begini-ini-awal-jokowi-ingin-penjarakan-roy-suryo-di-kasus-ijazah\/","title":{"rendered":"Gegara Laporan Ajudan, Begini Ini Awal Jokowi Ingin Penjarakan Roy Suryo di Kasus Ijazah"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Perkara Pakar Telematika Roy Suryo soal dugaan pencemaran nama baik akibat tuduhan ijazah palsu ternyata bermula dari laporan seorang ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Temuan sejumlah konten di media sosial pada tahun lalu kemudian menjadi awal pengumpulan bukti yang berujung pada laporan hukum terhadap Roy Suryo.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Kronologi tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ajudan Jokowi,\u00a0Syarif Muhammad Fitriansyah pertama kali memberitahukan sekaligus memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi di 26 Maret 2025.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636825\/golkar-soal-nusron-wahid-kalau-tercela-ya-itu-sudah-tidak-pantas-jabat-kepengurusan\">Golkar Soal Nusron Wahid: Kalau Tercela, Ya Itu Sudah Tidak Pantas Jabat Kepengurusan&#8230;<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ketiga konten tersebut dinilai menyerang kehormatan atau nama baik mantan presiden itu karena memuat tuduhan bahwa ijazah strata satu (S1) miliknya merupakan dokumen palsu.<\/p>\n<p>Konten itu berasal dari dua akun youtube dan satu akun media sosial X. Salah satunya adalah video dari akun youtube @edysujanachannel berjudul <em>Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu<\/em> tertanggal 22 Januari 2025.<\/p>\n<p>Kemudian terdapat video dari akun youtube @baligeacademy8116 berjudul <em>Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System<\/em> tertanggal 10 Maret 2025.<\/p>\n<p>Sementara satu unggahan lainnya berasal dari akun X @doktertifa dengan judul <em>Era Al Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik<\/em>, yang diunggah pada 20 Maret 2025.<\/p>\n<p>Jokowi, setelah mengetahui konten-konten tersebut, kemudian meminta ajudannya menghubungi tim penasihat hukumnya. Tim tersebut diminta mengumpulkan berbagai unggahan yang dinilai menyerang kehormatan mantan presiden itu dan menuduhkan ijazah S1 miliknya palsu.<\/p>\n<p>Pengumpulan bukti kemudian berlanjut. Pada 14 April 2025, kuasa hukum politikus senior itu menggelar konferensi pers dan menyatakan tuduhan mengenai ijazah palsu tersebut tidak benar.<\/p>\n<p>&#8220;Ijazah S-1 Ir. H. Joko Widodo ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada,&#8221; kata jaksa.<\/p>\n<p>Universitas Gadjah Mada (UGM) juga memberikan penjelasan mengenai status akademik Jokowi. Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro menyatakan mantan presiden itu tercatat menjalani proses pendidikan di kampus tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Saksi Ir. Haji Joko Widodo lulus pada tanggal 5 November 1985. Hal itu sesuai dengan bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,&#8221; ungkap jaksa.<\/p>\n<p>Namun, polemik tidak berhenti setelah klarifikasi tersebut. Pada 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan media sosial kepada Jokowi. Unggahan tersebut masih berisi tuduhan serupa.<\/p>\n<p>Jaksa menyebut tujuh dari 28 unggahan tersebut berkaitan dengan perbuatan dari Roy Suryo.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi tersebut, terdapat tujuh unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 saksi adalah palsu,&#8221; ucap jaksa.<\/p>\n<p>Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum yang kini membuat status terdakwa disematkan ke Roy Suryo.<\/p>\n<p>Roy sendiri membantah seluruh dakwaan. Ia mengatakan analisis terhadap dokumen ijazah dilakukan demi kepentingan publik dan merupakan bentuk ekspresi sebagai warga negara.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636831\/terungkap-lewat-gugatan-denny-indrayana-bawaslu-tak-bisa-akses-dokumen-gibran-di-pilpres-2024\">Terungkap Lewat Gugatan Denny Indrayana: Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Gibran di Pilpres 2024<\/a><\/strong><\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>&#8220;Padahal apa yang saya lakukan adalah untuk kepentingan publik. Untuk kepentingan publik, itu adalah memang itu yang dilakukan,&#8221; kata Roy.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636887\/gegara-laporan-ajudan-begini-ini-awal-jokowi-ingin-penjarakan-roy-suryo-di-kasus-ijazah\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Perkara Pakar Telematika Roy Suryo soal dugaan pencemaran nama baik akibat tuduhan ijazah palsu ternyata bermula dari laporan seorang ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Temuan sejumlah konten di media sosial pada tahun lalu kemudian menjadi awal pengumpulan bukti yang berujung pada laporan hukum terhadap Roy Suryo. Kronologi tersebut terungkap dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":52690,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-113553","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"3 hours ago","modified":"3 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/113553","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=113553"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/113553\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/52690"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=113553"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=113553"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=113553"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}