{"id":112102,"date":"2026-09-23T15:37:25","date_gmt":"2026-09-23T08:37:25","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/23\/syarat-klaim-harus-jelas-aaui-minta-putusan-mk-tak-membebani-asuransi-umum\/"},"modified":"2026-09-23T15:37:25","modified_gmt":"2026-09-23T08:37:25","slug":"syarat-klaim-harus-jelas-aaui-minta-putusan-mk-tak-membebani-asuransi-umum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/23\/syarat-klaim-harus-jelas-aaui-minta-putusan-mk-tak-membebani-asuransi-umum\/","title":{"rendered":"Syarat Klaim Harus Jelas, AAUI Minta Putusan MK Tak Membebani Asuransi Umum"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pasal 304 KUHD tidak diterapkan secara terlalu kaku pada polis asuransi umum karena karakteristik produk asuransi umum jauh lebih beragam dibandingkan satu jenis pertanggungan.\u00a0<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Namun, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai bahwa kewajiban memperjelas syarat klaim sejak awal perlu berjalan tanpa menghilangkan fleksibilitas dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai karakter setiap klaim.<\/p>\n<p>&#8220;Pada prinsipnya, kami memahami semangat putusan tersebut adalah memperkuat transparansi dan kepastian bagi pemegang polis atau tertanggung, khususnya agar persyaratan dan proses klaim dapat diketahui dan dipahami sejak awal hubungan pertanggungan,&#8221; ujar Budi kepada Wacana Berita, Rabu (23\/9\/2026).<\/p>\n<p>Budi menilai, kondisi dan penyebab kerugian pada setiap klaim bisa berbeda. Maka dati itu, penentuan seluruh dokumen atau bukti secara sangat rigid dan exhaustive sejak polis diterbitkan berpotensi mengurangi ruang perusahaan dalam melakukan verifikasi sesuai kondisi kerugian yang terjadi.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu, apabila seluruh dokumen atau bukti klaim harus ditentukan secara sangat rigid dan exhaustif sejak polis diterbitkan, hal tersebut justru dapat mengurangi fleksibilitas proses klaim dan pada kondisi tertentu dapat mempersulit tertanggung,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Pada putusan MK, AAUI menilai fokus utamanya adalah soal kejelasan syarat dan tata cara klaim sejak awal. Adapun dokumen pendukung yang diminta ketika klaim diajukan tetap dapat menyesuaikan jenis dan kondisi kerugian selama relevan untuk proses verifikasi.<\/p>\n<p>\u201cAAUI berpandangan bahwa yang perlu diperkuat adalah kejelasan mengenai syarat dan tata cara klaim sejak awal. Sementara dokumen pendukung yang diminta dalam proses klaim tetap harus dapat disesuaikan dengan jenis serta kondisi klaim yang terjadi,\u201d ujar Budi.<\/p>\n<p>Budi menilai implementasi putusan MK perlu menjaga keseimbangan antara transparansi bagi tertanggung dan kebutuhan perusahaan untuk melakukan verifikasi berdasarkan fakta kerugian yang terjadi.<\/p>\n<p>Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Norma Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang diajukan Ng Kim Tjoa soal perkara sengketa asuransi jiwa.<\/p>\n<p>Budi menekankan bahwa asuransi umum memiliki karakteristik yang lebih kompleks dan beragam karena mencakup asuransi kendaraan bermotor, harta benda, engineering, marine cargo, marine hull, liability, hingga suretyship.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>\u201cNamun perlu diperhatikan bahwa perkara yang menjadi dasar putusan tersebut berasal dari sengketa asuransi jiwa. Sementara dalam asuransi umum terdapat sangat banyak jenis produk dan karakter klaim,\u201d ucapnya.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636423\/syarat-klaim-harus-jelas-aaui-minta-putusan-mk-tak-membebani-asuransi-umum\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pasal 304 KUHD tidak diterapkan secara terlalu kaku pada polis asuransi umum karena karakteristik produk asuransi umum jauh lebih beragam dibandingkan satu jenis pertanggungan.\u00a0 Namun, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai bahwa kewajiban memperjelas syarat klaim sejak awal perlu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":63070,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-112102","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"6 hours ago","modified":"6 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/112102","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=112102"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/112102\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/63070"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=112102"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=112102"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=112102"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}