{"id":112040,"date":"2026-09-23T13:59:32","date_gmt":"2026-09-23T06:59:32","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/23\/kader-psi-kirim-surat-terbuka-ke-denny-indrayana-soal-diskualifikasi-gibran-isinya\/"},"modified":"2026-09-23T13:59:32","modified_gmt":"2026-09-23T06:59:32","slug":"kader-psi-kirim-surat-terbuka-ke-denny-indrayana-soal-diskualifikasi-gibran-isinya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/23\/kader-psi-kirim-surat-terbuka-ke-denny-indrayana-soal-diskualifikasi-gibran-isinya\/","title":{"rendered":"Kader PSI Kirim Surat Terbuka ke Denny Indrayana soal Diskualifikasi Gibran, Isinya&#8230;"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menyampaikan surat terbuka setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Dalam surat tersebut, Dedy mempertanyakan dasar konstitusional mengenai kemungkinan berakhirnya mandat Gibran sebagai Wakil Presiden.<\/p>\n<p>Ia juga meminta Denny memberikan penjelasan terbuka mengenai siapa yang menurut konstitusi memiliki kewenangan untuk mengakhiri jabatan seorang Wakil Presiden yang telah dipilih dan dilantik.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636379\/praktisi-hukum-sebut-gibran-harus-diganti-dasarnya-ada-dua-poin\">Praktisi Hukum Sebut Gibran Harus Diganti, Dasarnya Ada Dua Poin&#8230;<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Berikut pernyataan lengkap Dedy dalam surat terbukanya terhadap Denny Indrayana yang diunggah di akun X pada Rabu (23\/9\/2026):<\/p>\n<p><em>Gibran Rakabuming Raka tidak bisa didiskualifikasi begitu saja.\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Surat Terbuka kepada <\/em><em>@dennyindrayana\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Yth <\/em><em>@dennyindrayana<\/em><\/p>\n<p><em>Perdebatan mengenai status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan semata-mata persoalan politik.\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Seperti sayembara politik yang Anda lakukan lalu selesai.\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Ada pertanyaan yang sangat mengganggu saya sebagai rakyat biasa : siapa sebenarnya yang menurut konstitusi memiliki kewenangan untuk mengakhiri mandat seorang Wakil Presiden yang telah dipilih rakyat dan dilantik?\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Saya berharap Anda bisa menjawab pertanyaan ini, karena Anda ini adalah seorang pakar konstitusi.\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Dan ngga bisa sembarangan juga, karena opini yang sudah terlanjur beredar luas dalam masyarakat perlu juga untuk dijelaskan dalam bahasa konstitusi.\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Karena kita hidup dalam negara hukum, ingat ketidaksetujuan politik tidak dengan sendirinya menciptakan semacam kewenangan hukum.\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Kita sama-sama tau bahwa Gibran Rakabuming Raka memperoleh jabatan melalui mekanisme konstitusional.\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Ingat pasal 6A ayat 1 UUD 45 yang bunyinya jelas bahwa &#8220;Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat&#8221;\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Artinya, konstitusi memang membangun mandat Presiden dan Wakil Presiden sebagai satu pasangan dalam proses pemilihan. Jangan lupa bahwa UU Pemilu juga menegaskan konstruksi tersebut.\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Pasal 221 no. 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam satu pasangan.\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Oleh karena itu, setelah pasangan calon terpilih dan kemudian dilantik, persoalan mengenai pengakhiran masa jabatan salah satu di antara mereka tidak dapat dilakukan seperti pembatalan pencalonan biasa.\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Di sini sebagai rakyat biasa saya ingin menyampaikan satu argumen singkat bahwa kita harus bisa membedakan secara tegas antara; diskualifikasi calon SEBELUM terpilih dan PEMBERHENTIAN pejabat yang sudah memperoleh mandat dari rakyat dan sudah menjabat 2th lebih seperti Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Keduanya bukan persoalan hukum yang sama.\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Sampai sini dulu surat terbuka saya, besar harapan saya @dennyindrayana mau memberi jawaban terbuka atas pernyataan rakyat biasa seperti saya, karena ini baik buat pembelajaran publik yang sebenarnya bingung dengan apa yang terjadi di Republik terutama jika terkait dengan keluarga politik Jokowi.\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>Terimakasih<\/em><\/p>\n<p><em>Hormat<\/em> saya Dedy Nur Palakka<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636394\/dihujat-gegara-ogah-kritik-prabowo-rocky-gerung-10-tahun-lagi-kalian-akan-minta-maaf-ke-saya\">Dihujat Gegara Ogah Kritik Prabowo, Rocky Gerung: 10 Tahun Lagi Kalian akan Minta Maaf ke Saya<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Diketahui, perkara sengketa Pilpres ini diajukan oleh 12 pihak, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu. Para pemohon juga meminta konsekuensi hukum terhadap penetapan Gibran sebagai cawapres hingga pelantikannya sebagai wakil presiden.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636435\/kader-psi-kirim-surat-terbuka-ke-denny-indrayana-soal-diskualifikasi-gibran-isinya\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menyampaikan surat terbuka setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat tersebut, Dedy mempertanyakan dasar konstitusional mengenai kemungkinan berakhirnya mandat Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia juga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":103012,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-112040","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/112040","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=112040"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/112040\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/103012"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=112040"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=112040"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=112040"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}