{"id":111321,"date":"2026-09-22T16:02:24","date_gmt":"2026-09-22T09:02:24","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/22\/bukan-asn-manajer-kopdes-merah-putih-ternyata-pegawai-bumn-kontrak-2-tahun\/"},"modified":"2026-09-22T16:02:24","modified_gmt":"2026-09-22T09:02:24","slug":"bukan-asn-manajer-kopdes-merah-putih-ternyata-pegawai-bumn-kontrak-2-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/22\/bukan-asn-manajer-kopdes-merah-putih-ternyata-pegawai-bumn-kontrak-2-tahun\/","title":{"rendered":"Bukan ASN, Manajer Kopdes Merah Putih Ternyata Pegawai BUMN Kontrak 2 Tahun"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Status kerja para manajer Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mulai diperjelas pemerintah menjelang penempatan. Mereka dipastikan bukan aparatur sipil negara (ASN), melainkan pegawai BUMN yang akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan skema tersebut menjadi bagian dari penataan sistem kerja sebelum para manajer mulai ditempatkan. Pemerintah juga menyiapkan ketentuan mengenai kontrak, hak dan kewajiban, perlindungan sosial, masa kerja, serta pengupahan.<\/p>\n<p>&#8220;Para manajer berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama dua tahun sebagai masa penguatan awal,&#8221; kata Qodari dalam keterangan resmi, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n<p>Untuk manajer Kopdes Merah Putih, perusahaan yang menjadi pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan perusahaan tersebut untuk menyiapkan proses penempatan para calon manajer.<\/p>\n<p>&#8220;Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk Kopdes Merah Putih, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara,&#8221; ujar Qodari.<\/p>\n<p>Skema ini sekaligus menjawab posisi para manajer dalam struktur program Kopdes Merah Putih. Mereka menjalankan tugas untuk mengelola koperasi di daerah, tetapi hubungan kerjanya berada dengan perusahaan BUMN yang ditunjuk sebagai pemberi kerja.<\/p>\n<p>Pemerintah menyebut masa kontrak dua tahun tersebut sebagai masa penguatan awal. Artinya, skema tersebut disiapkan untuk memberikan dasar hubungan kerja yang jelas ketika para manajer mulai menjalankan tugas di lapangan.<\/p>\n<p>Kepastian tersebut dinilai penting karena sebagian calon manajer disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program Kopdes Merah Putih. Pemerintah karena itu tidak ingin proses penempatan dilakukan hanya dengan mengejar kecepatan tanpa memastikan hak dan kewajiban mereka terlebih dahulu.<\/p>\n<p>&#8220;Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,&#8221; kata Qodari.<\/p>\n<p>Selain status kepegawaian, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah aspek administratif sebelum para manajer mulai bekerja. Hal tersebut mencakup waktu mulai bertugas, lokasi penempatan, hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636100\/kopdes-tinggalkan-utang-triliunan-tapi-kenapa-manajernya-belum-mulai-kerja-ini-kata-pemerintah\">Kopdes Tinggalkan Utang Triliunan tapi Kenapa Manajernya Belum Mulai Kerja? Ini Kata Pemerintah<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Qodari mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar para calon manajer mengetahui secara jelas posisi mereka sebelum menjalankan tugas. Pemerintah juga ingin memastikan para manajer mendapatkan perlindungan sosial serta skema pengupahan yang telah ditetapkan.<\/p>\n<p>&#8220;Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan penempatan manajer Kopdes Merah Putih dilakukan paling lambat 25 September 2026. Penempatan tersebut baru dilakukan setelah proses verifikasi, validasi, evaluasi, serta berita acara serah terima selesai.<\/p>\n<p>Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, proses penempatan akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan tersebut sebelumnya juga menyatakan telah memetakan koperasi yang dinilai siap beroperasi di lapangan.<\/p>\n<p>Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan pihaknya siap menampung sekitar 13 ribu hingga 15 ribu manajer yang telah mengikuti pelatihan untuk ditempatkan di koperasi yang sudah siap beroperasi.<\/p>\n<p>Dengan demikian, penempatan puluhan ribu manajer Kopdes Merah Putih kini tidak hanya menunggu kesiapan lokasi koperasi. Pemerintah juga harus memastikan hubungan kerja, hak, perlindungan sosial, serta skema pengupahan berjalan jelas sebelum para manajer mulai bertugas.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Status sebagai pegawai BUMN dengan kontrak dua tahun menjadi bagian dari sistem yang disiapkan pemerintah untuk tahap awal penguatan Kopdes Merah Putih. Selanjutnya, para manajer akan ditempatkan secara bertahap sesuai kesiapan koperasi di daerah masing-masing.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636204\/bukan-asn-manajer-kopdes-merah-putih-ternyata-pegawai-bumn-kontrak-2-tahun\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Status kerja para manajer Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mulai diperjelas pemerintah menjelang penempatan. Mereka dipastikan bukan aparatur sipil negara (ASN), melainkan pegawai BUMN yang akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan skema tersebut menjadi bagian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":44268,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-111321","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"4 hours ago","modified":"4 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111321","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=111321"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111321\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/44268"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=111321"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=111321"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=111321"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}