{"id":110719,"date":"2026-09-21T22:14:30","date_gmt":"2026-09-21T15:14:30","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/21\/pajak-e-commerce-mulai-berlaku-november-pengamat-ingatkan-celah-split-revenue\/"},"modified":"2026-09-21T22:14:30","modified_gmt":"2026-09-21T15:14:30","slug":"pajak-e-commerce-mulai-berlaku-november-pengamat-ingatkan-celah-split-revenue","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/21\/pajak-e-commerce-mulai-berlaku-november-pengamat-ingatkan-celah-split-revenue\/","title":{"rendered":"Pajak E-Commerce Mulai Berlaku November, Pengamat Ingatkan Celah Split Revenue"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai penerapan pajak e-commerce perlu dibarengi dengan pembenahan sistem dan integrasi data lintas platform untuk mencegah celah penghindaran pajak.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Nailul mengatakan kebijakan pajak e-commerce pada dasarnya memiliki tujuan untuk menciptakan <em>level playing field<\/em> atau perlakuan perpajakan yang setara antara pedagang daring (<em>online) <\/em>dan luring (<em>offline)<\/em>.<\/p>\n<p>Menurutnya, selama ini terdapat perbedaan dalam implementasi perpajakan bagi kedua kelompok pedagang. Pedagang <em>offline<\/em> di pasar lebih mudah teridentifikasi berdasarkan omzet, sedangkan pedagang\u00a0<em>online<\/em> dinilai lebih sulit terdeteksi.<\/p>\n<p>\u201cSemangatnya memberikan<em> level playing field<\/em> yang sama antara penjual daring dan luring. Selama ini, peraturan perpajakan keduanya berbeda dari sisi implementasi,\u201d kata Nailul kepada Wacana Berita, Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n<p>Ia menilai pelaku usaha daring yang telah memiliki NPWP sebenarnya sudah dapat memenuhi kewajiban perpajakan melalui skema normal, termasuk PPh Final UMKM sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>Menurut Nailul, pemungutan pajak melalui platform e-commerce juga dapat mempermudah pemerintah menarik pajak sejak awal transaksi.<\/p>\n<p>Namun, ia menyoroti masih adanya celah dalam penerapan kebijakan tersebut, khususnya terkait data transaksi lintas platform.<\/p>\n<p>Nailul mengatakan seorang pelaku usaha dapat memiliki beberapa toko di platform e-commerce yang berbeda. Kondisi tersebut berpotensi membuat penjualan terbagi ke beberapa platform sehingga masing-masing omzet berada di bawah ambang batas Rp500 juta per tahun.<\/p>\n<p>\u201cMereka bisa saja membagi penjualan per tahunnya di bawah ambang batas Rp500 juta setahun. Artinya, mereka masih bisa melakukan penghindaran pajak melalui <em>split revenue,<\/em>\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Nailul, hingga saat ini belum terdapat aturan yang mengatur data <em>cross platform<\/em> sehingga pemerintah dapat melihat keseluruhan transaksi seorang pelaku usaha di berbagai platform.<\/p>\n<p>\u201cBelum ada aturan terkait dengan data <em>cross platform<\/em> ini,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Selain integrasi data, Nailul menilai pemerintah perlu memastikan penerapan mekanisme baru tidak membuat pelaku usaha yang telah membayar pajak melalui skema yang berlaku kembali dikenai pungutan atas kewajiban yang sama.<\/p>\n<p>\u201cHarus ada kesepahaman juga terkait dengan pedagang yang sudah membayar pajak melalui pungutan biasa setiap tahunnya. Agar menghindari<em> double taxation<\/em> kepada pelaku usaha yang sudah taat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menilai kesiapan sistem sebelumnya menjadi salah satu persoalan yang menyebabkan implementasi kebijakan mengalami penundaan. Menurutnya, pembenahan diperlukan sebelum aturan berjalan penuh agar celah yang ada tidak menghambat tujuan kebijakan.<\/p>\n<p>\u201cSaya rasa kemarin kesiapan sistem menjadi alasan penundaan implementasi karena masih ada celah untuk menyiasati sistem,\u201d kata Nailul.<\/p>\n<p>Karena itu, Nailul berharap pemerintah membenahi sistem sekaligus menyiapkan mekanisme data lintas platform agar penerapan pajak e-commerce dapat menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara.<\/p>\n<p>\u201cSaya berharap ada pembenahan sistem, kemudian juga ada data<em> cross platform<\/em> untuk memberikan keadilan perpajakan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan aturan perpajakan untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce akan segera diimplementasikan setelah masa penundaan berakhir.<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah dan pelaku usaha e-commerce pada dasarnya telah siap menjalankan ketentuan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cMereka kan udah siap sebenarnya. Tapi ada penundaan sampai 1 November. Nanti insyaAllah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya. Mereka udah siap, kita juga udah siap,\u201d ujar Bimo di Jakarta, dikutip Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636027\/pajak-marketplace-berlaku-november-ini-dampaknya-bagi-pedagang-kecil\">Pajak Marketplace Berlaku November, Ini Dampaknya Bagi Pedagang Kecil<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636015\/sudah-mundur-dari-agustus-jadi-november-platform-minta-pemerintah-tunda-pajak-e-commerce-ke-2027\">Sudah Mundur dari Agustus Jadi November, Platform Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce ke 2027<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read635559\/target-pajak-marketplace-mundur-berlaku-mulai-1-november-2026\">Target Pajak Marketplace Mundur, Berlaku Mulai 1 November 2026<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Bimo menjelaskan penundaan sebelumnya dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi seluruh pihak dalam memastikan kesiapan pelaksanaan aturan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cBottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya,\u201d kata Bimo.<\/p>\n<p>Eks Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan pemerintah masih ingin menjaga momentum pemulihan konsumsi masyarakat sebelum kembali menerapkan mekanisme pemungutan pajak melalui platform perdagangan digital.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>&#8220;Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,&#8221; kata Purbaya di Jakarta, Rabu (5\/8\/2026).<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read636022\/pajak-e-commerce-mulai-berlaku-november-pengamat-ingatkan-celah-split-revenue\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai penerapan pajak e-commerce perlu dibarengi dengan pembenahan sistem dan integrasi data lintas platform untuk mencegah celah penghindaran pajak. Nailul mengatakan kebijakan pajak e-commerce pada dasarnya memiliki tujuan untuk menciptakan level playing field atau perlakuan perpajakan yang setara antara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":74662,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-110719","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/110719","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=110719"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/110719\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/74662"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=110719"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=110719"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=110719"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}