{"id":108817,"date":"2026-09-19T13:14:13","date_gmt":"2026-09-19T06:14:13","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/19\/saat-pengadilan-menjadi-pelindung-kebebasan-pers\/"},"modified":"2026-09-19T13:14:13","modified_gmt":"2026-09-19T06:14:13","slug":"saat-pengadilan-menjadi-pelindung-kebebasan-pers","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/19\/saat-pengadilan-menjadi-pelindung-kebebasan-pers\/","title":{"rendered":"Saat Pengadilan Menjadi Pelindung Kebebasan Pers"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>Ancaman proses pidana dan gugatan perdata masih membayangi wartawan ketika karya jurnalistik dianggap merugikan pihak tertentu. Kondisi itu terjadi lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan, meski regulasi tersebut telah mengatur perlindungan hukum bagi wartawan.<\/p>\n<p>Pemberitaan mengenai dugaan korupsi, konflik agraria, kebijakan pemerintah, maupun aktivitas perusahaan dapat berujung pada laporan pencemaran nama baik atau gugatan dengan nilai tuntutan besar. Dalam sejumlah perkara, wartawan dan perusahaan pers harus menghadapi proses hukum sebelum persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam UU Pers.<\/p>\n<h2>Proses hukum menimbulkan efek gentar<\/h2>\n<p>Beberapa kasus memperlihatkan risiko yang dihadapi jurnalis akibat karya pemberitaan. Wartawan Muhammad Asrul pernah diproses pidana setelah menulis berita mengenai dugaan korupsi di Palopo. Jurnalis Diananta Putra Sumedi juga pernah dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena karya jurnalistiknya.<\/p>\n<p>Perkara-perkara tersebut menunjukkan bahwa UU Pers belum selalu menjadi jalur pertama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Wartawan masih dapat langsung berhadapan dengan proses pidana, tanpa terlebih dahulu dipastikan apakah laporan yang diajukan berkaitan dengan tindak pidana atau sebenarnya merupakan sengketa atas karya jurnalistik.<\/p>\n<p>Tekanan tidak hanya muncul dari putusan akhir. Pemeriksaan, penetapan tersangka, penahanan, hingga persidangan dapat menyita waktu, tenaga, dan biaya. Bahkan ketika seseorang akhirnya dinyatakan tidak bersalah, rangkaian proses panjang tersebut tetap berpotensi menimbulkan efek gentar atau <em>chilling effect<\/em> bagi wartawan.<\/p>\n<p>Ancaman terhadap kebebasan pers karena itu tidak selalu berupa pembredelan atau penyensoran langsung. Penggunaan instrumen hukum secara tidak proporsional terhadap kerja jurnalistik juga dapat menjadi bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.<\/p>\n<h2>Perlindungan Pasal 8 dinilai belum konkret<\/h2>\n<p>Pasal 8 UU Pers menyebutkan, \u201cDalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.\u201d Ketentuan itu secara normatif mengakui kebutuhan wartawan atas perlindungan ketika menjalankan tugas jurnalistik.<\/p>\n<p>Namun, ketidakjelasan muncul ketika pasal tersebut dibaca bersama penjelasannya. Penjelasan Pasal 8 menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan perlindungan dari pemerintah dan\/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Rumusan tersebut dinilai belum menjelaskan bentuk perlindungan maupun mekanisme yang harus ditempuh. Tidak ada batas tegas mengenai tindakan aparat penegak hukum ketika menerima laporan pidana atau gugatan perdata yang berkaitan dengan karya jurnalistik.<\/p>\n<p>Akibatnya, perlindungan hukum dapat berhenti pada tataran normatif. Wartawan dinyatakan memperoleh perlindungan, tetapi tetap berpotensi langsung diproses secara pidana atau perdata sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers digunakan secara tuntas.<\/p>\n<h2>Iwakum ajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi<\/h2>\n<p>Persoalan tersebut menjadi lebih sensitif karena kerja jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan. Pemberitaan kritis dapat memicu ketidakpuasan, sementara batas perlindungan yang tidak jelas membuka risiko penggunaan hukum untuk menekan pemberitaan atau membungkam kritik.<\/p>\n<p>Berangkat dari persoalan itu, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 8 beserta Penjelasan Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 145\/PUU-XXIII\/2025.<\/p>\n<p><a target=\"_blank\" href=\"https:\/\/nasional.sindonews.com\/read\/1751433\/18\/saat-pengadilan-melindungi-kebebasan-pers-1789787371\">Source link<\/a><\/p>\n<p>\t\t\t<!-- .entry-footer -->\n\t\t\t\t\t<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/portalberita.info\/2026\/09\/19\/saat-pengadilan-menjadi-pelindung-kebebasan-pers\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ancaman proses pidana dan gugatan perdata masih membayangi wartawan ketika karya jurnalistik dianggap merugikan pihak tertentu. Kondisi itu terjadi lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan, meski regulasi tersebut telah mengatur perlindungan hukum bagi wartawan. Pemberitaan mengenai dugaan korupsi, konflik agraria, kebijakan pemerintah, maupun aktivitas perusahaan dapat berujung pada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31685,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-108817","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news"],"relative_dates":{"created":"21 minutes ago","modified":"21 minutes ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108817","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=108817"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108817\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/31685"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=108817"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=108817"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=108817"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}