{"id":108196,"date":"2026-09-18T18:52:08","date_gmt":"2026-09-18T11:52:08","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/18\/muhammadiyah-desak-rokok-dan-vape-diberi-label-non-halal-bpjph-ungkap-kendalanya\/"},"modified":"2026-09-18T18:52:08","modified_gmt":"2026-09-18T11:52:08","slug":"muhammadiyah-desak-rokok-dan-vape-diberi-label-non-halal-bpjph-ungkap-kendalanya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/18\/muhammadiyah-desak-rokok-dan-vape-diberi-label-non-halal-bpjph-ungkap-kendalanya\/","title":{"rendered":"Muhammadiyah Desak Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal, BPJPH Ungkap Kendalanya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Muhammadiyah mendorong pemerintah memberikan label non-halal pada produk rokok dan rokok elektronik atau <em>vape<\/em>. Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap masih ada persoalan yang membuat pelabelan tersebut belum dapat langsung diterapkan.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan secara substantif mengakui bahwa rokok memang bukan produk halal. Meski demikian, BPJPH menyatakan dirinya terikat dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penetapan status produk.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Haikal menjelaskan, MUI hingga kini belum mengeluarkan keputusan final mengenai status legalitas rokok. Kondisi tersebut berkaitan dengan masih adanya perbedaan pandangan atau <em>ikhtilaf<\/em> di kalangan ulama.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Persoalan tersebut muncul ketika Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) menyampaikan aspirasi kepada BPJPH. Mereka meminta pemerintah memberikan penandaan yang jelas terhadap status rokok dan <em>vape<\/em>.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Dorongan tersebut bukan muncul tanpa dasar. Muhammadiyah merujuk pada Fatwa Haram Merokok Nomor 6\/SM\/MTT\/III\/2010 serta Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01\/PER\/I.1\/E\/2020 yang menjadi landasan sikap organisasi tersebut terhadap konsumsi rokok.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Nur Fajri Romadhon menjelaskan bahwa fatwa tersebut antara lain mempertimbangkan dampak rokok terhadap kesehatan, lingkungan, serta tujuan perlindungan dalam <em>maqashid asy-syari\u2019ah<\/em>. Muhammadiyah juga menilai terdapat unsur yang membuat rokok masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">&#8220;Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 &amp; QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun,&#8221; katanya, Jumat (18\/9\/2026).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Atas dasar pandangan tersebut, Muhammadiyah meminta status rokok dan <em>vape<\/em> disampaikan secara lebih tegas kepada masyarakat. Mereka juga mengajak masyarakat yang belum merokok untuk menjaga diri dan keluarganya dari paparan produk tembakau maupun rokok elektronik.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">MTCN menilai persoalan rokok tidak hanya berkaitan dengan pilihan konsumsi, tetapi juga dampaknya terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ketua MTCN Roosita Melani Dewi menyebut pelabelan non-halal berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk menekan konsumsi rokok.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Menurut Roosita, kebijakan publik seharusnya mempertimbangkan dampak rokok terhadap kesehatan, lingkungan, serta kerentanan ekonomi rumah tangga. Ia juga menilai kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah menjadi salah satu pihak yang terdampak ketika ketergantungan terhadap produk tembakau terus berlangsung.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Pandangan serupa disampaikan Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah. Ia menyoroti <em>negative externalities<\/em> atau dampak ekonomi yang muncul akibat konsumsi tembakau dan dinilai lebih banyak dirasakan kelompok masyarakat bawah dan menengah.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">&#8220;Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan \u2018tameng\u2019. Hal ini adalah kesalahan. Mukhaer menyebutkan justru tingkat kesejahteraan mereka (para pekerja) jauh di bawah tingkat kesejahteraan pekerja yang seharusnya,&#8221; katanya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Sementara itu, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) turut menyoroti persoalan status rokok di tingkat regulator. Naufal Yumna mengatakan kejelasan status tersebut penting agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak menangkap adanya anggapan bahwa rokok aman atau diperbolehkan hanya karena tidak memiliki penandaan non-halal.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">&#8220;IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda,&#8221; katanya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\"><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read634691\/disebut-terlibat-dalam-persoalan-pita-cukai-rokok-ini-penjelasan-eks-ta-misbakhun\">Disebut Terlibat dalam Persoalan Pita Cukai Rokok, Ini Penjelasan Eks TA Misbakhun<\/a><\/strong><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Haikal kemudian menganalogikan rokok dengan alkohol sebagai produk yang menurutnya sama-sama bukan produk halal. Ia menyampaikan bahwa distribusi kedua produk tersebut semestinya mendapat pembatasan ketat, termasuk gagasan mengenai kewajiban menunjukkan identitas ketika membeli sebagai bagian dari perlindungan masyarakat.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan dalam pertemuan dan bukan berarti telah menjadi kebijakan baru yang berlaku. Sementara untuk pelabelan non-halal, persoalan yang masih menjadi perhatian BPJPH adalah belum adanya keputusan final MUI mengenai status legalitas rokok karena perbedaan pandangan di kalangan ulama.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Pertemuan Muhammadiyah dengan BPJPH kemudian ditutup dengan penyerahan buku <em>Drakula Ekonomi<\/em> karya Mukhaer Pakkanna kepada Kepala BPJPH. Buku tersebut diberikan sebagai salah satu referensi akademik yang dibawa Muhammadiyah untuk mendukung pembahasan mengenai klasifikasi rokok sebagai produk non-halal.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Dengan demikian, dorongan Muhammadiyah agar rokok dan <em>vape<\/em> diberi label non-halal kini berhadapan dengan persoalan penetapan status di tingkat regulator. BPJPH menyebut rokok bukan produk halal secara substantif, tetapi pelabelan tetap berkaitan dengan keputusan MUI yang hingga kini disebut belum final karena adanya <em>ikhtilaf<\/em> di kalangan ulama.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read635580\/muhammadiyah-desak-rokok-dan-vape-diberi-label-non-halal-bpjph-ungkap-kendalanya\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Muhammadiyah mendorong pemerintah memberikan label non-halal pada produk rokok dan rokok elektronik atau vape. Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap masih ada persoalan yang membuat pelabelan tersebut belum dapat langsung diterapkan. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan secara substantif mengakui bahwa rokok memang bukan produk halal. Meski demikian, BPJPH menyatakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":69541,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-108196","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"5 hours ago","modified":"5 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108196","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=108196"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108196\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/69541"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=108196"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=108196"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=108196"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}