{"id":108087,"date":"2026-09-18T16:28:19","date_gmt":"2026-09-18T09:28:19","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/18\/gibran-dipilih-rakyat-atau-jalannya-dibuka-mk-arif-wicaksono-dan-psi-saling-bantah\/"},"modified":"2026-09-18T16:28:19","modified_gmt":"2026-09-18T09:28:19","slug":"gibran-dipilih-rakyat-atau-jalannya-dibuka-mk-arif-wicaksono-dan-psi-saling-bantah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/18\/gibran-dipilih-rakyat-atau-jalannya-dibuka-mk-arif-wicaksono-dan-psi-saling-bantah\/","title":{"rendered":"Gibran Dipilih Rakyat atau Jalannya Dibuka MK? Arif Wicaksono dan PSI Saling Bantah"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memang terpilih melalui Pilpres 2024 bersama Presiden Prabowo Subianto setelah memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% suara sah nasional. Namun, proses pencalonan Gibran sebelumnya tidak lepas dari perubahan aturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Konteks tersebut kembali menjadi perdebatan setelah pegiat politik, sosial, dan ekonomi Arif Wicaksono menanggapi pernyataan politisi PSI Dian Sandi Utama mengenai posisi Gibran. Arif menilai status Gibran sebagai hasil pilihan rakyat tidak menghapus fakta bahwa terdapat perubahan aturan yang memungkinkan dirinya maju sebagai cawapres pada usia di bawah 40 tahun.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">&#8220;Gibran Dipilih Rakyat setelah jalannya dibuka MK. Bukan diwarisi tahta, tapi diwarisi akses ke lembaga negara. Bedanya cuma itu, Bro,&#8221; tulis Arif melalui akun X pribadinya, dikutip Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">&#8220;Jangan jual kata \u201cdemokrasi\u201d setelah aturannya dikondisikan,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Pernyataan tersebut muncul setelah Dian Sandi sebelumnya membantah anggapan bahwa Gibran memperoleh jabatan wakil presiden sebagai warisan politik dari ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Dian, jabatan tersebut tetap berasal dari pilihan masyarakat melalui mekanisme pemilihan umum.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">&#8220;Diwarisi apanya? Memangnya beliau buat SK untuk Mas Gibran jadi Wakil Presiden. Capres-Cawapres itu dipilih rakyat Bro! Kalau rakyat tidak menghendaki, jangankan anak seorang Presiden, Presidennya sekalipun maju (misal periode kedua) tidak bisa jadi kalau rakyat tdk memilihnya,&#8221; ucap Dian.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Secara faktual, pasangan Prabowo-Gibran memang ditetapkan KPU sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 tersebut memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Namun, polemik yang disoroti Arif berada pada tahap sebelum pemungutan suara, yakni mengenai bagaimana Gibran memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon wakil presiden. Saat itu Gibran belum berusia 40 tahun, sedangkan aturan awal dalam UU Pemilu menetapkan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Perubahan terjadi setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 pada 16 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut, MK memaknai syarat usia menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Dengan norma baru tersebut, syarat usia tidak lagi hanya menggunakan patokan 40 tahun. Seseorang yang belum mencapai usia tersebut tetap dapat memenuhi persyaratan apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Pada saat putusan tersebut dibacakan, Gibran merupakan Wali Kota Surakarta yang terpilih melalui pilkada. Perubahan pemaknaan aturan itulah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi pencalonannya sebagai cawapres pada Pilpres 2024.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">KPU sendiri dalam proses pencalonan Gibran mendasarkan penerimaan pencalonan tersebut pada Putusan MK Nomor 90\/PUU-XXI\/2023. Dalam dokumen putusan perkara lain yang menguji proses pencalonan, disebutkan bahwa legalitas penetapan Gibran sebagai cawapres disandarkan pada Putusan MK 90 dan diperkuat oleh Putusan MK Nomor 141\/PUU-XXI\/2023.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Perdebatan mengenai aturan tersebut kemudian tidak berhenti setelah Gibran ditetapkan sebagai cawapres. Sejumlah pihak kembali mengajukan pengujian terhadap norma yang telah dimaknai melalui Putusan MK 90, tetapi MK pada Januari 2024 menolak permohonan tersebut dan menegaskan bahwa Putusan 90 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">MK menyatakan norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90 tetap berlaku. Mahkamah juga menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut mengenai persyaratan usia yang dialternatifkan bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\"><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read635549\/kartel-politik-kompak-usulkan-naikkan-ambang-batas-parlemen-ke-5-7-dinilai-upaya-hadang-anies-dan-gibran\">Kartel Politik Kompak Usulkan Naikkan Ambang Batas Parlemen ke 5-7%: Dinilai Upaya Hadang Anies dan Gibran?<\/a><\/strong><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Dengan demikian, terdapat dua bagian yang menjadi dasar perdebatan saat ini. Di satu sisi, Gibran memang memperoleh jabatan wakil presiden melalui pemilihan umum dan pasangan Prabowo-Gibran secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Di sisi lain, pencalonan Gibran dimungkinkan oleh norma hukum yang berubah setelah Putusan MK 90\/PUU-XXI\/2023, karena sebelumnya syarat usia minimal 40 tahun tidak memiliki alternatif berupa pengalaman sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Arif menggunakan perubahan tersebut untuk membedakan antara hasil akhir pemilu dengan proses yang membuat Gibran dapat masuk sebagai salah satu kandidat. Sementara Dian menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemilih melalui Pilpres 2024.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Perdebatan tersebut pada akhirnya kembali mempertemukan dua aspek dalam pencalonan Gibran, yakni mekanisme hukum yang membuatnya memenuhi syarat sebagai cawapres dan mekanisme elektoral yang kemudian menghasilkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read635575\/gibran-dipilih-rakyat-atau-jalannya-dibuka-mk-arif-wicaksono-dan-psi-saling-bantah\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memang terpilih melalui Pilpres 2024 bersama Presiden Prabowo Subianto setelah memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% suara sah nasional. Namun, proses pencalonan Gibran sebelumnya tidak lepas dari perubahan aturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Konteks tersebut kembali menjadi perdebatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":43568,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-108087","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"3 hours ago","modified":"3 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108087","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=108087"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108087\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/43568"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=108087"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=108087"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=108087"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}