{"id":107727,"date":"2026-09-18T07:30:01","date_gmt":"2026-09-18T00:30:01","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/18\/dokter-tifa-ternyata-tak-pernah-teliti-ijazah-jokowi-yang-disorot-selama-ini-hanyalah\/"},"modified":"2026-09-18T07:30:01","modified_gmt":"2026-09-18T00:30:01","slug":"dokter-tifa-ternyata-tak-pernah-teliti-ijazah-jokowi-yang-disorot-selama-ini-hanyalah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/09\/18\/dokter-tifa-ternyata-tak-pernah-teliti-ijazah-jokowi-yang-disorot-selama-ini-hanyalah\/","title":{"rendered":"Dokter Tifa Ternyata Tak Pernah Teliti Ijazah Jokowi, yang Disorot Selama Ini Hanyalah&#8230;"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjelaskan apa yang sebenarnya menjadi objek penelitian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan, selama ini dirinya tidak pernah melakukan penelitian terhadap dokumen yang diakui sebagai ijazah asli milik Jokowi.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Dokter Tifa menyebut benda yang menjadi objek kajiannya hanyalah dokumen digital yang diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi. Dengan demikian, ia membedakan secara tegas antara dokumen digital yang beredar di internet dengan ijazah fisik milik Jokowi.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau memang ini (dokumen yang diunggah Dian Sandi) yang disebut sebagai ijazah, kami katakan, berdasar penelitian kami, kalau seandainya benda digital ini memuat sesuatu yang kelihatan seperti ijazah, kami bilang ini palsu,&#8221; katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read635446\/roy-suryo-dan-dokter-tifa-pede-bebas-kasus-ijazah-baru-dikatakan-fitnah-kalau\">Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas: Kasus Ijazah Baru Dikatakan Fitnah Kalau&#8230;<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dokter Tifa kemudian memperjelas maksud pernyataannya. Menurut dia, kesimpulan mengenai &#8220;palsu&#8221; yang dimaksud dalam penelitian tersebut merujuk pada benda digital yang menjadi objek kajian, bukan ijazah asli Jokowi.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, yang menjadi kajian kami ini, barang ini palsu, bukan ijazah Jokowi yang palsu,&#8221; imbuh Dokter Tifa.<\/p>\n<p>&#8220;Yang kami jadikan sebagai objek penelitian adalah benda digital yang di-upload oleh Dian Sandi. Jadi kalau ada orang yang protes, yang protes namanya Dian Sandi. Kalau Pak Jokowi mau protes, yang dia protes Dian Sandi, bukan kami,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Dokter Tifa berpendapat, setelah sebuah benda digital masuk ke internet, benda tersebut bergerak, berubah, dan bertransformasi menjadi benda publik. Karena itu, menurutnya, siapa pun dapat memberikan komentar, melakukan kajian, maupun penelitian terhadap benda digital tersebut.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read635447\/roy-suryo-terancam-12-tahun-penjara-kami-akan-melawan-jokowi-al-ijazah-al-falsu\">Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara: Kami akan Melawan Jokowi, Al-Ijazah Al-Falsu<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dalam persidangan itu, Dokter Tifa juga membeberkan informasi yang disebutnya berasal dari BAP Dian Sandi. Ia mengatakan Dian Sandi bukan orang yang mengambil foto secara langsung terhadap sesuatu yang tampak seperti ijazah tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Di dalam BAP-nya Dian Sandi, bukan dia yang memfoto secara langsung sesuatu yang mirip seperti ijazah ini, bukan dia. Jadi dia ternyata melakukan reupload terhadap postingan orang,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Dokter Tifa, BAP tersebut juga menyebutkan bahwa pihak yang pertama kali mengunggah dokumen itu telah menarik unggahannya. Bahkan, akun yang disebut sebagai pengunggah pertama tersebut sudah dimatikan.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, Tifa mempersoalkan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terhadap dirinya. Ia mengatakan tidak pernah melakukan utak-atik atau manipulasi terhadap dokumen yang diakui sebagai ijazah Jokowi.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>&#8220;Ketika kemudian Pak Jokowi itu melaporkan saya dengan Pasal 32, 35 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ini bukan sekedar obscuur libel (gugatan\/dakwaan kabur), bukan sekedar membingungkan, salah kamar kita sebut,&#8221; ungkap Dokter Tifa.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read635450\/dokter-tifa-akui-tak-pernah-teliti-ijazah-jokowi-yang-disorot-selama-ini-hanyalah\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjelaskan apa yang sebenarnya menjadi objek penelitian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan, selama ini dirinya tidak pernah melakukan penelitian terhadap dokumen yang diakui sebagai ijazah asli milik Jokowi. Dokter Tifa menyebut benda yang menjadi objek [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":107728,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-107727","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"4 hours ago","modified":"4 hours ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107727","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=107727"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107727\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/107728"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=107727"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=107727"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=107727"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}