6 dokumen kependudukan yang bisa diurus tanpa surat pengantar RT/RW
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah layanan administrasi kependudukan kini dapat diurus masyarakat tanpa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat pelayanan publik dan mempermudah masyarakat mengakses dokumen kependudukan.Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, sebagian besar pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak lagi mewajibkan surat pengantar RT/RW.Surat pengantar hanya diperlukan pada kondisi tertentu, terutama bagi penduduk yang belum masuk dalam basis data kependudukan untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).Berikut sejumlah dokumen kependudukan yang umumnya tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW:1. Kartu Tanda Pe...









